Hukum Islam Tentang Ahli Waris

Hukum Islam Tentang Ahli Waris
Hukum Islam Tentang Ahli Waris - Islam merupakan agama yang sempurna. Segala sesuatunya telah diatur sedemikian rupa. Mulai dari gaya hidup hingga masalah ekonomi seperti mengenai warisan. Hukum Islam tentang ahli waris telah tertulis dan tercantum jelas. Secara umum memang warisan ini merupakan harta peninggalan yang diberikan atau ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Untuk mengetahui bagaimana pembagian dan hukum jelasnya mengenai ahli waris, berikut ini bisa anda simak hingga tuntas.

Pewaris merupakan mereka yang meninggalkan harta dan hak - hak yang pernah ia peroleh dan meninggal dunia. Baik laki - laki maupun perempuan, melaui surat wasiat ataupun tidak. Sementar ahli waris ialah mereka yang berhak dalam menerima harta warisan dari pewaris yang telah ditentukan. Hal ini dikarenakan adanya hubungan keluarga, pernikahan atau karena wala’ yakni membebaskan hamba sahaya. Dengan adanya pembagian kepada mereka yang sudah diatur oleh syariat.

Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia. Dalam hal pembagian harta warisan, ada beberapa pengelompokan untuk ahli waris yang telah diatur. Yang pertama adalah adanya hubungna darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan juga hubungan kekerabatan.

Dalam Islam telah dijelaskan bahwa siapa yang bisa menjadi ahli waris. Mereka adalah 5 orang yakni anak kandung laki - laki dan perempuan, ayah, ibu, istri dengan status janda, suami atau duda. Ahli waris lainnya tidak mendapatkan apa - apa. Ini telah menjadi hukum ahli waris dalam islam. Namun jika kelima orang tersebut tidaklah lengkap maka ahli waris lainnya barulah memiliki peluang.

Dalil dari adanya hukum waris ini berdasarkan pada Al-Qur’an surah an-nisa’/4 ayat 11-12. Sementara syarat warisan islam ini memiliki 3 perkara yakni karena meninggalnya seseorang atau pewaris. Entah itu secara hakiki atau secara hukum telah dianggap meninggal dunia. Kemudian karena adanya ahli waris yang masih hidup secara hakiki di waktu pewaris meninggal dunia. Terakhir karena seluruh ahli waris adalah diketahui secara pasti. Termasuk jumlah dari bagian masing - masing.

Namun apabila ahli waris tersebut tidak ada maka kepada siapa harta ini diteruskan adalah merujuk pada beberapa pendapat. Pertama diberikan kepada dzawil arham atau kerabat non ahli waris. Hal ini merupakan pendapat jumhur atau mayoritas ulama terasuk sahabat serta tab’in.

Hukum islam tentang ahli waris ini telah tertulis jelas dalam Islam. Bagi umat muslim yang mengalami kondisi dimana memiliki permasalahan mengenai pembagian warisan atau ahli waris, maka hendaknya mempelajari betul bagaimana hukum islam ini memasukkan ahli waris ke dalam bagiannya.

Banyak kasus yang mana seorang anak dengan saudaranya memperebutkan warisan dari orang tua mereka yang meninggal. Apalagi jika melihat besarnya  harta benda serta hak dari orang tua tersebut kepada ahli waris. Tidak sedikit mereka saling memperebutkan harta besar dari warisan. Namun tidak dalam Islam. Karena segala sesuatunya telah diatur termasuk tentang warisan ini. Maka dari itu sebaiknya tidak membagi warisan dengan sekehendaknya sendiri melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh islam. Hal ini bisa mengatasi dan mencegah kesalah pahaman dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Karena harta benda yang dimiliki tidak akan terbawa hingga meninggal. Baik melalui surat atau tidak, warisan ini tetaplah harus dibagikan sesuai dengan ketentuan. Bagi seorang muslim, berbahagialah mereka karena dalam islam telah diatur bagaimana ahli waris dan warisan ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama