Pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA) Hawear di Kota Tual

Pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA) Hawear di Kota Tual
Pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA) Hawear di Kota Tual. Pada awal diisukan, Peraturan Daerah (PERDA) Hawear mendapat tanggapan yang berbeda dari elit politik, masyarakat, dan kalangan intelektual yang berada di Kota Tual. Bahkan terjadi demonstrasi untuk menolak pemberlakuan perda hawear. Walaupun terus mengalami kontraversi atas pembentukannya, perda Hawear terus di bahas dan sampai pada tanggal  05 September 2013 draft perda hawear disahkan.

Perda Hawear diputuskan dalam Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hawear Atau Nama Lain Dalam Wilayah Kota Tual. Perda ini bukan menghasilkan produk hukum yang baru dalam tatanan adat tetapi mengembalikan cara pelaksanaan hukum adat yang satu ini, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Alasannya karena hukum adat Hawear tidak lagi dilaksanakan sesuai dengan ketentaun adat. Misalnya dalam pemasangan Hawear, sebagian masyarakat tidak menggunakan janur kelapa yang disebut sebagai nur naar (janur kelapa kuning keemasan) dan kayu ainum, atau tidak adanya upacara adat dalam pemasangan hawear.

Hawear dalam perda Kota Tual No. 04 Tahun 2013 diartikan sebagai tanda-tanda larangan yang diakui turun temurun dan mengandung nilai sakral yang mengikat dengan tanda larangan dan sanksi.

Dalam hukum adat Larvul Ngabal, Hawear termasuk dalam hukum Hawear Balwirin yaitu hukum yang mengatur tentang hak milik. Isi hukum ini adalah Hira i ni antub fo i ni, it did antub fo it did (milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita). 

Pertimbangan dalam pemberlakuan perda Hawear tidak terlepas dari pesan hukum adat, sebagaimana disebutkan dalam peraturan daerah Kota Tual sebagai berikut :
  1. Dalam menyelenggarakan Otonomi, Daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, melindungi, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban, persatuan dan kesatuan guna mempercepat perubahan dan kemajuan pembangunan Daerah.
  2. Bahwa Hawear atau nama lain sebagai salah satu pranata adat, berfungsi mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat termasuk sumber daya alam yang ada didalamnya untuk dihargai, dihormati, ditaati dan dilaksanakan.
Perda Hawear hadir untuk melindungi hak milik seseorang atau kelompok yang ada di Kota Tual. Perlindungan ini sesuai dengan aturan adat yang berkembang dan berlaku di kepulauan kei. Selain itu pelestarian kearifan lokal sebagaimana disebutkan, menjadi pertimbangan tersendri dalam pemberlakuan peraturan daerah tersebut. Karena saat ini berbagai budaya luar mulai diadopsi masuk ke dalam kehidupan masyarakat adat, sehingga budaya sendiri hampir hilang dimakan zaman.

Hawear merupakan hukum murni yang turun temurun diberlakukan di tanah adat kei. Pelestariannya dilakukan oleh masyarakat sebelum dikeluarkannya aturan secara formal. Kemurnian yang terkandung dalam Hawear membuat setiap orang tunduk, patuh dan menghormati setiap kegiatan pemasangan hawear, walaupun itu dilakukan oleh perorangan dan tanpa melalui prosesi adat. Penghormatan terhadap kemurnian Hawear dipertegas dalam Peraturan Daerah tentang Hawear pasal 2 yaitu :

Dalam melaksanakan pemasangan hawear atau nama lain, harus berdasarkan pada kemurnian nilai adat hawear atau nama lain dan berlaku dalam kehidupan masyarakat setempat dengan:
  • Mendapat persetujuan Mata Rumah;
  • Tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
  • Penetapan alasan-alasan yang jelas;
  • Adanya pengakuan Lembaga Adat;
  • Mendapat pengesahan Raja/Rat;
  • Dengan Upacara Adat;
  • Diumumkan kepada masyarakat.
Pemasangan Hawear saat ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena menimbulkan berbagai macam persoalan. Misalnya ada seseorang yang menjual tanah kepada orang lain, namun setelah tanah itu dibeli, ada sebagian pihak yang datang kemudian memasang Hawear di atas tanah tersebut, alhasil terjadilah persoalan horisontal dan merugikan pihak pembeli. Olehnya itu adanya dasar pemasangan Hawear ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan demi keutuhan persaudaraan masyarakat Kota Tual.

Hawear merupakan pranata adat yang pemberlakuannya tidak terlepas dari dukungan semua masyarakat yang mendiami kepulauan kei, lebih khusus masyarakat Kota Tual. Dukungan ini dimaksudkan agar pelaksanaan pemasangan hawear tidak dilakukan dengan keinginan sendiri tanpa ada persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tanpa dukungan, hukum adat hawear akan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat dan ketentuan aturan formal dalam hal ini perda hawear. Karena pemasangan hawear mempunyai tujuan sebagai mana disebutkan dalam  Pasal 3 bahwa,  pemasangan Hawear atau nama lain oleh masyarakat adat di Wilayah Kota Tual bertujuan untuk :
  1. Memberikan kepastian adanya tanda larangan dari pemilik hak kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun ditempat-tempat atau di lokasi tertentu dalam waktu tertentu;
  2. Menjaga dan melindungi kepemilikan hak masyarakat ditempat- tempat/lokasi  tertentu dalam waktu tertentu.
Pemasangan hawear bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepemilikan hak masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Hal ini jelas bahwa, pesangan hawear tidak bersifat abadi, namun dimaksudkan untuk meperjelas hak milik masyarakat sebelum ada penyelesaian. Penyelesaian dalam kepemilikan hak dilakukan melalui prosedur hukum adat, hukum formal atau secara kekeluargaan. Dalam jangka waktu penyelesaian, perda hawear akan memberikan kepastian adanya tanda-tanda larangan dan melindunginya.

Masih banyak ketentuan-ketentuan dalam pemberlakuan perda hawer di Kota Tual, diantaranya yaitu, tata cara pemasangan hawear, penguatan, pengendalian, pengawasan dan sebagainya yang belum sempat penulis posting di sini. Kalau ada kesempatan, nanti akan diposting kelanjutan dari Peraturan Daerah (PERDA) Hawear.

Jufri Derwotubun

Saya hanyalah seorang pengembara yang suka berpetualangan, menulis, dan membaca alam semesta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama