Beberapa tahun kebelakang ini sudah muncul tren sulam alis. Sulam alis ini dilakukan dengan cara mencukur alis asli yang ada pada wajah dan menggambarkan alis tiruan yang proporsional dengan bentuk wajah. Telah banyak wanita yang mencoba mempercantik dirinya dengan cara mencukur alis aslinya yang dianggap tidak proporsional dengan wajah. Bagaimanakan islam memandang fenomena ini? Berikut adalah penjelasan mengenai hukum islam cukur alis yang akan dirincikan sebagai berikut.
Sebenarnya perbuatan mencukup alis adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat islam. Hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa “Nabi Muhammad SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan meminta dihilangkan bulu alisnya”.
Menghilangkan bulu alis dalam hadits ini berarti mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis yang bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya. Perbuatan ini dilaknat karena perbuatan menghilangkan bulu alsi ini termasuk merubah ciptaan Allah. Sebagaimana Allah berfirman:
Artinya: (116) Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (117) Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka (118) yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) (119) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS. An-Nisa: 116-119)
Karena keinginan untuk menjadi lebih cantik denga cara merubah ciptaan Allah sesungguhnya adalah godaan dari syaitan. Syaitan akan terus membisikkan pada hati kita bahwa apa yang diberikan oleh Allah belum sempurna, sehingga kita harus mengubahnya untuk menjadi lebih sempurna. Hal ini dibuktikan oleh firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 119 “sungguh aku kan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah” begitulah misi besar iblis untuk menyesatkan kan semua umat manusia untuk mengubah ciptaan Allah SWT.
Hal ini juga diperkuat oleh sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosar besar, seperti Al Haitama dalam kitam Az Zawajir’an Irtikab Al-Kabair, Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dosar besar yang biasa dilakukan wanita adalah mencukur bulu alis. Tentunya kamu tidak mau kan jika disamakan derajatnya dengan pezina hanya karena perkaran mencukur alis?
Maka, sebagai muslimah yang beriman dan tidak ingin menjadi makhluk yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, hendaknya setiap wanita menjaga apa yang telah diberikan Allah dengan baik. Namun, bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajahnya, misalnya kumis dan jenggot, maka wanita tersebut diperbolehkan untuk menghilangkannya, karena hal tersebut akan mendatangkan musdharat dan memperburuk rupanya.
Itulah penjelasan dan dalil hukum islam cukur alis yang diambil dari Al-Quran, hadits, dan pendapat ulama dalam kitabnya. Semoga bisa menjauhkan kita dari hal-hal yang terlihat sepele tapi membuat kita menjadi seorang pendosa. Wallahu a’lam.
Sebenarnya perbuatan mencukup alis adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat islam. Hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa “Nabi Muhammad SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan meminta dihilangkan bulu alisnya”.
Menghilangkan bulu alis dalam hadits ini berarti mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis yang bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya. Perbuatan ini dilaknat karena perbuatan menghilangkan bulu alsi ini termasuk merubah ciptaan Allah. Sebagaimana Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا ١١٦ إِن يَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦٓ إِلَّآ إِنَٰثٗا وَإِن يَدۡعُونَ إِلَّا شَيۡطَٰنٗا مَّرِيدٗا ١١٧ لَّعَنَهُ ٱللَّهُۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنۡ عِبَادِكَ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ١١٨ وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: (116) Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (117) Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka (118) yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) (119) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS. An-Nisa: 116-119)
Karena keinginan untuk menjadi lebih cantik denga cara merubah ciptaan Allah sesungguhnya adalah godaan dari syaitan. Syaitan akan terus membisikkan pada hati kita bahwa apa yang diberikan oleh Allah belum sempurna, sehingga kita harus mengubahnya untuk menjadi lebih sempurna. Hal ini dibuktikan oleh firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 119 “sungguh aku kan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah” begitulah misi besar iblis untuk menyesatkan kan semua umat manusia untuk mengubah ciptaan Allah SWT.
Hal ini juga diperkuat oleh sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosar besar, seperti Al Haitama dalam kitam Az Zawajir’an Irtikab Al-Kabair, Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dosar besar yang biasa dilakukan wanita adalah mencukur bulu alis. Tentunya kamu tidak mau kan jika disamakan derajatnya dengan pezina hanya karena perkaran mencukur alis?
Maka, sebagai muslimah yang beriman dan tidak ingin menjadi makhluk yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, hendaknya setiap wanita menjaga apa yang telah diberikan Allah dengan baik. Namun, bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajahnya, misalnya kumis dan jenggot, maka wanita tersebut diperbolehkan untuk menghilangkannya, karena hal tersebut akan mendatangkan musdharat dan memperburuk rupanya.
Itulah penjelasan dan dalil hukum islam cukur alis yang diambil dari Al-Quran, hadits, dan pendapat ulama dalam kitabnya. Semoga bisa menjauhkan kita dari hal-hal yang terlihat sepele tapi membuat kita menjadi seorang pendosa. Wallahu a’lam.