Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Model Pengembangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) untuk SMA

Model Pengembangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) untuk SMA. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.  Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.  Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis,  maka pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh karena itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.

Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok. RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan  administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional.

Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam menyusun RPP, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun Model Pemgembangan RPP untuk membantu guru dalam mengembangkan RPP sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampunya.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Guru pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; dan 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

KONSEP, PRINSIP PEMBELAJARAN DAN PENGALAMAN BELAJAR

A. Konsep Pembelajaran


Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pembelajaran adalah proses terjadinya interaksi antara siswa dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran tersebut dirancang untuk mendukung pemerolehan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

Pengertian pembelajaran berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran adalah proses interaksi antarsiswa, antara siswa dengan tenaga guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap siswa sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam membangun bertumbuhnya sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Dengan demikian sekolah bekerjasama dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka membangun karakter bangsa.

Sekolah merupakan tempat kedua pendidikan siswa yang dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran, sedangkan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas  individu,  tugas  kelompok,  dan  pekerjaan  rumah  berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Adapun kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Keluarga merupakan tempat pertama bersemainya bibit sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Oleh karena itu, peran keluarga tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh sekolah dalam membangun karakter bangsa.  Sedangkan masyarakat  merupakan salah satu tempat berlangsungya pendidikan yang  beragam  yang perlu diselaraskan antara satu dengan yang lain, misalnya media massa, bisnis industri, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat dapat saling berkoordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan perannya guna mendukung proses pembelajaran yang tengah dijalani siswa.

Siswa adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan  yang  diberikan kepada  siswa untuk mengkonstruksi  pengetahuan  dalam  proses kognitifnya. Agar benar- benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, maka siswa perlu didorong  untuk  bekerja  memecahkan  masalah,  menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya. Pengalaman belajar ini nantinya akan diterapkan ke dalam kehidupan seharihari di masyarakat dan sebaliknya siswa dapat memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Siswa membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta menerapkannya dalam  berbagai situasi kehidupan baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Oleh karena itu, pembelajaran ditujukan untuk mengembangkan potensi siswa agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovaif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus sebagai tripusat pendidikan sekaligus menjadi sumber belajar yang saling menunjang.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA secara keseluruhan berbasis mata pelajaran. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan tiga ranah, sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.

Tabel 2 1. Gradasi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan

NO
RANAH KOMPETENSI
GRADASI
1
Sikap
Menerima menjalankan Menghargai
Menghayati
Mengamalkan
2
Pengetahuan
Mengingat
Memahami
Menerapkan Menganalisis mengevaluasi
Mencipta
3
Ketrampilan
Mengamati
Menanya
Mencoba Menalar menyaji Mencipta

B. Prinsip Pembelajaran


Kegiatan pembelajaran menggunakan prinsip sebagai berikut.

  1. Siswa difasilitasi untuk mencari tahu dan belajar dari berbagai sumber belajar.
  2. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, berbasis keterampilan aplikatif, dan terpadu.
  3. Pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang memiliki kebenaran multi dimensi.
  4. Peningkatan  keseimbangan,  kesinambungan,  dan  keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills.
  5. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
  6. Pembelajaran  yang  menerapkan  nilai-nilai  dengan  memberi keteladanan  (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan(ing madyo mangun karso),  dan  mengembangkan  kreativitas  siswa dalam proses pembelajaran (tutwurihandayani);
  7. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
  8. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  9. Pemanfaatan   teknologi   informasi   dan   komunikasi   untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
  10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.

C. Pengalaman Belajar


Kurikulum 2013 menggunakan menekankan kepada pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan siswa melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP.  Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajara langsung yang  dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2.
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, dicapai melalui pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching) sementara untuk mata pelajaran lainya, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu lewat keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang  proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut. Pendekatan saintifik memberikan pengalaman belajar sebagaimana tercantum dalam tabel 2.2
berikut.

Tabel 2 2. Deskripsi Pengalaman belajar

Pengalaman Belajar
Deskripsi Kegiatan yang Dilakukan
Bentuk Hasil Belajar
Mengamati (observing) *)
Mengamati dengan indra
(membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya) dengan atau tanpa alat.
Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati.
Menanya (questioning)*)
Membuat dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi tentang informasi yang belum dipahami, informasi tambahan yang ingin diketahui, atau sebagai klarifikasi.
Kemampuan mengajukan pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dari kompleks ke yang lebih kompleks antara lain berbentuk hipotetik.
Mengumpulkan informasi/mencoba (experimenting) *)
Mengeksplorasi, mencoba, berdiskusi, mendemonstrasikan, meniru bentuk/gerak, melakukan eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpulkan data dari nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menambahi/mengembangkan
Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/Mengasosiasi (associating) *)
Mengolah informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat kategori, mengasosiasi atau menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan suatu pola, dan menyimpulkan.
Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta(konsep), interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber.
Mengomunikasikan (communicating) *)
Menyajikan laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis; dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan.
Menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain.

*)  Dapat   disesuaikan   dengan   kekhasan   masing-masing   mata pelajaran dan bukan merupakan urutan atau langkah pembelajaran 

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.

A. Komponen RPP 


Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran;  (5)  kegiatan pembelajaran (*);  (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).

(*) meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup

B. Prinsip Penyusunan  RPP 


Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.

  1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. 
  2. Partisipasi aktif siswa. 
  3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian. 
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. 
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi 

C. Langkah penyusunan RPP 

Langkah-langkah penyusunan RPP adalah sebagai berikut:

  1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus). 
  2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD) 
  3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan. 
  4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.   
  5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks  pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.  
  6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.  
  7. Menentukan  media,  alat,  bahan  yang digunakan dalam proses pembelajaran.
  8. Memastikan sumber  belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran. 
  9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning). 
  10. Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).  

Penutup


Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Naskah ini disusun sebagai salah satu bahan panduan bagi sekolah dalam membantu guru menyusun dan mengembangkan  RPP yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, serta sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia di sekolah masing-masing. (2017 Direktorat Pembinaan SMA, Model Pengembangan RPP)

Posting Komentar untuk "Model Pengembangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) untuk SMA"