Hukum Islam Tentang Trading

Hukum Islam Tentang Trading
Hukum Islam Tentang Trading - Perkembangan teknologi memberi dampak besar pada kehidupan manusia. Apalagi pada urusan jual beli, semakin berkembang di tengah masyarakat yang melek akan teknologi. Apabila anda mendengar kata trading, hal inilah yang menjadi salah satu perbincangan. Trading adalah proses penyetaraan mata uang. Bisa juga artinya adalah jual beli. Trading juga digunakan untuk jual beli dalam mata uang yang dikenal dengan istilah forex untuk sekarang ini.

Sebagai agama dengan berbagai rahmatnya, Islam bahkan telah memiliki sikap mengenai forex atau trading ini. Ada beberapa pandangan mengenai hal ini. Terutama bagi kaum muslimin, simak hukum islam tentang trading di bawah ini.

Jika dilihat secara umum, prinsip trading ini seperti jual beli emas atau perak. Yang mana hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah. Jual beli emas serta perak haruslah dilakukan degnan tunai atau kontan. Haruslah bebas dari aktivitas riba. Ada prinsip dasar daalam hadist dan para ulama mengenai trading.

Sebuah hadist menyatakan “emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma serta garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan. Maka jika berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan (HR. Muslim).

Dari hadist ini dijelaskan diperbolehkannya aktivitas jual beli dengan prinsip keadilan di dalamya. Semua harus dibayar dengan hal yang sama atau sepadan. Haruslah dibayar secara kontan agar nilai yang ada adalah setara. Bagi ulama Islam yakni Ibunu Mundhir, baginya bisnis trading adalah mirip dengan pertukaran emas atau perak yang disebut dalam istilah Sharf. Nilai mata uang ini bisa dilakukan jual beli asalkan bukan dengan yang sejenis. Seperti misalnya untuk rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar. Yang diperbolehkan adalah rupiah dengan dollar atau sebaliknya.

Sementara pendapat dari Ibnu Qudamah mengemukakan bahwa trading haruslah diperhatikan bagaimana proses kontan atau tunainya. Trading harus memperhatikan kondisi yang ada di pasar. Satu lagi yang tak kalah penting adalah fatwa MUI yang sudah disepakati oleh Dewan MUI. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 28/DNS-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli valas. Untuk prinsipnya memang MUI membolehkan adanya trading akan tetapi ada beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut seperti misalnya tida ada proses yang mana bersifat spekulasi atau ketidakjelasan. Kemudia adanya transaksi untuk berjaga – jaga atau simpanan. Ketiga adalah transaksi mata uang sejenis haruslah sama dalam nilainya. Dilakukan secara kontan. Apabila berbeda maka harus ada nilai tukar yang sedang berlaku di pasar ketika transaksi tersebut dilakukan. Satu lagi yang tidak kalah penting adalah waktunya jelas, dimana dan pada pukul berapa.

Ketika umat muslim ingin melakukan sebuah transaksi maka wajib hukumnya untuk mengetahui bagaimana proses transaksi tersebut berlangsung. Sebab dalam islam semua jenis transaksi telah jelas diatur. Apakah diperbolehkan atau tidak. Bagaimana hukumnya, membawa manfaat atau justru merugikan salah satu pihak. Karena untuk menjalan transaksi jual beli atau transaksi ekonomi yang halal, haruslah dipelajari lebih lanjut mengenai macam riba, fiqih muamalah, hukum pinjam uang serta bagaimana adanya bank syariah.

Mengetahui hal ini tentu menjadikan setiap umat muslim terhindar dari praktek jual beli yang dilarang atau merugikan. Sebab islam telah mengatur segala kebaikan umat manusia untuk hidup di dunia dan di akhirat. Semoga ulasan ini bermanfaat dalam melakukan transaksi apapun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama