Menjalani kehidupan berumah tangga, sangatlah jelas bagaimana segalanya diatur dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidaklah perlu gelisah dalam melakukan segala sesuatunya. Sebab, al-Qur’an merupakan sebaik-baiknya petunjuk untuk hidup dengan baik. Apapun telah jelas diterangkan termasuk mengenai hukum islam tentang suami memukul istri. Jika hal ini terjadi, maka perlu diketahui bagaimana hukum islam tentang suami memukul istri.
Suami dan istri bagaikan tangan kanan dan kiri yang harusnya saling melengkapi. Meskipun dalam kehidupan berumah tangga tidak akan mulus begitu saja, tetapi suami tidaklah diperkenankan memukul istri. Lebih jelasnya, hukum islam tentang suami memukul istri akan bisa menerangkan bagaiman keharusan dan baiknya.
KDRT, Bagaimana Hukum Islam Tentang Suami Memukul Istri?
Ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni pertama, mengapa suami memukul istri? Kedua, dalam keadaan seperti apa memukul istri diperbolehkan? Ada sebuah hadist yang mana Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik-baik lelaki atau suami adalah yang berbuat baik pada istrinya. Disisi lain, memang dalam al-qur’an diperbolehkan untuk membimbing istri. Tetapi, harus diketahui dengan jeli bahwa membimbing istri itu bukan berarti harus dipukul?
Hukum islam tentang suami memukul istri ada pada surat An-Nisa ayat 34.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisa: 34)
Pada surat ini disebutkan bahwa wanita yang salehah adalah mereka yang taat kepada Allah. Memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Tetapi bagi mereka yang dikuatirkan nusyuznya maka sebaiknya dinasihati dan dipisahkan dari tempat tidur serta memukul mereka. Kemudian jika mereka taat maka tidaklah mencari kesalahan lagi.
Memukul dalam pandangan penulis tidak mengandung arti perbuatan fisik dari suami yang dapat menyakiti istri. Tetapi lebih kepada keseriusan suami dalam mengedukasi istri dengan cara-cara yang telah diatur dalam agama islam.
Lalu, apa itu nusyuz dalam hukum islam? Nusyuz merupakan tidakan atau perilaku yang tidak bersahabat pada suaminya. Dalam islam, istri yang nusyuz adalah mereka yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga serta memuliakan suaminya. Jika suami melihat tanda-tanda nusyuz dan harusla menyelamatkan bahtera rumah tangga, hukum islam tentang suami memukul istri memiliki 3 tahapan seperti :
1. Menasihati istri dengan baik. Apalagi suami diwajibkan menggunakan kata yang bijaksana dan menyentuh hatinya agar ia bisa segera kembali di jalan yang benar. Dalam hukum islam tentang suami memukul istri tidak diperkenankan menasehati istri menggunakan kata – kata kasar.
2. Jika cara petama tidaklah berhasil, maka berikutnya adalah pisah tempat tidur dengna istri. Hal ini dengan harapan sang istri bisa merasa dan introspeksi. Jika ia benar – benar istri yang baik maka dengan cara ini ia bisa berubah dan kembali taat.
3. Apabila dua cara yang telah diatur dalam hukum islam tentang suami memukul istri tidaklah mempan. Maka memukul merupakan cara yang diperkenankan.
Hukum islam tentang suami memukul istri juga mengatur bahwa pukulan yang diberikan tidaklah boleh menyakitkan. Artiinya tidak memberi bekas, tidak membuat retaknya tulang dan tidak boleh di wajah atau bagian membahayakan lainnya. Hukum islam tentang suami memukul istri telah jelas mengatur bagaimana sebaiknya suami berperilaku dalam rumah tangganya.
Sayangnya, banyak yang tidak memahami betul bagaimana hukum islam tentang suami memukul istri ini. Jika dipahami dengan baik, maka kehidupan rumah tangga bisa berlangsung harmonis asalkan didasarkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum islam tentang suami memukul istri sangatlah penting diketahui agar semakin berkualitasnya rumah tangga setiap muslim.
Suami dan istri bagaikan tangan kanan dan kiri yang harusnya saling melengkapi. Meskipun dalam kehidupan berumah tangga tidak akan mulus begitu saja, tetapi suami tidaklah diperkenankan memukul istri. Lebih jelasnya, hukum islam tentang suami memukul istri akan bisa menerangkan bagaiman keharusan dan baiknya.
KDRT, Bagaimana Hukum Islam Tentang Suami Memukul Istri?
Ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni pertama, mengapa suami memukul istri? Kedua, dalam keadaan seperti apa memukul istri diperbolehkan? Ada sebuah hadist yang mana Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik-baik lelaki atau suami adalah yang berbuat baik pada istrinya. Disisi lain, memang dalam al-qur’an diperbolehkan untuk membimbing istri. Tetapi, harus diketahui dengan jeli bahwa membimbing istri itu bukan berarti harus dipukul?
Hukum islam tentang suami memukul istri ada pada surat An-Nisa ayat 34.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisa: 34)
Pada surat ini disebutkan bahwa wanita yang salehah adalah mereka yang taat kepada Allah. Memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Tetapi bagi mereka yang dikuatirkan nusyuznya maka sebaiknya dinasihati dan dipisahkan dari tempat tidur serta memukul mereka. Kemudian jika mereka taat maka tidaklah mencari kesalahan lagi.
Memukul dalam pandangan penulis tidak mengandung arti perbuatan fisik dari suami yang dapat menyakiti istri. Tetapi lebih kepada keseriusan suami dalam mengedukasi istri dengan cara-cara yang telah diatur dalam agama islam.
Lalu, apa itu nusyuz dalam hukum islam? Nusyuz merupakan tidakan atau perilaku yang tidak bersahabat pada suaminya. Dalam islam, istri yang nusyuz adalah mereka yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga serta memuliakan suaminya. Jika suami melihat tanda-tanda nusyuz dan harusla menyelamatkan bahtera rumah tangga, hukum islam tentang suami memukul istri memiliki 3 tahapan seperti :
1. Menasihati istri dengan baik. Apalagi suami diwajibkan menggunakan kata yang bijaksana dan menyentuh hatinya agar ia bisa segera kembali di jalan yang benar. Dalam hukum islam tentang suami memukul istri tidak diperkenankan menasehati istri menggunakan kata – kata kasar.
2. Jika cara petama tidaklah berhasil, maka berikutnya adalah pisah tempat tidur dengna istri. Hal ini dengan harapan sang istri bisa merasa dan introspeksi. Jika ia benar – benar istri yang baik maka dengan cara ini ia bisa berubah dan kembali taat.
3. Apabila dua cara yang telah diatur dalam hukum islam tentang suami memukul istri tidaklah mempan. Maka memukul merupakan cara yang diperkenankan.
Hukum islam tentang suami memukul istri juga mengatur bahwa pukulan yang diberikan tidaklah boleh menyakitkan. Artiinya tidak memberi bekas, tidak membuat retaknya tulang dan tidak boleh di wajah atau bagian membahayakan lainnya. Hukum islam tentang suami memukul istri telah jelas mengatur bagaimana sebaiknya suami berperilaku dalam rumah tangganya.
Sayangnya, banyak yang tidak memahami betul bagaimana hukum islam tentang suami memukul istri ini. Jika dipahami dengan baik, maka kehidupan rumah tangga bisa berlangsung harmonis asalkan didasarkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum islam tentang suami memukul istri sangatlah penting diketahui agar semakin berkualitasnya rumah tangga setiap muslim.