Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Larangan Bagi Seorang Wanita Muslimah Saat Sedang Haid

Beberapa Larangan Bagi Seorang Wanita Muslimah Saat Sedang Haid
Haid merupakan suatu masa yang akan dilalui oleh seorang wanita dalam masa waktu tertentu. Setiap wanita yang sudah baligh akan mengalami masa ini, sebagai penanda kesuburan dan baik untuk seorang wanita. Haid atau menstrusai ini biasanya disebut datang bulan, karena normalnya akan dialami oleh seorang wanita dalam satu bulan satu kali dalam beberapa hari tertentu. Dalam keadaan menstruasi seorang wanita dilarang melakukan beberapa hal sesuai dengan nash al-Quran dan hadis Rasulullah saw.

Berikut ini beberapa larangan yang haram untuk dilakukan oleh seorang wanita yang dalam keadaan sedang haid:

1. Shalat


Shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh semua umat islam yang sudah baligh dan memenuhi syarat, namun bagi seorang wanita yang sedang haid dilarang untuk melaksanakan shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW. yang artinya sebagai berkut.

Dari Aisyah ra berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat.” (HR Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

2. Menyentuh Mushaf dan Membawanya


Al-Quran merupakan kitab suci yang diturunkan kepada umat Islam sebagai pedoman hidup dan bekal untuk akhirat nanti. Namun dalam keadaan sedang hadis, seorang wanita dilarang untuk menyentuh apalagi membawa mushaf tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran sebagai berikut.

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ 

Terjemahannya: tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (Q.S. Al Waqi’ah: 79)

Dalam salah satu hadis Rasulullah SAW. bersabda,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya)

Orang yang sedang berhadas besar termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid dilarang untuk menyentuh mushaf al-Quran.

3. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran


Membaca al-Quran dapat mendatangkan manfaat yang banyak termasuk mendatangkan pahala bagi pembacanya, namun ada sebagian ulama yang berpandandanga bahwa saat haid seorang wanita dilarang melafazkan ayat suci al-Quran kecuali di dalam hati atau doa/zikir yang lafaznya berasal dari ayat al-Quran. Hal ini sebagaimana salah satu hadis Rasulullah SAW. yang artinya “Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub.”

Walaupun demikian, ada sebagian pendapat ulama yang membolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca al-Quran asalkan tidak menyentuh mushaf, dan juga takut lupa dengan hafalan al-Qur’an-nya jika waktu haidnya berlangsung lama. Selain itu juga membacanya tidak terlalu banyak juga diperbolehkan.

Pendapat ini adalah pendapat yang berasal dari Malik, sebagaimana disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

4. Masuk ke Masjid


Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam yang boleh dimasuki untuk melakukan ibadah kepada Allah, namun bagi wanita yang dalam keadaan haid tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid sebagaimana hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut.

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.” (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah).

Dengan demikian maka, larangan ini bukan saja kepada wanita haid, tetapi juga kepada laki-laki yang sedang dalam keadaan junub, sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dalam keadaan berhadas besar dilarang untuk memasuki masjid sampai dia sudah menjadi suci.

5. Berwudu atau Mandi Janabah


Dalam pandangan mazhab As Syafiiyah dan al-Hanabilah menyatakan bahwa, seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid, diharamkan untuk berwudhu dan mandi janabah. Hal ini mengandung arti bahwa seseorang yang sedang dalam keadaan haid dan darahnya masih mengalir keluar, lalu memiliki niat untuk bersuci dari hadas besar dengan cara melakukan wudhu dan mandi janabah seakan-akan masa haidnya sudah selasai, padahal kenyataannya belum.

Walaupun demikian larangan ini tidak berlaku untuk mandi yang hanya sekedar membersihkan tubuh dari kuman dengan menggunakan sabun, shampoo, dan sebagainya, dengan tidak ada niat untuk mensucikan diri dari hadas besar.

6. Puasa


Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam untuk mendapat pahala dan manfaatnya sangat banyak untuk kesehatan tubuh. Namun seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid dilarang untuk berpuasa, baik itu puasa wajib maupun puasa sunnah. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut:

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat hatdas, dia tidak boleh shalat dan puasa?” (HR Muttafaq ‘alaihi).

7. Tawaf


Tawaf merupakan salah satu rukun haji, namun ketika seorang Muslimah dalam keadaan haid maka, tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf, sebagaimana hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut:

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling kabah hingga kamu suci.” (HR MutafaqqAlaih).

8. Bersetubuh


Darah haid itu merupakan salah satu kotoran yang tidak baik bagi kesehatan tubuh, sehingga keluar dari tubuh seorang wanita. Kotoran ini juga tidak baik untuk laki-laki, sehingga dalam keadaan seperti ini seorang wanita dilarang melakukan hubungan intim dengan suaminya, hal ini sebagimana hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut.

وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahannya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS Al-Baqarah: 222).

Memang bahwa sebagai manusia yang normal pasti ada nafsu biologis yang ingin disalurkan melalui berhubungan badan antara suami dan istri, namun ketika seorang istri dalam keadaan haid maka, sudah menjadi kewajiban suami untuk menahan dirinya agar tidak berhubungan intim untuk menghindari penyakit yang timbul akibat dari itu.

Posting Komentar untuk "Beberapa Larangan Bagi Seorang Wanita Muslimah Saat Sedang Haid"