Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam tentang Anak Diluar Nikah

Islam merupakan agama yang telah mengatur segala kehidupan umatnya, baik itu tentang hubungannya dengan urusan dunia maupun dengan urusan akhirat. Segala aturan yang ada dalam Islam sudah menjadi kewajiban untuk diaati oleh umatnya, termasuk di dalamnya larangan berbuat zina yang tercantum dalam al-Quran sebagai berikut.

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra’: 32)

Hukum Islam tentang Anak Diluar Nikah
foto ilustrasi anak menangis via pixabay.com

Saat ini zaman sudah mengalami perubahan dimana nilai-nilai moral sudah terkikis secara darstis. Banyak budaya baik Indonesia yang tergantikan dengan budaya luar yang mengakibatkan rusaknya moral dan perilaku generasi bangsa. Terdapat perbuatan zina dimana-mana sehingga bisa kita lihat dalam berbagai media yang memberitakan atau melihat secara langsung tentang anak kecil yang dibuang akibat hubungan di luar nikah. Lalu banyak juga anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki ayah, karena ibunya tidak menikah, atau laki-laki yang tidak bertanggung jawab.

Hukum islam anak tentang anak diluar nikah haruslah diketahui oleh setiap umat Islam. Tidak lain agar menjauhkan kita dari perbuatan zina. Ulasan berikut mengenai hukum islam anak diluar nikah bisa disimak agar menjadi satu bahan informasi penting dan bermanfaat.

Bagaimana Hukum Islam Anak Diluar Nikah?

Sebelum mengetahui bagaimana hukum islam tentang anak diluar nikah haruslah juga diketahui betul bahwa wanita yang hamil diluar nikah diwajibkan untuk segera bertaubat atas perbuatannya. Berdasarkan hukum, wanita yang menikah ketika hamil disebutkan bahwa ia boleh menikah dan bertunangan dengan laki-laki yang jelas telah menghamilinya atau yang tidak menghamilinya. Memang wanita hamil akibat zina tentu akan melahirkan anak secara tidak sah jika ia tidak menikah dengan lelaki yang menghamilinya. Nasabnya tentu hanya pada ibunya saja. Ada beberapa pendapat dari beberapa ulama sebagai berikut :

1. Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait pada lelaki yang mengawini ibunya apabila lama kehamilan diatas enam bulan. Tetapi jika ketika menikah ibunya sedang hamil dibawah dari enam bulan maka nasab anak dihubungkan kepada ibunya. Ada ketentuan berdasarkan mazhab imam syafi'i seperti tidak ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan pada ibunya. Tidak ada saling mewarisi dari ayahnya. Tidak bisa menjadi wali bagi anak diluar nikah.

2. Imam Hanafi berpendapat tentan hukum islam anak diluar nikah bahwa nasab dari anak tersebut tetaplah terikat pada ayah biologisnya bukan pada lelaki yang menikahi ibunya.

Selain kedua pendapat di atas, imam Hambali juga berpendapat bahwa anak yang lahir di luar nikah tetap suci dan tidak menanggung dosa kedua orang tuanya, ia tetaplah harus mendapatkan haknya sebagaimana anak lain pada umumnya. Seperti kebutuhan atas pendidikan, status, agama bahkan nasab dari ayah bilogisnya meskipun ibunya menikah dengan lelaki lain. Saat ini dalam melihat hukum islam tentang akan di luar nikah, kebanyakan umat Islam lebih condong dan sepakat dengan pendapat Imam Hambali.

Hukum islam anak tentang diluar nikah mengatur jelas bahwa perbuatan zina tidaklah memberi keuntungan sedikitpun. Rasulullah SAW bahkan telah menyatakan bahwa siapapun wanita atau pria yang melakukan zina maka ia haruslah dihukum cambuk atau rajam. Hal ini menunjukkan larangan keras adanya perbuatan zina yang dilakukan oleh setiap orang terlebih ia adalah seorang muslim atau muslimah. Hukum islam anak diluar nikah mengingatkan kita bahwa tidak ada hubungan yang lebih halal dan bahagia selain pernikahan. Sebab Allah SWT telah menjamin adanya rezeki dan kecukupun apabila hambanya berniat melangsungkan pernikahan karena ibadah kepadaNya.

Dengan mengetahui hukum islam tentang anak diluar nikah ini, semoga setiap muslim bisa terhindar dari perbuatan zina. Selalu melakukan perintahnya. Hal ini tidak lain untuk kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Karena islam merupakan rahmat bagi seluruh umat, maka sudah sepatutnya para muslim kembali menengok dalam diri agar benar-benar berada di jalanNya.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam tentang Anak Diluar Nikah"