Menjadi orang tua sudah tentu berkewajiban untuk mendidik anak agar ia menjadi orang yang baik dan soleh/solehah. Tidak hanya itu, seorang ibu berkewajiban memberikan kasih sayang dan menuntun sang anak agar menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa, dan orang di sekitarnya. Sementara bagaimana dengan sang ayah? Seorang ayah menjadi tulang punggung keluarga, dan berkwajiban memberikan nafkah kepada anak yang diasuhnya. Ada kasus tentang ayah yang tiddak menafkahi anaknya. Bagaimana hukum islam tentang seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya?
Bagaimana Hukum Islam Ayah Tidak Menafkahi Anak ?
Sebagai seorang ayah memang sudah wajib untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Dalam banyak kasus perceraian terutama, hal yang mendasari adanya perpisahan selain karena tidak memberi nafkah kepada istri, juga ayah tidak memberikan nafkah kepada anak. Ada juga kasus dimana ayah dan ibu sudah bercerai tetapi ada anak yang tetap harus mendapatkan haknya. Yakni mendapatkan nafkah dari sang ayah.
Para ulama sepakat atas kewajiban menafkahi anak. Sebagaimana dala surat At-Talaq (65) ayat 6 sebagai berikut.
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya (Q.S. At-Talaq: 6)
Ada sebuah cerita dimana suami Hindun binti Utbah adalah seseorang yang pelit. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi Muhammad saw, maka Nabi saw. membolehkan agar harta suaminya diambil secara diam-diam secukupnya untuk mencukupi kebutuhan istri dan anaknya.
Hukum islam tentang ayah yang tidak menafkahi anak menjadi tidak waijb apabila anaknya memiliki kakayaan. Dimana para ulama sepakat bahwa ketika harta anak meskipun ia masih kecil sudah memilik banyak harta maka sang ayah tidak wajib memberinya nafkah. Namun, ulama berselisih pendapat tentang hukum islam ayah tidak menafkahi anak sudah baligh dan mampu berusaha tetapi miskin.
Sementara batas wajibnya dalam hukum islam ayah tidak menafkahi anak juga telah diatur. Yang mana kewajiban ini gugur apabila sudah mencapai usia dewasa. Dalam hukum islam, dewasa artinya sudah baligh, kira-kira berusia 14 tahun. Sementara jika menurut negara dan kompilasi hukum islam, dewasa seorang anak adalah usia 21 tahun.
Apabila anak tersebut miskin tetapi sehat secara fisik, maka ayah tidak wajib untuk memberinya nafkah. Hal ini dikarenakan sang anak sudah mampu untuk bekerja dan mencari nafkah sendiri. Beda halnya jika anak sudah baligh tetapi cacat dalam fisik maka ayah berkewajiban untuk memberinya nafkah dan biaya perawatan. Telah jelas diatur mengenai hukum islam ayah tidak menafkahi anak.
Beda halnya untuk anak perempuan. Hukum islam ayah tidak menafkahi anak mengatur tentang bagaimana seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak perempuannya hingga menikah. Hal ini dikarenakan anak perempuan yang tidak semua bekerja dan hanya akan menimbulkan kemudharatan atau berdampak negatif pada anak perempuan.
Mengetahui bagaimana hukum islam ayah tidak menafkahi anak menjadikan kita tahu bahwa Allah telah mengatur segala sesuatunya dalam islam. Dengan begitu, kehidupan manusia di dunia tidak akan kurang suatu apapun. Petunjuk dalam berkehidupan telah diberikan dan tercantum dalam al-Qur’an dan Hadis.
ilustrasi gambar via pixabay |
Dengan jelas dan lengkap, islam telah mengatur segala bentuk aktivitas manusia di bumi. Baik dari kewajiban maupun hak yang bisa ia peroleh. Misalnya saja kewajiban seorang ayah terhadap anak. Hukum islam tentang seorang ayah yang tidak menafkahi anak bisa kita pahami baik sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an dan Ijtihad para ulama.
Bagaimana Hukum Islam Ayah Tidak Menafkahi Anak ?
Sebagai seorang ayah memang sudah wajib untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Dalam banyak kasus perceraian terutama, hal yang mendasari adanya perpisahan selain karena tidak memberi nafkah kepada istri, juga ayah tidak memberikan nafkah kepada anak. Ada juga kasus dimana ayah dan ibu sudah bercerai tetapi ada anak yang tetap harus mendapatkan haknya. Yakni mendapatkan nafkah dari sang ayah.
Para ulama sepakat atas kewajiban menafkahi anak. Sebagaimana dala surat At-Talaq (65) ayat 6 sebagai berikut.
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya (Q.S. At-Talaq: 6)
Hukum islam tentang ayah yang tidak menafkahi anak menjadi tidak waijb apabila anaknya memiliki kakayaan. Dimana para ulama sepakat bahwa ketika harta anak meskipun ia masih kecil sudah memilik banyak harta maka sang ayah tidak wajib memberinya nafkah. Namun, ulama berselisih pendapat tentang hukum islam ayah tidak menafkahi anak sudah baligh dan mampu berusaha tetapi miskin.
Sementara batas wajibnya dalam hukum islam ayah tidak menafkahi anak juga telah diatur. Yang mana kewajiban ini gugur apabila sudah mencapai usia dewasa. Dalam hukum islam, dewasa artinya sudah baligh, kira-kira berusia 14 tahun. Sementara jika menurut negara dan kompilasi hukum islam, dewasa seorang anak adalah usia 21 tahun.
Apabila anak tersebut miskin tetapi sehat secara fisik, maka ayah tidak wajib untuk memberinya nafkah. Hal ini dikarenakan sang anak sudah mampu untuk bekerja dan mencari nafkah sendiri. Beda halnya jika anak sudah baligh tetapi cacat dalam fisik maka ayah berkewajiban untuk memberinya nafkah dan biaya perawatan. Telah jelas diatur mengenai hukum islam ayah tidak menafkahi anak.
Beda halnya untuk anak perempuan. Hukum islam ayah tidak menafkahi anak mengatur tentang bagaimana seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak perempuannya hingga menikah. Hal ini dikarenakan anak perempuan yang tidak semua bekerja dan hanya akan menimbulkan kemudharatan atau berdampak negatif pada anak perempuan.
Mengetahui bagaimana hukum islam ayah tidak menafkahi anak menjadikan kita tahu bahwa Allah telah mengatur segala sesuatunya dalam islam. Dengan begitu, kehidupan manusia di dunia tidak akan kurang suatu apapun. Petunjuk dalam berkehidupan telah diberikan dan tercantum dalam al-Qur’an dan Hadis.
Iya aku setuju ...
BalasHapusRasanya ingin nangis
Allah swt. yang maha pengasih dan maha penyayang lebih dari apapun..
Hapus