Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam tentang Asuransi

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dalam mengenal asuransi. Berbagai macam jenis asuransi hadir di tengah masyarakat. Ada beberapa opini yang lahir dari masyarakat mulai dari yang pertama adalah asuransi hanya menunjukkan hal-hal suram yakni rasa sakit di masa mendatang, ambruknya investasi di perusahaan bahkan keselamatan jiwa seseorang. Sementara di lain pihak mengatakan bahwa asuransi diperlukan untuk berjaga-jaga atau menyiapkan masa depan lebih baik untuk hal yang tidak terduga. Terlepas dari itu semua, bagaimana hukum islam tentang asuransi ini ?

Hukum islam tentang asuransi membahas mengenai boleh tidaknya asuransi dilakukan oleh seorang muslim. Baik tidaknya dalam hukum islam asuransi. Karena islam telah mengatur segala bentuk pekerjaan, transaksi dan kehidupan manusia. Hukum islam asuransi sangatlah penting. Penjelasan mengenai hukum islam asuransi ada pada ulasan berikut ini.

Bagaimana Hukum Islam tentang Asuransi ?

Asuransi jika dilihat dari sudut pandang Islam memanglah menuai banyak reaksi. Terlebih ketika umat muslim di Indonesia sudah banyak yang terliabat dalam asuransi. Apapun itu seperti asuransi kesehatan, jiwa bahkan asuransi untuk barang-barang mewah seperti mobil. Ada yang beranggapan bahwa hukum islam tentang asuransi memanglah menunjukkan bahwa asuransi dilarang. Hal ini karena umat Islam yang terlibat asuransi sama halnya dengna mengingkari rahmat Allah swt.

Hukum islam asuransi juga menunjukkan adanya firman Allah SWT yang menyatakan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah lah yang memberinya rezeki. Ada beberapa ayat lagi yang menunjukkan bahwa Allah sudah menyiapkan segala sesuatu untuk semua urusan serta kebutuhan makhluk hidup yang ada di bumi.

Namun, memang urusan hukum islam asuransi tidak dijelaskan secara lugas dalam nash. Oleh sebab itu kenapa permasalahan ini memang dipandang sebagai ijtihadi atau maslaah tentang perbedaan pendapat yang cukup sulit dihindari. Tetapi tetap harus saling menghargai adanya perbedaan tersebut.

Hukum Islam tentang Asuransi yang Kontra atau Melarang

Pendapat yang menyatakan bahwa asuransi ini adalah haram apapun wujudnya dikemukakan oleh Sayyid Sabuq Abdullah al-Qalqi Yusuf Qardhawi dan juga muhammad Bakhlil al-Muth’i. Bukan tanpa alasan, hukum islam tentang asuransi yang melarang memang memiliki beberapa alasan yang dikemukakan. Seperti misalnya :

- Asuransi memiliki unsur yang belum pasti.

- Asuransi sama dengan judi dengan unsur taruhan dan sama halnya dengan adanya premi yang ditanam.

- Adanya unsur riba atau renten. Sesuatu yang terlalu berlebihan dan juga riba nasi’ah karena penundaan secara bersama-sama.

- Adanya unsur pemerasan karena pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran maka pembayaran premi sebelumnya akan dikurangi bahkan hilang.

Hukum Islam tentang Asuransi yang Memperbolehkan atau Pro

Setelah menyimak ulasan atau beberapa alasan mengapa asuransi dilarang dan dikatakan haram, ada juga sebaliknya. Pendapat yang menyatakan bahwa hukum islam asuransi memperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Abd Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa serta Abd Rakhman Isa. Alasan mengapa hukum islam tentang asuransi diperbolehkan adalah sebagai berikut :

- Adanya kesepakatan atau kerelaan dari kedua belah pihak.

- Tidak ada nash yang melarang praktek asuransi.

- Asuransi bisa termasuk dalam akad mudharabah.

- Kedua belah pihak merasa saling diuntungkan.

- Bisa digunakan untuk kepentingan umum karena premi yang dibayarkan bisa diinvestasikan sebagai proyek produktif dan pembangunan.

- Asuransi adalah termasuk jenis koperasi dan dianalogikan sebagai sistem pensiun seperti pada taspen.

Dari hukum islam tentang asuransi yang tertera di atas terdapat pula pendapat tentang asuransi yang memakruhkan. Terlepas dari itu semua, islam memang telah mengatur dengan tegas dan jelas apapun aktivitas muslim di dunia. Tidak lain untuk kehidupan yang diberkahi oleh Allah swt.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam tentang Asuransi"