Hukum Islam tentang Aborsi: Pendapat Ulama Fiqih

Hukum Islam tentang Aborsi: Pendapat Ulama Fiqih
Setiap kehidupan baik di dunia maupun akhirat telah diatur dan dijelaskan dalam al-qur’an. Menjalankan segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya. Akhir-akhir ini miris rasanya mendengar banyak remaja yang melakukan aborsi karena hubungan zina diluar nikah. Tidak lain mereka beralasan tidak ingin menanggung malu. Bagaimanakah hukum islam tentang aborsi ini ? Bagaimana sudut pandang islam mengenai aktivitas menggagalkan kehamilan ini ? Apa saja yang diatur didalamnya ?

Aborsi umumnya kita ketahui karena adanya perbuatan zina dari kedua belah pihak. Pria maupun wanita yang melakukan zina dan sang wanita mengalami kehamilan diluar nikah. Hal memalukan serta melanggar norma agama ini tidak sanggup ia tanggung maka ia berkeinginan untuk menggugurkan kandunagannya. Tentu dalam hukum islam, aborsi merupakan perbuatan yang haram haram, karena pertama, kedua orang tersebut sudah melakukan zina dan kedua, menghilangkan nyawa dari bayi yang dikandungnya tanpa alasan jelas dan tidak baik.

Perilaku aborsi memiliki banyak pendapat dari para ulama. Beberapa diantaranya ada perbedaan. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

1. Madzhab Imam Hanafi

Hukum islam tentang aborsi menurut madzhab imam hanafi adalah diperbolehkan. Tetapi selagi belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai 120 hari. Dikarenakan janin belum dikatakan sebagai manusia dan belum adanya ruh pada janin. Ada juga pendapat sebagian madzhab ini hukumnya makruh apabila menggugurkannya tanpa sebab adanya udzur tertentu. Misalnya sebab-sebab itu adalah mengancam kesehatan ibu karena penyakit serius, dapat menyebabkan janin cacat dan sebagainya.

2. Madzhab Imam Malik

Kedua, hukum islam tentang aborsi menurut madzhab imam malik adalah hukumnya haram meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari. Hal ini dikarenakan sperma yang sudah masuk kedalam rahim wanita tidak diperbolehkan dikeluarkan lagi. Sebaian kecil ulama madzhab ini berpendapat makruh karena kandungan yang digugurkan jika telah memiliki ruh maka hukumnya adalah haram.

3. Madzhab Imam Syafi’i

Hukum islam aborsi berikutnya menurut imam syafi’i yang mengatakan bahwa hukumnya maruh. Hal ini dikatakan makruh apabila kandungan sudah mencapai usia antara 40, 42 hingga 45 hari dari awal kehamilan sang ibu. Syaratnya adalah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak dan jika tidak mendatangkan kemudorotan ketika penggugurannya. Akan tetapi, jika penggugurannya setelah diatas empat puluh hari maka mutlak hukumnya adalah haram. Hal ini tidak lain sama dengan pembunuhan karena janin telah memiliki ruh didalamnya.

4. Madzam Imam Ahmad bin Hanbal

Hukum islam tentang aborsi berikutnya adalah datang dari madzhab imam Ahmad bin Hanbal. Tidak jauh berbeda dari pendapat imam hanafi yang memperbolehkan adanya aborsi apabila usia kandungan berada di 120 hari pertama masa kehamilan. Tetapi jika lebih dari itu maka aborsi hukumnya haram untuk dilakukan. Tidak lain karena telah adanya tanda-tanda kehidupan dari janin.

Islam telah mengatur segala bentuk perbuatan umatnya dalam berkehidupan di dunia. Tidak lain untuk membuatnya aman dan tentram. Sementara dengan adanya hukum islam aborsi yang membolehkan dan tidka memperbolehkan tentu masing-masing telah memiliki alasan jelas. Dengan begitu, kehidupan sebagai seorang muslim bisa sesuai dengan apa yang diajarkan dalam syartiat islam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama