Hukum Islam tentang Mewarnai (Cat) Rambut

Hukum Islam tentang Mewarnai (Cat) Rambut
Perkembangan dunia mode membuat saat ini banyak munculnya mode yang menentang syariat. Seperti contohnya mengecat rambut. Terkadang memang banyak dari kita yang tergiur melihat indahnya warna rambut yang ditampilkan iklan-iklan produk cat rambut. Memang tidak semua jenis cat rambut adalah haram, namun untuk menghindari perkara haram tersebut dibawah ini adalah penjelasan hukum islam cat rambut untuk seorang muslim.

Dalam Alquran memang tidak sijelaskan secara rinci mengenai aturan mengecat atau mewarnai rambut. Sebab, Alquran sebagai pedoman hidup bagi seorang muslim menjelaskan hukum islam utama yang menjelaskan hal-hal yang sifatnya universal. Namun jika ditarik dari tafsirnya ada beberapa ayat Alquran yang bisa menjadi dasar aturan-aturan menyemir rambut.

Berbeda dengan Alquran, dalam hadits dijelaskan secara jelas mengenai aturan mengubah warna rambut untuk menghilangkan uban. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban), lalu Rasulullah Muhammad SAW bersabda “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam”.

Dari arti hadits tersebut, sudah bisa dipahami dengan jelas bahwasanya mengubah warna rambut diperbolehkan oleh hukum islam asalkan tidak mengcat rambut menjadi warna hitam. Karena dengan mengecat rambut dengan warna hitam dapat memperdaya orang lain dengan mengira usia masih muda dari sebenarnya. Selain warna hitam, warna lainnya diperbolehkan untuk mewarnai rambut, seperti coklat, kuning, merah dan sebagainya dengan tujuan menutup uban.

Adapun ancaman bagi orang yang merubah warna rambutnya dengan warna hitam, disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Pada akhir zaman nanti akan muncul kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga”.

Hukum halal mengecat rambut ini juga berlaku bagi yang belum memiliki uban. Dalam kaidah usul fiqih, hukum asal segala sesuatu yang tidak dilarang dalam Alquran dan As-sunnah adalah halal dan mubah (boleh). Penting juga untuk dipahami bahwa mengecat rambut yang halal tidak boleh di sertai niat untuk pamrih, biar terlihat stylish dan yang lainnya karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam kategori riya’. Terlebih lagi untuk kaum wanita. Karena pada hakikatnya wanita tidak boleh menunjukkan sehelai rambutnya pada siapapun kecuali dengan mahramnya.

Sebaik-baiknya alat untuk mengubah warna uban adalah hinna’ dan katam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu daud, Tirmidzi, Ibnu majah, dan An Nasa’I bahwa dari Abu Dzar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katam (inai)”.

Hinna’ adalah pewarna rambut merah sedangkan katam adalah batang pohon yang mengekuarkan zat pewarna kemerah-merahan.

Syaikh Al Abani dama As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini adalah Shahih. Namun penggunaan cat rambut yang modern akan lebih praktis asalkan jangan lupa pastikan kehalalan semua bahan yang terkandung didalam cat rambut tersebut.

Berikut itu adalah informasi dan penjelasan mengenai hukum islam cat rambut untuk kamu yang mungki sedang akan mencoba mengubah warna rambut, penting untuk diingat bahwa jangan tersirat niat riya’ jika telah mengecat rambut. Karena perbuatan itu hanya akan menambahkan dosa pada dirimu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama