Hukum Islam Tentang Aqiqah

Hukum Islam Tentang Aqiqah
Hukum Islam Tentang Aqiqah - Menjadi orang tua adalah suatu anugerah. Mendapat kepercayaan dari Allah SWT untuk menjaga seorang anak. Dari ketika ibu mengandung hingga ia sudah baligh, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk selalu mengajaknya dalam kebaikan. Ketika seorang bayi lahir, bagi umat Islam tidak asing dengan aqiqah. Menjadi sebuah perayaan menyembelih kambing sebagai rasa syukur karena bayi yang baru lahir. Lalu bagaimanakah hukum islam tentang aqiqah ini?

Islam telah mengatur bagaimana aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk atau wujud rasa syukur orang tua yang baru memiliki bayi. Tetapi melakukan aqiqah ini juga tidak bisa sembarangan. Islam telah menjelaskannya secara detail atau lengkap. Ada dalil yang juga beberapa hal penting lainnya yang tercantum.

Pendapat ulama mengenai aqiqah ini memanglah beragam. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum islam tentang aqiqah adalah wajib, sunnah mu’akad dan sunnah. Jika hukumnya sunnah dan wajib, hal ini dijelaskan bahwa jumhur atau kebanyakan berpendapat jika aqqiqah hukumnya ialah sunnah. Sementara sebagian lagi adalah wajib. Alasannya berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal yang tergolong penting. Mereka yang mampu melaksanakan aqiqah maka harus melaksanakan di hari ke 7 dan ini menjadi jawaban paling bijak.

Akan tetapi hukum islam tentang aqiqah menurut hadist yang shohih adalah sunnah muakkad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits. Namun ada juga ulama yang memberi penjelasan mengenai aqiqah yang merupakan penebus. Artinya, aqiqah merupakan tanda dari lepasnya kekangan jin yang bersama bayi ketika ia baru lahir.

Ada sabda Rasulullah SAW yang mana beliau bersabda “ semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama serta dicukur rambutnya. (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain - lainnya). Hal ini menjadikan aqiqah bukan hal yang asing lagi. Sebab, menjadi tradisi juga bagi seluruh umat muslim.

Beda halnya untuk sebagian muslim yang mewajibkan amalan aqiqah merupakan sambutan kehadiran lahirnya seorang bayi. Khususnya seorang muslim yang mampu dalam hal finansial, maka wajib untuk memberikan aqiqah kepada anak.

Dengan banyak pendapat daari para ulama ini, ada satu hadits yang menyatakan Rasululullah SAW berkata “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya. Untuk jumlah hewan yang disembelih adalah aqiqah 2 kambing untuk laki-laki. Sementara bagi perempuan hewan untuk aqiqahnya adalah 1 ekor kambing. Menurut para ulama disebutkan bahwa status hukum aqiqah adalah tidak wajib atau sunnah. Contohnya dari kebanyakan ulama seperti yang telah tertera diatas misalnya Imam Malik, Imam Syafi’i serta Imam Ahmad.

Dari beberapa paparan diatas telah tercantum jelas bagaimana hukum islam tentang aqiqah. Terutama ketika adanya kemampuan maka wajib hukumnya. Aqiqah merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT serta wujud syukur karena telah lahirnya seorang anak. Ada beberapa yang juga patut diperhatikan ketika menyembelih hewan aqiqah. Hewan tersebut tidak boleh cacat, tidak boleh mematahkan tulang serta dimasak dengan bumbu manis seperti kesukaan Baginda Nabi.

Selain itu setelah aqiqah juga dilakukan pemotongan rambut dari bayi. Nantinya rambut ini ditimbang dan beratnya bisa dikonversikan dengan emas atau perak. Inilah penjelasan mengenai hukum islam tentang aqiqah yang patut diketahui.

Karena seorang anak merupakan anugerah. Aqiqah adalah bentuk syukur serta menjadi satu kewajiban untuk seorang muslim yang mampu. Telah dijelaskan sedemikian rupa bagaimana aqiqah ini dalam pandangan islam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama