Hukum Islam tentang Cabut Gigi Bagi Wanita Saat Haid

Hukum Islam tentang Cabut Gigi Bagi Wanita Saat Haid
Banyak larangan yang di tujukan pada wanita yang sedang haid. Haid merupakan salah satu siklus yang terjadi secara alami pada tubuh wanita setiap bulannya. Salah satu larangan yang ditujukan pada wanita haid adalah mencabut gigi. Benar atau tidaknya hal ini akan dipaparrkan dipenjelasan mengenai hukum islam cabut gigi saat haid dibawah ini.

Tidak hanya cabut gigi, operasi yang dilakukan yang melibatkan gigi juga tidak disarankan pada wanita yang sedang haid. Cabut gigi saat haid ternyata berhubungan langsung dengan kemampuan tubuh untuk pulih dengan lebih cepat. Kesehatan gigi dipengaruhi oleh berbagai perubahan pada tubuh, termasuk menstruasi, perubahan hormon, kehamilan, menopause, dan penggunaan alat kontrasepsi.

Saat mengalami masa haid, banyak wanita yang mengalami gusi bengkak sebelum dan selama haid karena kenaikan hormon prodesteron. Gusi yang membengkak menyulitkan proses pengukuran kedalaman kantong gigi dan juga gusi yang bengkak cenderung sensitif oleh sentuhan. Hal ini membuat proses pembersihan gigi sebelum dan setelah dicabut akan terasa lebih menyakitkan dari biasanya.

Beberapa kasus juga membuktikan bahwa cabut gigi saat haid dapat menyebabkan pendarahan serius sehingga dapat memperlambat proses penyembuhan terhadap gusi yang giginya telah dicabut. Hal-hal tersebut memang membuktikan bahwa wanita yang sedang haid tidak disarankan untuk mencabut gigi dari segi medis. Namun, menurut pandanga hukum islam belum ada yang menyiratkan bahwa hukum islam cabut gigi saat haid itu adalah dilarang.

Namun jika merujuk pada pandangan islam mengenai suatu perbuatan, seorang muslim di sarankan untuk mempertimbangkan sisi manfaat dan mudharatnya. Jika perbuatan tersebut banyak mendatangkan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, maka lakukanlah. Tapi jika perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat maka tinggalkanlah.

Begitu pula yang terjadi pada cabut gigi saat haid, kegiatan cabut gigi ini diperkirakan akan mendatangkan mudharat bagi diri kita sendiri, maka hal ini tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Walau gigi tengah mengalami masalah dan solusi satu-satunya adalah dicabut, lebih baik tunggu hingga masa haid selesai. Karena pada kaidah ilmu fiqih seorang muslim lebih diutamakan untuk menghindari mudharat daripada mengambil manfaat.

Lalu, kapan waktu yang terbaik untuk cabut gigi bagi seorang wanita?

Sebenarnya tidak ada waktu yang tidak tepat untuk pergi menemui dokter gigi. Namun, jika ingin menjadwalkan serangkaian perawatan gigi seperti pembersihan gigi, sebaiknya lakukan seminggu setelah masa haid usai. Jika dokter gigi menyarankan untuk cabut gigi atau tindakan operasi disekitar gigi lainnya, tindakan ini bisa dijadwalkan 2 atau 3 hari setelah masa haid selesai.  Karena saat darah haid berhenti secara total, saat itulah tingkat hormon sudah menjadi lebih rendah dan tingkat kesensitifan gusi juga ikut menurun.

Penting untuk diperhatikan juga bahwa aka ada perubahan hormon lagi setelah masa haid selesai, yaitu untuk mempersiapkan tubuh menghadapi ovulasi selanjutnya. Hal ini biasanya terjadi antara hari ke 11 sampai 21 dalam siklus haid normal. Perubahan ini juga membuat gusi mudah radang, sehingga membuat prosedur gigi menjadi lebih tidak nyaman.

Kesimpulannya, pandangan hukum islam cabut gigi saat haid tidak memiliki dasar secara langsung. Namun banyaknya mudharat dari hal tersebut membuat kaidah ilmu fiqih berpendapat lebih baik menunda cabut gigi ini hingga masa haid selesai.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama