Hukum Islam Tentang Donor Darah

Hukum Islam Tentang Donor Darah
Hukum Islam Tentang Donor Darah – Menjadi kegiatan sosial, donor darah bukanlah hal asing lagi di tengah masyarakat. Bahkan bagi sebagaian orang mereka mendonorkan darah secara rutin. Bukan hanya karena rasa sosial tetapi dari segi manfaat pun donor darah bisa menjadikan tubuh lebih sehat. Namun bagaimana pandangan islam mengenai donor darah ini ?

PMII atau palang merah Indonesia telah membentuk kegiatan berupa donor darah. Kegiatan ini adalah kondisi dimana seseorang memberikan darahnya untuk disimpan di bank darah dan digunakan atau diberikan kepada mereka yang membutuhkan transfusi darah. Biasanya dilakukan rutin oleh PMI pusat dan PMI regional. Apalagi jika ada momen tertentu di satu acara, kegiatan donor darah ini tak jarang ditemui.

Sementara hukum islam tentang donor darah telah dijelaskan dengan begitu rinci. Islam memandang aktivitas ini sebagai sesuatu yang positif. Karena tujuan dari donor darah jelas untuk membantu orang lain yang kesusahan. Apalagi jika merujuk pada pendapat dari salah satu ulama yakni Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah.

Jika dilihat dari tulisan Ustadz Hammad Abu Mu’awiyah, Syikh Al Allamah membolehkan adanya kegiantan donor darah ini ditengah masyarakat. Ada tiga hal yang dilihat sebagai rujukan. Yakni penerima donor, pendonor serta seorang dokter yang sebagai rujukan apakah darah tersebut bisa didonorkan atau tidak.

Ada 3 sudut pandang yang datang dari Syaikh Al Allamah mengapa Islam memperbolehkan adanya donor darah. Pertama adalah penerima donor adalah mereka yang benar – benar membutuhkan. Kedua tidak adanya indikasi membahayakan bagi pendonor. Ketiga adalah bagi pemberi rujukan haruslah seorang dokter muslim. Tetapi jika tidak ada maka boleh dengan dokter non muslim.

Dasar dari Al-qur’an misalnya pada surah al baqarah ayat 173 yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah SWT hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (QS. Al Baqarah : 173).

Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa mereka yang menerima darah adalah orang yang benar – benar membutuhkan atau dalam kondisi kritis. Dan bahwasannya darah dilarang untuk dilakukan aktivitas jual beli. Donor darah sangatlah bermanfaat bagi sesama. Islam memperbolehkan melakukan donor darah dengan beberapa penjelasan diatas. Bahkan untuk ketentuannya, islam juga telah mengaturnya. Seperti misalnya pendonor harus sehat dan tidak sedang mengidap penyakit. Hal ini diperlukan untuk tidak membuat si penerima donor menjadi tertular.

Islam tidak akan merugikan manusia barang sekecil apapun. Donor darah dilakukan untuk mereka yang sehat dan dibuktikan dengan rekomendasi para dokter atau petugas kesehatan. Jika kondisi pendonor tidak memungkinkan maka tidaklah boleh adanya donor darah. Aktivitas ini dilakukan dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Baik si pendonor ataupun penerima. Maka dari itu kesehatan pendonor sangatlah penting disini.

Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh pendonor adalah ia berusia mulai 17 tahun, berat badan minimal 45 kg dan tidak mengidap penyakit menular. Bahkan jangka waktunya pun telah diatur. Maksimal dalam 1 tahun melakukan 5 kali aktivitas donor darah.

Menjadi aktivitas sosial, hukum islam tentang donor darah sangatlah jelas. Hal ini menjadi dasar terutama bagi umat muslim untuk mengikuti donor darah. Karena menolong sesama adalah hal mulia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama