Hukum Islam Tentang Perdebatan

Hukum Islam Tentang Perdebatan
Hukum Islam Tentang Perdebatan - Berpendapat merupakan hak dari setiap orang. Tidak ada alasan mengapa melarangnya karena hal ini menyangkut kebebasan seorang makhluk hidup apalagi dalam kehidupan bernegara. Tak jarang ketika ada satu pendapat dengan pendapat lain maka yang terjadi adalah perdebatan. Saling beradu argumen juga seringkali membuat dua orang atau lebih berdebat. Menentukan mana yang terbaik dan yang paling benar. Namun, bagaimanakah hukum islam tentang perdebatan ?

Debat merupakan dua pihak atau lebih yang mempertahankan argumennya dengan dasar – dasar yang telah ia kuasai. Islam sebagai agama yang meneduhkan telah mengatur dengan jelas adanya hukum mengenai perdebatan. Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini ? Berikut ulasan selengkapnya.

Kegiatan beradu argumen ini sesungguhnya telah tertulis di banyak hadist. Dalam islam debat disebut denan jidal. Ha ini memang diperbolehkan tetapi hanya jika diperlukan. Menjadi metode dakwah dalam islam yang mana seorang mukmin haruslah memahami kalau perdebatan memanglah jalan terakhir untuk berdakwah. Bukanlah untuk mengawali dakwah.

Hukum dalam diperbolehkannya debat atau diskusi, Islam telah mengaturnya sedemikian rupa. Allah dan RasulNya menentukan beberapa aturan mengenai pembatasan bagaimana suatu perdebatan berlangsung. Ada beberapa tatanan yang harus diperhatikan sebagai seorang mukmin yang baik.

Tatanan yang pertama adalah memperhatikan topik yang diperdebatkan, menguasai apa yang akan diperdebatkan. Sebab berbicara tentang suatu hal yang tak diketahui adalah sia – sia. Islam mengajarkan apabila ketika berdakwah dan menerima tanggapan yang bagus maka silakan untuk melanjutkannya. Namun jika yang ada ialah penolakan maka sebaiknya tinggalkan debat tersebut. Apalagi untuk urusan dunia, tidak ada alasan untuk diperdebatkan sebab hal ini dimurkai oleh Allah SWT.

Hadist meriwayatkan “Sesungguhnya orang yang paling dimurkai oleh Allah ialah orang yang selalu mendebat” (HR. Bukhari dan Muslim). Mendebat yang dimaksud dalam hadist ini adalah berdebat tanpa mengetahui pokok perkaranya. Tidak boleh mendebat dengan cara yang disebut batil atau tanpa dikuasainya ilmu.

Tatanan kedua ialah berdebat dengan cara yang baik. Berdebat haruslah berpedoman pada al-qur’an dan hadits yang mana Al-qur’an merupakan petunjuk bagi apapun dan siapapun. Ketika berdebat maka sebaiknya fokus pada inti masalah dan menggunakan akal sehat. Jika tidak maka yang ada hanyalah prasangka buruk semata. Hal ini yang tidak diperbolehkan dalam islam. Selain itu bagi seorang mukmin yang terlibat perdebatan maka ia harus berdebat dengan tujuan memberi tahu mana kebenaran. Tentu dengan petunjuk dan keakuratan yang telah dibuktikan. Hal ini untuk menjatuhkan kebatilan.

Berikutnya, hukum islam tentang perdebatan adalah tidak melakukan debat hanya untuk kesenangan semata. Mereka tidaklah mencari – cari pembenaran dari argumentasinya. Apalagi untuk mendapatkan dukungan dan mencari massa. Tentu ketika melakukan perdebatan, islam melarang untuk menggunakan kata yang keji atau buruk. Selain karena menyakiti orang lain, hal ini bukanlah cerminan dari seorang mukmin yang harusnya lemah lembut ketika berbicara. Debat hanyalah diperlukan untuk meluruskan apa yang batil namun apabila ditolak maka sebaiknya mukmin tersebut menghindari perdebatan.

Berdebat dalam islam tetaplah diperbolehkan asalkan dengan tujuan yang telah tertera diatas. Perdebatan yang diperbolehkan dengan tatanan dan cara – cara yang ada dalam islam. Jika seorang mukmin berdebat hanya untuk memamerkan ilmunya maka hal ini tentu dilarang. Selain karena bertujuan tidak baik, ia adalah seseorang yang pamer. Sifat seperti ini tidaklah seharusnya dimiliki oleh seorang muslim.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama