Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Zakat Fitrah? Hukum Membayar Zakat Fitrah, Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Apa Itu Zakat Fitrah? Hukum Membayar Zakat Fitrah, Tata cara membayar Zakat Fitrah, dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Agama Islam merupakan agama yang paling sempurna, segala kehidupan manusia diatur di dalam syariatnya. Hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan hubungan manusia dengan alam menjadi pokok utama syariat Islam.


Pada bulan Ramadhan, Allah mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan puasa, yaitu suatu ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari. Perintah puasa ini sebagai bagian dari hubungan manusia dengan Allah.


Dalam bulan ramadhan ini selain perintah puasa, ada juga perintah lain yaitu membayar zakat fitrah sebagai bagian dari aktualisasi perintah hubungan manusia dengan sesama manusia, karena pada dasarnya manusia itu makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain. Selain itu membayar zakat fitrah untuk mensucikan harta dan mensucikan orang yang menjalankan ibadah puasa, sebagaimana terdapat dalam hadis di bawah ini.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Is, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)


Pengertian Zakat Fitrah


Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan lain-lain sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam. Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh semua umat Islam, bahkan bayi yang baru lahir sebelum shalat idul fitri sudah diwajibkan kepada orang tuanya untuk membayar zakat firtahnya.


Dalam sebuah Riwayat Rasulullah saw. bersabda.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ (رواه البخاري)


Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (HR al Bukhari)


Hukum Membayar Zakat Fitrah


Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam dari semua usia, laki-laki maupun perempuan. Jika kita perhatikan hadis diatas maka pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan makanan pokok, yang pada zaman Rasulullah yaitu kurma dan gandum dengan ukuran satu sha’. Hal ini jika kita konversikan ke Indonesia, maka makanan pokok masyarakat Indonesia secara umum yaitu beras, adapula makanan pokok lain yaitu sagu, ubi kayu, dan sebagainya. Ukuran atau berat dalam membayar zakat fitrah adalah satu sha’ yang sama dengan 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya, namun pada prakteknya digenapkan menjadi 2,5 kg, atau 3,5 liter beras.


Tata Cara Membayar Zakat Fitrah


Zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan untuk membatu orang-orang yang membutuhkan, namun waktu yang paling baik adalah hari-hari terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum waktu shalat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah shalat idul fitri maka hanyalah sedekah, hal ini sebagaimana hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim di atas.


Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sendiri atau dapat juga disalurkan melalui badan amil zakat dan atau panitia zakat (Al ’Amilin) yang sudah dibentuk. Besaran dalam membayar zakat fitrah adalah nilainya sama dengan satu sha’ yaitu 2,2 kg (digenapkan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, beras, sagu, ubi kayu, dan sebagainya. Namun jika ingin mengeluarkannya dengan menggunakan uang sebagaimana pendapat Mazhab Hanafi, maka ukurannya di Indonesia adalah sama dengan harga makanan pokok itu.


Mengeluarkan zakat dengan makanan pokok dapat dilihat pada hadis dibawah ini.


عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ  صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ


Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata bahwa: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari kue atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhar dan Muslim)


Lalu siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?


Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu tentu saja adalah orang Islam yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki, laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, kaya maupun miskin. Orang yang memilki kelapangan rezeki maksudnya adalah orang yang memiliki kelebihan kebutuhan dan kebutuhan atas orang-orang yang ditanggungnya. Sehingga orang yang menanggung orang lain wajib membayar zakat orang yang ditanggungnya. Misalnya, anak kecil yang ditanggung oleh orang tuanya (belum bisa mencari nafkah sendiri), orang yang sudah lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, wanita yang ditanggung oleh suaminya, dan sebagainya.


Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran sebagai berikut.


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ  


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At Taubah : 60)


Sesuai dengan ayat al-Quran di atas maka, delapan golongan yang berhak menerima zakat itu sebagai berikut:

  1. Orang Fakir, adalah orang-orang yang benar-benar sengsara, tidak memilki sedikitpun harta dan tidak ada daya dan upaya (kemampuan) untuk dapat mencari nafkah tersebut.
  2. Orang Miskin, orang yang hanya memilki sedikit harta namun tidak cukup untuk kehidupannya dan sangat kekurangan
  3. Pengurus Zakat, mereka ini adalah orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpukan zakat dan menyalurkannya
  4. Muallaf, orang-orang kafir yang ada padanya harapan untuk memeluk agama Islam, dan orang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak, zakat dapat diberikan untuk memerdekakan budak yang dimiliki tuannya, selain itu untuk melepaskan umat Islam yang menjadi tawanan perang.
  6. Orang yang berhutang, dalam hal ini hutangnya dimaksudkan untuk bukan hal yang maksiat dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Bagi yang berhutang untuk kepentingan persatuan umat Islam, maka hutangnya dapat dibayarkan dengan zakat walaupun orang tersebut memiliki kemampuan untuk membayarnya.
  7. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), maksudnya adalah orang-orang yang melakukan upaya untuk pertahanan Islam dan umat Islam. Diantara mereka ini adalah orang-orang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu. Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa fi sabilillah ini mencakup pembangunan pendidikan (sekolah), rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya yang sangat bermanfaat.
  8. Ibnu Sabil atau orang-orang yang dalam perjalanan dengan maksud baik (bukan maksiat) yang mengalami kesulitan dalam perjalanannya.

Selain delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, adapula golongan yang atau orang-orang yang tidak boleh menerima zakat yaitu;

  1. Anak cucu dan keluarga Rasulullah.
  2. Keluarga orang yang mengeluarkan zakat, anak, istri, cucu, kakek, nenek, dan sebagainya.

Orang-orang yang mampu untuk tidak menerima zakat, seharunya tidak membuat dirinya sendiri untuk menjadi seperti orang fakir dan miskin. Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Apa Itu Zakat Fitrah? Hukum Membayar Zakat Fitrah, Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya"