Hukum Islam tentang Lomba Kicauan Burung

Hukum Islam tentang Lomba Kicauan Burung
Hukum islam tentang lomba kicauan burung ini dapat dilihat dari beberapa segi dari sumber Islam yang jelas. Pada dasarnya hukum asal segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah mubah (boleh). Namun kemudian akan berkembang hukumnya menjadi halal, haram, makruh, dan sebagainya itu dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya. Kalau suatu perbuatan itu bermanfaat maka hukumnya boleh bahkan bisa mendatangkan pahala, tetapi kalau sesuatu perbuatan yang merugikan orang lain atau mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya, maka hukumnya haram.

Lalu bagaimana hukum Islam tentang lomba kicauan burung yang sering kita lihat di masyarakata? Pada dasarnya hukum islam tentang lomba kicauan burung ini mubah atau boleh dilakukan namun bisa berkembang menjadi haram jika dilakukan dengan cara yang salah.

Hukum Islam tentang Boleh Lomba Kicauan Burung


Hukum Islam tentang bolehnya lomba kicauan burung ini dengan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, lomba kicauan burung boleh dilakukan selama tidak menyediakan hadiah dari pihak manapun, baik itu dari yang melakukan lomba, atau dari pihak ketiga seperti sponsor. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa Aisyah pernah berkata: Aku mendahului beliau saw. dan aku mengalahkan beliau saw. dengan berlari. Ketika badanku mulai gemuk aku mencoba untuk mendahului beliau saw. namum beliau saw. mengalahkan aku. Beliau saw. bersabda: 'inilah balasanku'.

Kedua, lomba kicauan burung dilakukan jika yang mengeluarkan uang atau hadiah itu berasal dari salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain tidak. Misalnya seperti ada diantara kedua orang yang melakukan lomba itu berkata, "jika engkau mengalahkan aku dengan kicauan burung yang indah maka aku akan memberikanmu hadiah, namun jika aku yang mengalahkan engkau maka aku tidak perlu mendapatkan apa". Tidak ada perbedaan pendapat dalam kalangan fuqaha terkait dengan hukum lomba semacam ini, semua berpendapat dibolehkan.

Ketiga, hadiah dikeluarkan oleh seorang pihak ketiga, seperti panitia, sponsor atau seorang pemimpin dalam lomba kicauan burung tersebut. Tidak ada perselisihan para fuqaha terkait dengan hukum bolehnya melakukan lomba kicauan burung dengan cara ini, baik itu hadiahnya diambil dari uang pribadi pihak ketiga atau dari baitul mal. Ini karena pelajaran tentang anjuran memberi manfaat kepada orang lain.

Keempat, jika ada dua orang peserta sedang berlomba, lalu masuk orang ketiga, lalu kedua orang tersebut akan memberikan hadiah kepada orang ketiga tersebut, maka hukumnya dibolehkan. Namun jika orang ketiga kalah, maka dia tidak dibebankan apapun. Hadiah juga tidak boleh diberikan kepada kedua orang peserta lomba yang pertama, jika ada diantara mereka yang menang.

Hukum Islam Tentang Haram Lomba Kicauan Burung


Hukum haram tentang lomba kicauan burung ini karena dalam lomba terdapat mudharatnya, yaitu sebagai berikut.

Pertama, dalam lomba kicauan burung kedua peserta atau kelompok sama-sama mengeluarkan harta atau uang untuk taruhan, baik itu dalam jumlah kecil yang sama atau ada yang lebih besar jumlahnya dan ada yang lebih kecil jumlahnya. Misalnya seperti dari salah satu peserta mengeluarkan Rp. 100.000 sedangkan peserta yang lain mengeluarkan Rp. 50.000. Lomba semacam ini termasuk dalam kategori judi, dimana ada yang diuntungkan dan yang lain dirugikan.

Kedua, lomba kicauan burung hukumnya haram jika, hadiah atau sertifikat yang didapat berasal dari uang pendaftaran seluruh peserta. Sehingga dalam lomba apapun hati-hati dalam memungut biaya lomba dari peserta, jika hal itu dilakukan untuk memberi makan peserta atau memberikan akomodasi kepada peserta maka tidak menjadi masalah (dibolehkan). Namun kalau untuk diberikan sebagai hadiah maka itu termasuk ke dalam kategori judi. Hal ini karena peserta yang mengikuti lomba hanya memilki dua kemungkinan saja, yaitu untung besar jika menang atau rugi jika kalah dan kehilangan uang yang digunakan untuk mendaftar.

Perbuatan seperti pada poin kedua ini marak dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, bahkan menjadi kebiasaan mereka, sehingga turun ayat al-Quran surat al-Maidah ayat 90.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah: 90).

Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tabari dalam Jami' Al-Bayan menyebutkan tentang asbabun nuzul (alasan diturnkannya) ayat di atas. Hadis tersebut artinya: " Pada zaman jahilia laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang maka ia mendapatkan harta dan istri yang kalah.

Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir mengungkapkan bahwa "judi adalah sesuatu yang pelakunya tidak lepas dari beruntung jika mengambil, dan merugi apabila memberi". Dengan demikian maka, semua perlombaan yang dilakukan yang hadiahnya berasal dari peserta maka itu merupakan perbuatan judi yang hukumnya jelas, yaitu haram. Wallahu a'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama