Hukum Islam tentang Istri yang Selingkuh

Hukum Islam tentang Istri yang Selingkuh
Sebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum Islam tentang Istri yang Selingkuh atau memiliki laki-laki lain selain suaminya, maka dalam al-Quran Allah dengan tegas telah melarang manusia untuk mendekati zina sebagaimana dalam surat al-Isra’ Allah swt berfirman.

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

Terjemahannya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra’: 32)

Di ayat lain Allah menyebutkan pelaku zina terlebih dahulu adalah perempuan yaitu pada surat An-Nur ayat 2 “ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي” yang artinya perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.

Ayat ini telah mengisyaratkan bahwa perempuan mudah untuk dipengaruhi melakukan perbuatan zina yang dapat membawanya ke dalam kehancuran, terlebih lagi bagi wanita-wanita yang telah menikah.

Hukum Islam tentang Istri Selingkuh


Sebaik-baiknya istri adalah mereka yang mampu menjaga kehormatannya ketika suami sedang tidak bisa berada di sisinya. Misalnya saja karena bekerja atau mencari nafkah untuk keluarga. Hati suami akan tentram apabila mengetahui sang istri mampu menjaga kehormatan selagi ia berjuang untuk keluarganya. Tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi hal ini merupakan kunci dari berlangsungnya rumah tangga sampai kapanpun. Baru-baru ini banyak kasus perceraian yang dikarenakan istri selingkuh. Bagaimana hukum islam istri selingkuh ?

Islam telah menuliskannya dengan jelas tentang hukumnya istri yang selingkuh. Mereka para wanita yang memiliki laki-laki lain di belakang suaminya tentulah harus sadar dan tahu bagaimana kejadian ini telah diatur dalam Islam. Sesungguhnya mahligai rumah tangga haruslah dipenuhi dengan rasa suka cita, saling melengkapi satu sama lain bagi suami istri. Karena perceraian yang dikarenakan istri selingkuh apalagi jika diantara mereka telah dikaruniai seorang anak. Tentulah hal ini akan traumatis bagi anak.

Ada beberapa pendapat dari para ulama yang telah memaparkan mengenai hukum islam istri selingkuh. Salah satunya pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala yang berkata bahwa jika istri berzina, maka suami tidak boleh untuk tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Jika tidak, ia akan menjadi dayyuts atau suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah. Kalaupun ia tidak mau bercerai dan masih mengaku mencintai suaminya maka ini termasuk bohong. Logikanya adalah jika ia mencintai suami maka ia tidak akan pernah terpikir untuk menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Dengan sikap bertawakkal kepada Allah atau mengikhlaskan perceraian yang harus terjadi kepada Allah tentu akan ada ganti yang jauh lebih baik daripada istri yang selingkuh. Hal ini memanglah bukan hanya muncul dari sang istri saja. Tetapi suami juga mempunyai andil seperti misalnya membiarkan istri bekerja di tempat yang banyak kemunkaran di dalamnya seperti ikhtilat. Suami yang seperti ini harusnya memperhatikan peringatan dari Rasullullah SAW. Beliau bersabda “tiga golongan yang tidak akan masuk jannah dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki dan Dayyuts” (HR. Nasa’I, Hakim, Baihaqi dan ahmad).

Wanita atau istri yang sholehah adalah mereka yang mempunyiai ciri bahwa ia bisa menjadi penolong menuju ridha Allah. Seperti misalnya mampu menjaga kehormatannya selagi suami bekerja. Kalaupun ia bekerja di luar rumah maka sang suami wajib mengetahui apapun tentang pekerjaannya. Dimana tempat kerjanya serta mendapat izin dari suami. Namun jika suami tidak mengizinkan maka hendaklah ia patuh kepada kepala keluarga tersebut.

Kasus lain seperti istri yang mulai membangkang bahkan Islam telah memberi petunjuk untuk mengingatkan sang istri kembali di jalan yang benar. Apabila ia mulai membangkang perintah suami maka langkah awal adalah suami wajib menasehati dengan kata-kata yang lembut. Jika tidak mempan, tinggalkan ia tidur sendiri. Ketiga, cambuklah kakinya dengan cambukan yang tidak merusak badan. Keempat apabila belum berhasil maka datangkan dua hakim dari kedua orang tua istri untuk meminta pertimbangan. Apabila orang tua tersebut atau mertua tetaplah membela, maka dengan pertimbangan yang mantap dari diri sendiri juga jalan satu-satunya adalah bercerai.

Hukum islam istri selingkuh sudahlah sangat jelas tercantum. Sebagaimana yang telah diutarakan pada ulama dan aturan-aturan dalam Islam. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar dan tawakkal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama