Hukum Islam Tentang Bitcoin

Hukum Islam Tentang Bitcoin
Hukum Islam Tentang Bitcoin – Belakangan Indonesia dihebohkan dengan istilah bitcoin. Mata uang yang digemari oleh sebagian orang dan menjadi suatu penghasilan. Fenomena ini tidak lepas dari berkembangnya teknologi. Bagai dua sisi mata uang. Teknologi membuat seseorang mudah berkomunikasi dan menjalin silaturahmi dengan saudara yang jauh jaraknya. Namun di sisi lain muncullah beragam konflik yang tak jarang juga bersinggungan dengan hukum islam. Seperti misalnya bitcoin ini. Apa itu bitcoin dan bagaimana hukum islam tentang bitcoin?

Mata uang digital yang menawarkan sistem transaksi tanpa adanya pihak ketiga ketika melakukan pembayaran. Memang dengan adanya perekonomian modern ini semakin banyak bisnis dan investasi yang berubah mengikuti perubahan yang ada. peranan uang juga bertambah fungsinya. Tidak lagi hanya menjadi alat pertukaran saja tetapi juga sebagai penghitung nilai, penimbun kekayaan bahkan standar pembayaran tundaan.

Sementara itu munculnya ide penciptaan mata uang baru ini berbasi pada cryptography. Yang mana hal ini menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang dan disebut dengan cryptocurrency. Istilah ini merujuk pada mata uang digital yang tidak ada atau diberikan regulasi oleh pemerintah serta tidak masuk dalam mata uang resmi. Inilah yang masyarakat dengar sebagai bitcoin.

Karena banyak reaksi mengenai sistem ini, hanya ada 6 negara di dunia yang telah melegalkan bitcoin. Seperti Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Korea Selatan, Finlandia dan Rusia. Awal kemunculan bitcoin ini pada tahun 2009 dan dikenalkan oleh Satoshi Nakamoto. Mengenal bitcoin, ulasan kali ini akan membahas mengenai hukum islam tentang bitcoin.

Hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu menyebutkan Rasulullah SAW bersabda “ Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma serta garam dibarter dengan garam maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai (HR. Muslim 4147).

Dari hadis inilah ditafsirkan oleh sebagian mayorita ulama dan disepakati bahwa emas dan perak diberlakukan adanya hukum riba. Sebab adanya status sebagai alat tukar dan alat ukut nilai benda lainnya. Dan dalam kondisi inilah bukan terfokus pada nilai intrinsiksi benda tetapi pada kegunaannya. Ada contoh lain yang juga menjelaskan bagaimana hukum islam tentang bitcoin.

Satu hadis yang diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah memiliki keinginan untuk membuat uang yang berasal dari kulit unta. Tetapi niat ini dibatalkan karena khawatir unta tersebut akan punah. Dari hadis ini diisyaratkan bahwa diperbolehkannya suatu hal selain emas dan perak untuk menjadi alat tukar.

Lalu bagaimana dengan hukum islam tentang bitcoin ? Penggunaan bitcoin dalam hukum islam diperbolehkan. Akan tetapi penggunaannya memanglah tidak legal. Tentu dikarenakan Indonesia hanya memiliki satu mata uang yakni Rupiah. Dalam tinjauan fiqh, transaksi jual beli menggunakan bitcoin dalam prosesnya disebut menggunakan akad sharf. Yang dimaksud sharf adalah transaksi jual beli mata uang dengan mata uang. Entah sejenis atau tidak sejenis. Namun sharf haruslah memiliki beberapa rukun atau syaratnya yakni serah terima objek yang berakad berpisah, kemudian sejenis dan tidak ada khiyar serta tidak ditangguhkan.

Sampai saat ini pandangan ulaa yang tergabung dalam DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa terkait penggunaan bitcoin dalam hukum fiqh secara resmi. Penggunaannya dari beberapa ulasan diatas memang diperbolehkan. Akan tetapi jika merujuk pada hukum negara, bitcoin adalah ilegal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama