Hukum Islam Tentang Pelakor (Perebut Laki Orang)

Hukum Islam Tentang Pelakor (Perebut Laki Orang)
Belakangan dunia selebritis diramaikan dengan peristiwa seorang anak yang melabrak wanita. Kabarnya wanita tersebut adalah seseorang yang berusaha mengganggu rumah tangga dari keluarganya. Istilah yang seringkali disebutkan adalah pelakor atau perebut lelaki orang. Kesan negatif tentu melekat pada wanita pelakor. Banyak hal yang membuat satu demi satu masalah bermunculan karena pelakor. Mulai dari pertengkaran antar suami istri hingga anak yang menjadi korban. Melihat runtutan masalah ini, lalu bagaimana hukum islam tentang pelakor?

Tidak jarang kasus atau kejadian berpisahnya suami istri membuat anak menjadi trauma psikis. Apalagi ditambah dengan di tengah keluarga muncul seorang pelakor atau perebut lelaki orang. Sebagai rahmat bagi semua umat, Islam telah mengatur apapun mengenai kehidupan manusia. Pun tentang pelakor dalam kehidupan berumah tangga. Islam tidaklah pernah memberi larangan seseorang untuk mengasihi atau mencintai orang lain. Karena cinta adalah fitrah yang keluar dan datang sendirinya.

Siapa saja yang mencintai, ia memiliki derajat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT yang mana mereka akan mati syahid tetapi dengan beberapa ketentuan. Namun, apa jadinya jika seorang wanita atau pria berusaha mengganggu sepasang suami istri? Hal ini sama saja dengan merebut kebahagiaan orang lain. Merebut atau mengambil sesuatu yang mana itu bukanlah haknya. Runtutan ini bukanlah masuk pergaulan dalam Islam sebab menjadi senjata yang amat menyakitkan bagi keluarga tersebut.

Kejadian dimana wanita merebut suami orang adalah satu kisah yang harus diketahui kejelasannya. Bagaimana hukum islam tentang pelakor? Jika dilihat dari niat seorang pelakor yang merusak rumah tangga orang lain, maka jelas hukumnya dalam Islam adalah haram. Seperti yang pernah diriwayatkan oleh hadist dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, ia bukanlah bagian dari kami”.

Dari adanya hadist tersebut jelas tertera bahwa Islam melarang untuk berbuat hal yang mana merusak hubungan suami istri. Hal ini menjadi dosa yang tidak terampuni di mata Allah SWT. Namun, dari para ulama memiliki pendepat yang berbeda. Beberapa diantaranya seperti dari Ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i yang berpendapat bahwa apabila seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai. Akan tetapi ini sudah masuk dalam golongan orang fasiq dan menjadi paling maksiat.

Sementara dari para ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang sudah merusak istri orang lain untuk bisa menikahi wanita itu sesudah dicerai maka hukumnya adalah haram. Sampai kapanpun laki-laki tersebut tidak bisa menikah dengan wanita yang telah dicerai itu. Bagaimanapun pendapat yang telah dikemukakan dari beberapa ulama bahwa jelas tercantum haram hukumnya seseorang merusak rumah tangga orang lain. Hal ini tidak hanya memiliki kesan negatif di mata masyarakat sekitar tetapi juga menjadi dosa yang tidak terampuni di mata Allah SWT.

Dari beberapa penjelasan tersebut semoga semakin jelas bagaimana hukum islam mengenai pelakor. Karena sesungguhnya Islam telah mengatur apapun yang dilakukan umat muslim di dunia. Untuk menggapai surgaNya, Islam telah jelas memberi penentu mana yang halal dan mana yang haram. Maka, ketika hukum itu sudah diketahui dengan sejelas-jelasnya tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menjadi seorang pelakor hanya karena alasan cinta atau perasaan. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama