Hukuman Bagi Orang yang Berzina sesuai Syariat Islam

Hukuman Bagi Orang yang Berzina sesuai Syariat Islam
Hukuman Bagi Orang yang Berzina - Mungkin bagi kalangan besar manusia saat ini yang memuja kebebasan dan hak asasi manusia, akan beranggapan bahwa perbuatan dosa besar zina merupakan salah satu hal yang biasa-biasa saja, bahkan jika dalam keadaan suka sama suka maka tidak menjadi persoalan. Lain halnya dengan pandangan hukum Islam yang sangat melarang keras perbuatan zina, baik itu dengan cara paksaan atau suka sama suka. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-Quran surat al-Isra ayat 32. Dalam surat itu, Allah melarang manusia untuk mendekati zina (mendekati saja tidak boleh apalagi melakukannya), karena perbuatan zina itu merupakan suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

Hukuman Bagi Orang yang Berzina


1. Orang yang melakukan perbuatan zina Muhsan baik itu laki-laki maupun perempuan dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka, maka keduanya wajib dikenakan hukuman Had (rejam) yaitu dicambuk sebanyak 100 kali, kemudian dikubur hidup-hidup hingga kepala saja yang terlihat kemudia dilempar dengan batu hinggal mati. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, baik itu laki-laki maupun perempuan.

2. Orang yang melakukan zina ghairu muhsan, baik itu laki-laki maupun perempuan wajib diberi hukuman dengan 100 kali cambuk kemudian dibuang atau diasingkan dari ke luar dari tempar tinggalnya selam satu tahun, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2. Zina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina belum menikah.

3. Bagi perempuan yang diperkosa, telah dibuktikan dengan bukti yang diperlukan, dan tidak menimbulkan keraguan bagi hakim, maka perempuan itu tidak boleh dijatuhi hukuman hudud, dan dia tidak berdosa atas perbuatan zina semacam ini.

4. Laki-laki yang memperkosa perempuan dan dibuktikan dengan bukti dan saksi yang kuat, maka hakim wajib memberikan hukum hudud kepada laki-laki tersebut, yaitu wajib dikenakan hukum cambuk/sebetan dan hukum rajam.

5. Bagi perempuan yang telah diperkosa secara paksa, maka dia hendaklah dibebaskan dari semua hukuman (tidak boleh direham) dan Allah maha pengampun atas segala dosa yang tidak disengaja oleh perempuan itu.

Islam telah mengatur segala macam hal dalam kehidupan kita, mulai dari lahir hingga meninggal dunia. Hukum dalam Islam ini untuk kemanfaatan bagi manusia, termasuk hukuman bagi orang yang berzina. Dimana zina merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak bisa ditolerir. Semoga kita menjadi hamba yang selalu bertaqwa kepada Allah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama