Pembagian Hukum dalam Islam

Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum Islam dibagi menjadi lima yaitu, fardhu, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

1. Wajib (Fardhu)

Fardhu (wajib) adalah suatu keharusan, yakni segala perintah Allah yang harus kita kerjakan. Fardhu (wajib) dibagi menjadi sembilan yaitu sebagai berikut:

(a) Fardhu syar’i, adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan terhitung sebagai dosa. (b) Fardhu akli, adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya Karena masuk akal atau rasional. (c) Fardhu aini, adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, shalat jumat, puasa wajib bulan Ramadhan dan sebagainaya. (d) Fardhu kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka dosalah semua umat islam yang berada pada daerah tersebut. Misalnya adalah mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkannya.

(e) Fardhu muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah macam tindakannya, contohnya berdiri bagi yang mampu sewaktu shalat. (f) Fardhu mukhayyar, suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Contohnya tebusan apabila kita berhubungan suami istri pada siang bulan Ramadhan, boleh memilih berpuasa atau memberi makan orang miskin. (g) Fardhu mutlaq, adalah suatu yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah. (h) Fardhu aqli Nazari, adalah kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah. (i) Fardhu Aqli Dharuri, adalah kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya, tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan menjadi kenyang.

2. Sunnah

Sunnah adalah segala ibadah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Sunnah dibagi menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:
(a) Sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, misalnya shalat tarawih dan shalat idul fitri. (b) Sunnah ghairu muakkad sunnah yang biasa atau tidak terlalu dianjurkan untuk dilaksanakan, misalnya puasa sunnah hari senin dan kamis. (c) Sunnah halah adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti pada saat shalat mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucap allahu akbar ketika akan ruku, sujud, dan sebagainya. (d) Sunnah ab’ad adalah perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, dan kalua terlupakan maka harus menggantinya dengan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal, dan sebagainya.

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum-minuman khamar, mencuri, berjudi, dan lain sebaginya. Haram apabila kita kerjakan maka akan mendapatkan dosa, sebaliknya apabila ditinggalkan maka akan memperoleh pahala.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal (perbuatan) yang tidak disukai oleh Allah. Namun apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan maka akan berpahala, seperti cerai, makan bawang mentah dan lain sebagainya.

5. Mubah (boleh)

Mubah adalah suatu perkara yang apabila jika dikerjakan tidak berpahal dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama