Hukum Islam Tentang Alat Musik - Sebagai makhluk hidup yang memiliki banyak aktivitas setiap harinya, tidak jarang ia membutuhkan selingan atau hiburan. Selain karena penat juga untuk terhindar dari rasa depresi. Hiburan bagi manusia adalah sesuatua yang mudah ditemukan. Seperti misalnya menonton film, membaca buku hingga bermain alat musik. Akan tetapi bagaimanakah hukum islam tentang alat musik ?
Ada beberapa pandangan yang perlu diketahui mengenai penggunaan alat musik. Mengingat sebuah lagu bukanlah hal yang baru untuk diperdengarkan dan hal ini tidak terlepas dari alat musik. Dan sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki penjelasan mengenai hukumnya terhadap alat musik.
Hukum yang terkai dengean adanya penggunaan alat musik jika dari para jumhur ulama, mereka mengharamkan alat musik. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist seperti “Sungguh akan ada diantara umatku, kamu yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat - alat yang melalaikan” (HR Bukhari).
Namun perihal musik dan alat - alat musik memang selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Ada sebagian yang juga membolehkannya. Sumber resmi dari Nahdlatul Ulama menyatakan dan mengangkat ringkasan dari ulasan Imam Al-Ghazali yang mana cenderung memperbolehkan untuk mendengarkan musik, lagu beserta nyanyiannya. Artinya mendengarkan musik bukan aktivitas yang membuat dosa atau mubah. Tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman dari aktivitas musik ini. Akan tetapi yang menjadikannya dilarang jika musik atau penggunaan alat - alat musik ini dibarengi dengan aktivitas menyesatkan. Haram hukumnya ketik dibarengi atau digunakan untuk bermaksiat seperti minum minuman keras atau mengiringi tarian yang membangkitkan hawa nafsu.
Sesungguhnya Allah telah memberi segala sesuatunya kemudahan. Ada beberapa musik yang justru membuat pendengarnya menjadi lebih tentram dan mengingat Allah SWT. Karena suaranya yang meneduhkan dan lirik yang dimilikinya juga mengagungkan sang Khalik.
Inilah hukum islam tentang alat musik yang selalu menjadi perbincangan di kalangan ulama serta masyarakat. Semoga semakin kita mencari tahu maka semakin baik pula ilmu yang kita dapatkan. Sebab berbuat sesuatu tanpa mengetahui ilmunya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Ada beberapa pandangan yang perlu diketahui mengenai penggunaan alat musik. Mengingat sebuah lagu bukanlah hal yang baru untuk diperdengarkan dan hal ini tidak terlepas dari alat musik. Dan sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki penjelasan mengenai hukumnya terhadap alat musik.
Hukum yang terkai dengean adanya penggunaan alat musik jika dari para jumhur ulama, mereka mengharamkan alat musik. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist seperti “Sungguh akan ada diantara umatku, kamu yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat - alat yang melalaikan” (HR Bukhari).
Namun perihal musik dan alat - alat musik memang selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Ada sebagian yang juga membolehkannya. Sumber resmi dari Nahdlatul Ulama menyatakan dan mengangkat ringkasan dari ulasan Imam Al-Ghazali yang mana cenderung memperbolehkan untuk mendengarkan musik, lagu beserta nyanyiannya. Artinya mendengarkan musik bukan aktivitas yang membuat dosa atau mubah. Tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman dari aktivitas musik ini. Akan tetapi yang menjadikannya dilarang jika musik atau penggunaan alat - alat musik ini dibarengi dengan aktivitas menyesatkan. Haram hukumnya ketik dibarengi atau digunakan untuk bermaksiat seperti minum minuman keras atau mengiringi tarian yang membangkitkan hawa nafsu.
Sesungguhnya Allah telah memberi segala sesuatunya kemudahan. Ada beberapa musik yang justru membuat pendengarnya menjadi lebih tentram dan mengingat Allah SWT. Karena suaranya yang meneduhkan dan lirik yang dimilikinya juga mengagungkan sang Khalik.
Inilah hukum islam tentang alat musik yang selalu menjadi perbincangan di kalangan ulama serta masyarakat. Semoga semakin kita mencari tahu maka semakin baik pula ilmu yang kita dapatkan. Sebab berbuat sesuatu tanpa mengetahui ilmunya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.