Contoh Hukum Islam dalam UUD

Contoh Hukum Islam dalam UUD
Contoh Hukum Islam dalam UUD - Indonesia sebagai negara dengan keragaman suku dan budaya. Bahkan negara lain pun juga memuji bagaimana kerukunan antar umat beragam yang ada di Indonesia. Tidak lain karena masyarakat Indonesia ada yang beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Katolik. Tanpa rasa toleransi dan saling menghargai maka bisa jadi tidak akan ada kedamaian di Indonesia. Sementara dalam UUD juga telah tercantum adanya contoh hukum islam dalam UUD. Hal ini terpampang jelas.

Indonesia bukan dikatakan bukan sebagai negara agama yang penyelenggaannya berdasar pada agam tertentu saja. Hal ini dikarenakan negara tidak ikut campur tangan terhadap tata cara bagaimana pengamalan, ritual masing-masing agama. Namun sebenarnya yang diatur adalah adimnstrasi dari setiap agama yang ada di Indonesia. Disinilah dirasa sangat penting bagi setiap orang untuk menghargai satu sama lain agar selalu tercipta kerukunan.

Seperti misalnya bunyi pancasila pada sila pertama yang menyatakan Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa setiap masyarakat yang berada di Indonesia memiliki keyakinan dan agamanya masing-masing. Jika diluar itu maka tidak dibenarkan dalam sistem kenegaraan kita yang berarti bukanlah bagian dari Indonesia. Ada beberapa contoh hukum Islam dalam UUD.

Salah satunya pada pelaksanaan peraturan daerah syariat di NAD. Sempat muncul masalah yang diperlukan campur tangan negara dalam penenrapannya. Sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka dengan ini penerapan hukum Islam di dalam masyarakat haruslah melalui peraturan perundang-undangan. Salah satunya seperti situs Mahkamah Syariah Aceh.

Upaya penerapan syariat Islam ke dalam hukum negara Indonesia sebenarnya jika ditilik memang sudah dilakukan secara bertahap dari puluhan tahun yang lalu. Caranya adalah dengan mengadopsi hukum islam ke dalam hukum negara jadilah contoh hukum Islam dalam UUD. Misalnya saja UU nomor 1 Tahun 197 mengenai Perkawinan yang secara umum oleh sebagian orang dipandangan sebagai hukum munakahat Indonesia. Dari UU ini maka jelaslah bahwa seorang muslim tidak bisa atau tidak mungkin menkah di luar hukum pernikahan Islam

Tidak hanya itu, ada juga pemerintah pusat yang mana melalui peraturan menteri agama RI nomor 2 tahun 1987 mengenai Wali Hakim. Disana telah diatur bagaimana proses perkawinan nantinya dilangsungkan. Dalam hal seorang wali perempuan ‘adhal atau enggan menikahkan perempuan yang ada dibawah perwaliannya.

Satu lagi contoh hukum Islam dalam UUD adalah mengenai masalah wakaf. Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Permen Nomo 28 Tahun 1977 mengenai perwakafan tanah milik. Kemudian ada juga di bidang zakat yang diatur melalui UU nomo 38 tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat. Dari beberapa contoh hukum islam dalam UUD ini jelas terlihat bahwa pemerintah bertahap untuk penerapan syariat Islam.

Sebagai negara mayoritas Islam, bangsa Indonesia tidaklah menganak tirikan agama lain. Namun, mereka tetap berjalan berdampingan untuk saling menghormati apa yang telah dipersatukan di bawah nama Indonesia. Mulai dari hari-hari penting keagamaan hingga mengenai peraturan yang termasuk contoh hukum islam dalam UUD. Karena islam adalah berkah bagi seluruh umat, hal ini membuat masyarakatnya mampu untuk saling menghormati dan menghargai.

Semoga beberapa ulasan ini bermanfaat untuk kita, mengetahui apa saja contoh hukum islam dalam UUD. Karena berdirinya suatu negara juga kuasa Allah SWT. Pun dengan peraturan-peraturan yang ada di dalamnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama