Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam tentang Bekerja di Bank Konvensional

Hukum Islam tentang Bekerja di Bank
Dengan adanya perkembangan zaman yang pesat, kegiatan perekonomian ditengah masyarakat juga semakin berkembang. Misalnya saja muncul lembaga keuangan seperti bank dengan sistem perbankan yang telah ditetapkan. Tidak sedikit yang merasa terbantu adanya sistem perbankan. Misalnya menyimpan uang di bank, mengirim uang melalui bank karena jarak yang jauh dan lain sebagainya. Tetapi bagaimana sebenarnya hukum islam tentang bekerja di bank ? Apalagi jika seorang muslim wanita yang bekerja di bank.

Sistem perbankan menurut islam mengandung riba atau kelebihan yang berdasarkan dengan hukum Islam dan pendapat para ulama haram hukumnya. Riba sendiri memang sudah diharamkan oleh Allah karena merugikan orang lain. Lantas bagaimana dengan mereka yang bekerja di bank sebagai mata pencaharian ?

Hukum Islam Bekerja di Bank Menurut Para Ulama

Meskipun telah dikatakan bahwa para ulama berpendapa bank konvensioanl menerapkan bunga adalah aktivitas riba, perlu kita ketahui bagaimana hukum islam bekerja di bank. Secara lengkap telah ada pada ulasan berikut ini.

1. Menurut Yusuf Qardhawi

Hukum islam bekerja di bank yang pertama datang dari Yusuf Qardhawi. Beliau tidak mengharamkan karena tidak semua aktifitas di bank konvensional mengandung unsur riba. Pada bank konvensional ada transaksi yang memiliki sifat halal dan diperbolehkan dalam Islam. Beliau berpendapat bahwa bolehnya orang yang bekerja di bank dengan beberapa alasan seperti : tidak semua transaksi adalah riba, agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh non-muslim saja, boleh jika orang tersebut hanya memilikki kemampuan bekerja di bidang perbankan.

2. Menurut Abdul Aziz bin Baz

Hukum islam bekerja di bank berikutnya adalah datang dari Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan di bank konveensional adalah haram atau tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan mereka yang bekerja di bank. Pendapat ini juga memiliki beberapa alasan seperti : memakan gaji hasil riba bank konvensional hukumnya sama saja dengan memakan uang atau harta haram. Membantu aktivitas bank yang menggunakan riba dirasa sama dengan mengakui adanya perbuatan tersebut dengan benar dan memperbolehkannya. Membantu mereka melakukan aktivitas riba di bank.

Dari dua pandangan ulama ini, maka umat Islam bisa mengetahui bahwa hukum islam tentang bekerja di bank memang masih dipertentangkan. Hal ini tidak lain karena ada yang menyebutnya halal ada juga yang menyebutnya haram. Sebagai seorang muslim disarankan untuk menghindari hal-hal yang diragukan. Hukum islam bekerja di bank begitu banyak diperbincangkan mengingat ada perbedaan yang menjadikannya halal ataukah haram.

Sudah menjadi suatu kewajiban untuk umat islam agar belajar, belajar dan belajar mengenai apa yang harus diketahui dan dikuasai. Pun tentang hukum islam tentang bekerja di bank. Dalam islam, bank bukanlah lembaga sosial tetapi dikategorikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdagangan dan peredaran uang ditengah masyarakat. Dalam aktivitasnya tersebut muncullah istilah bunga bank. Yang mana hukum islam tentang bekerja di bank awal mulanya karena bunga ini merupakan riba dan dilarang dalam islam. Sistem bank konvensional inilah yang akhirnya dibawa oleh masyarakat barat kemudian ditiru oleh kebanyakan orang sekarang ini.

Hukum islam tentang bekerja di bank ini akan membantu anda melihat secara detail apa saja yang telah diatur dalam agama islam. Aktivitas apapun yang merugikan pastilah dilarang. Sebab, islam yang merupakan rahmat bagi seluruh umat menginginkan kehidupan yang baik bagi umat manusia. Entah di dunia maupun di akhirat semuanya telah jelas tercatat.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam tentang Bekerja di Bank Konvensional"