Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam tentang Kredit Barang Elektronik

Hukum Islam tentang Kredit Barang Elektronik
Kebutuhan hidup bukan hanya tentang makan dan temat tinggal. Tetapi bagi siapa saja pasti pernah merasakan keinginan adanya hiburan. Hal ini bisa didapatkan dengan barang elektronik seperti televisi, hp dan lain sebagainya. karena adanya kebutuhan sekunder seperti ini hukum islam kredit barang elektronik haruslah semakin diketahui bagia setiap muslim. Tidak lain untuk mengetahui bagaimana islam mengatur kredit barang elektronik yang sekarang ini banyak dilakukan oleh masyarakat.

Hukum islam kredit barang elektronik tidaklah jauh dari aktivitas sekarang ini. Banyak yang sudah terlibat bahkan menjalankan kredit barang elektonik. Lalu bagaimana sebenarnya hukum islam barang elektronik ? Penjelasan berikut akan membantu para muslim untuk mengetahui dan memahaminya.

Bagaimana Hukum Islam Kredit Barang Elektronik ?

Hukum islam kredit barang elektronik telah banyak dikemukakan oleh para ahli. Dalam ilmu fiqih kredit disebut dengan istilah taqsith yang artinya adalah membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian. Sistem ini memang klasik tetapi telah terbukti bnayak menggaet pasar. Bahkan sistem kredit ini yang akhirnya dikembangkan dengan berbagai inovasi yang ada.

Secara umum dikatakan bahwa sistem kredit memang diperbolehkan dalam syariat. Ada beberapa dalil yang menyatakan diperbolehkannya akad hutang piutang sementara untuk akad kredit menjadi salah satu bentuk hutang. Oleh karenanya keumuman ayat QS Al-Baqarah : 282 menjadi dasar diperbolehkannya akad kredit.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسۡ‍َٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah: 282)

Meskipun sudah ada dasar jual beli kredit yang memperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi setiap muslim. Beberapa diantaranya adalah :

1. Obyek jual beli bukanlah komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar. Misalnya emas, perak, uang dan lain sebagainya. Kemudian untuk jenis kedua adalah kategori bahan makanan pokok yang tahan lama seperti gandum, kurma dan lain sebagainya.

2. Menghindari penundaan serah terima barang. Karena hal ini adalah praktik jual beli hutang dengan hutang. Hal ini memilik arti bahwa barang masih berada dalam tanggungan dari pihak penjual dan uangnya pun masih ada di tangan pembeli. Dengan praktek jual belli ini telah disepakati keharamannya oleh para ulama.

3. Adanya harga ganda dalam jual beli kredit. Hukum islam kredit barang elektronik juga mengatur tentang hal pentin gyang harus diketahui. Misalnya seperi akad jual beli kredit ddengan harga ganda. Misalnya ada penjual yang menawarkan barang dengan harga kontan dan harga kredit berbeda. Dan praktek seperti ini yang umumnya terjadi di masyarakat. Ada perbedaan pendapat ddari para ulama.

4. Ulama yang membolehkan karena telah adanya kesepekatan dari kedua belah pihak tentang harga dan barang. Selama tidak ada dalil yang valid dan tegas mengenai haram tidaknya praktek semacam ini maka perniagaan tersebut dikatakan halal ata ubooleh dilakukan oleh para muslim.

Ada banyak catatan penting yang harus diketahui tentang hukum islam kredit barang elektronik. Misalnya seperti ketika pembeli sudah menentukan pilihan harga, maka harga itulah yang berhak dan berlaku untuk penjual. Apabila barang sudah ada di tangan pembeli dan kesepakatan harga sudah disetujui maka penjual tidak berhak menyita atau menarik kembali barangnya meskipun ketika pembeli belum mampu melunasi harga yang telah disepakati.

Hukum islam kredit barang elektronik telah mengatur dengan baik bagaimana transaksi tersebut berlaku di masyarakat. Dengan mengikuti tata cara transaksi yang telah diatur ini, para muslim bisa terhindar dari kejelekan dan sesuatu yang merugikan. Hukum islam kredit barang elektronik sangatlah perlu diketahui agar tidak terjadi ketimpangan dan keburukan dalam transaksi.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam tentang Kredit Barang Elektronik"