Hukum Islam Tentang Memelihara Anjing

Hukum Islam Tentang Memelihara Anjing
Hukum Islam Tentang Memelihara Anjing – Memiliki hewan peliharaan adalah hal menyenangkan. Apalagi dari beberapa penelitian juga menyebutkan bahwa adanya hewan peliharaan di rumah membuat seseorang mampu mengelola stressnya. Dalam islam juga diajarkan untuk mengasihi semua makhluk hidup termasuk hewan. Akan tetapi, ada yang perlu diperhatikan dengan baik. Yakni bagaimana hukum islam tentang memelihara anjing. Sebab air liurnya yang mengenai manusia jelas disebutkan haram. Bagaimana dengan hanya memeliharanya ?

Islam merupakan rahmatan lil’alamin. Telah tertulis jelas bagaimana keberlangsungan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Bagaimana hubungan manusia dengan sesama dan dengan sang Khalik. Pun terkait bagaimana hukumnya ketika seorang muslim memiliki hewan peliharaan. Tetapi hukum islam tentang memelihara anjing sangatlah tegas dan jelas. Untuk mengetahui lengkapnya, simak ulasan dibawah ini.

Anjing merupakan hewan yang sekarang ini mudah kita temui di rumah-rumah seseorang. Mereka memliharanya bahkan menjadikan hewan kesayangan. Namun jelas perlu diketahui bahwa dalam kajian fiqh atau hukum islam, anjing telah dimasukkan untuk kategori hewan najis. Dengan kejelasan ini maka tentu seorang muslim tidak boleh memeliharanya. Akan tetapi larang ini ditekankan lebih kepada niat pemeliharaan tanpa adanya maksud atau bahkan untuk hiburan. Jika dipergunakan untuk hajat tertentu, ada ulama yang membolehkan memelihara anjing.

Jika merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muadzab, umat islam boleh memelihar anjing. Namun ini untuk hajat berburu jaga ternak, jaga kebun termasuk jaga rumah. Apabila di luar niat itu maka seorang muslim dilarang memelihara anjing.

Sebuah hadits menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang memelihara anjing selain untuk menjaga binatang ternak dan berburu maka amalannya akan berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath atau sama sebesar Gunung Uhud” (HR. Imam Muslim). Lain halnya pada kitab Fathul Bari, ulama Ibnu Abdil Barr menyebut bahwa memelihara anjing adalah amalan makruh dan bukan haram. Dari adanya pendapat ini mendapat balasan dari Al Hafidz Ibnu Hajar yang menyebut alasan mengapa makruh tidaklah lazim.

Sementara itu telah disepakati dan dijelaskan bahwa ulama berpendapat memelihara anjing bagi seorang muslim adalah boleh. Apabila hanya dimaksudkan untuk berburu, menjaga binatang ternak, menjaga kebun serta menjaga keamanan rumah. Jika diluar alasan itu maka memelihara anjing untuk seorang muslim tidaklah diperbolehkan. Apapun alasannya meskipun banyak yang menyatakan menyukai jenis anjing tertentu.

Dengan kejelasan ini semoga kita sebagai umat muslim juga menyadari batasan dalam memelihara hewan. Memang adanya hewan kesayangan akan membantu seseorang untuk mendapat hiburan dikala ia dalam kondisi penat. Tetapi jawabannya bukanlah hewan anjing. Melainkan seperti hewan kucing, kelinci dan lainnya yang diperbolehkan dalam islam.

Mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim. Apapun telah diatur bagi kebaikannya di dunia dan akhirat. Petunjuk hidup seperti Al qur’an dan hadist merupakan pegangan yang amat baik untuk menjalankan kehidupan di dunia agar kelak di akhirat dapat menggapai surgaNya. Islam telah mengatur secara detail bahkan untuk hal yang belum kita ketahui.

Problema kehidupan sekecil apapun telah tertuang dan perintah untuk membaca serta mengamalkan Alqur’an adalah kuncinya. Bagaimana seorang muslim memelihara anjing, bagaimana seorang muslim yang terkena air liur anjing serta apa saja yang diperbolehkan ketika seorang muslim memelihara anjing. Sesungguhnya Allah itu maha adil. Telah diberinya petunjuk untuk segala hal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama