Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam tentang Kredit Emas

Zaman berkembang dengan sangat luar biasa. Sama dengan pola hidup masyarakat yang juga dipengaruhi didalamnya. Membeli atau adanya transaksi jual beli tidak lagi menggunakan sistem ada uang ada barang. Tetapi, masyarakat telah disuguhkan transaksi kredit. Dimana penjual bisa mencicil harga suatu barang dengan jangka atau tempo yang disepakati. Lalu bagaimana dengan kredit emas ? Hukum islam kredit emas sesungguhnya telah jelas mengaturnya.

emas batangan via pixabay.com
Hukum islam kredit emas akan membantu muslim terhindar dari perbuatan yang merugikan dirinya. Selain itu, hukum islam kredit emas tentu akan memberi dampak yang positif baik untuk pembeli maupun penjualnya. Hukum islam kredit emas adalah salah satu dari sekian banyak hukum islam yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Hukum Islam Kredit Emas Ditengah Masyarakat

Banyak kebutuhan yang dipenuhi dengna cara mengangsur atau kredit. Tetapi bagaimana dengan membeli emas ? Hukum islam kredit emas telah mengaturnya dengan jelas. Tidak lain adalah untuk kebaikan muslim. Berikut merupakan penjelasan hukum islam kredit islam yang perlu diketahui.

Pada dasarnya, uang dalam fiqih hukumnya sama dengan emas. Hal ini dikarenakan keduanya adalah alat penukaran. Selain itu, nilai uang adalah perwakilan dari simpanan emas milik suatu negara. Jadi, ketika seseorang memili emas dengan uang artinya ia membeli emas dengan emas. Ada beberapa persyaratannya seperti sabda Rasullullah SAW yang menyatakan bahwa apabila emas dijual edengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum dan garam dijual dengan garam maka jumlah takaran atau tmbangan haruslah sama serta dibayar secara kontan.  Apabila jenis barang berbeda, maka sebaiknya dibarterkan sesuka hati dan tetap dilakukan secara kontan.

Sebagai contoh apabila ada seorang yang akan menukar selembar uang seratus ribu dengan uang seribuan, maka jumlah uang seribu haruslah sebanyak 100. Ini juga diwajibkan kontan tidak boleh dengan jumlah yang kurang.

Hukum islam kredit emas juga mencontohkan misalnya jika jenis yang berbeda. Misalnya emas dengan perak atau rupiah dengan dolar. Maka hukumnya wajib kontan tetapi tidak wajib sama nominal. Kalau 1 dolar tidak berarti ditukar dengan 1 rupiah. Dengan penukaran seperti ini dinamakan sharf.

Hukum islam kredit emas adalah tidak diperbolehkan. Alasannya tidak lain karena adanya pelanggaran salah satu syarat yakni tidak kontan atau cash. Transaksi seperti ini tidak diperbolehkan. Apabila seseorang ingin membeli emas maka hendaklah mengumpulkan uangnya terlebih dahulu hingga mencukupi untuk membelinya.

Hukum islam kredit emas telah mengatur bagaimana seharusnya seseorang membeli emas. Tidak diperkenankan dan harus dengan sistem kontan. Tidak lain karena hal ini sudah tercantum dengan jelas dalam hukum islam kredit emas. Meskipun emas merupakan perhiasan yang banyak digunakan masyarakat, sebaiknya para muslim juga mengetahui bahwa hukum islam kredit emas tidak memperbolehkannya.

Hukum islam kredit emas perlu diketahui agar transaksi dalam kehidupan sehari-hari bisa sesuai dengan anjuran dan ajaran Islam. Dengan begitu, apa yang didapatkan dari transaksi jual beli tetaplah diberkahi oleh Allah SWT.

Dengan mengetahui hukum islam kredit emas ini seorang muslim bisa menyempurnakan dirinya dalam beribadah kepada Allah SWT. Apabila ada aktivitas yang tidak diperkenankan dalam islam seperti mengkredit emas misalnya, hendaknya seorang muslim tersebut mengingatkan. Karena sesungguhnya hidup yang berkah bisa diawali dengan mengetahui bagaimana segala jenis hukum yang telah diatur dalam islam.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam tentang Kredit Emas"