Benarkah Jika ada Mahram Sementara? Ini memang pertanyaan yang unik atau pertanyaan yang selalu datang dari masyarakat. Olehnya itu sebelum pembahasan ini lebih baik terlebih dahulu kita mengetahui pengetian dari mahram itu sendiri.
Dalam Syarah Shahih Muslim (9/105), Imam An-Nawawi memberikan defenisi mahram yaitu; “Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, sebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram.”
Dalam al-Quran Allah SWT. melarang untuk seorang laki-laki menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus, sebagaimana firmanNya sebagai berikut:
Terjemahannya: …dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. an-Nisa: 23)
Dalam sebuah hadis yang artinya; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Dari kedua dalil di atas memiliki maksud bahwa, saudara perempuan istri, dan bibi dari istri dilarang untuk dinikahi namun bukan mahram. Karena mereka hanya tidak boleh dinikahi untuk sementara saja.
Olehnya itu, lebih tepatnya tidak ada istilah mahram sementara dalam islam, karena yang Namanya mahram adalah selamanya tidak boleh dinikahi. Seandainya ada mahram sementara, dikarenakan haram dinikahi sementara waktu, maka setiap istri orang lain juga merupakan mahram sementara, karena selama mereka masih berstatus sebagai istri orang lain, maka haram dinikahi oleh laki-laki manapun.
Dalam fatwa Lajnah Daimah (17/36) menyebutkan bahwa, “Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.”
Dengan demikian maka, pertanyaan di atas sudah terjawab bahwa, dalam Islam tidak ada sebutan mahram sementara dengan alasan apapun, yang ada adalah mahram selamanya yang haram dinikahi. Sehingga orang yang haram dinikahi dalam kurun waktu tertentu atau sementara waktu bukanlah mahram, karena mereka bisa dinikahi lagi ketika sudah tidak memilki status sebagai istri orang lain.
Dalam Syarah Shahih Muslim (9/105), Imam An-Nawawi memberikan defenisi mahram yaitu; “Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, sebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram.”
Dalam al-Quran Allah SWT. melarang untuk seorang laki-laki menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus, sebagaimana firmanNya sebagai berikut:
… وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Terjemahannya: …dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. an-Nisa: 23)
Dalam sebuah hadis yang artinya; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Dari kedua dalil di atas memiliki maksud bahwa, saudara perempuan istri, dan bibi dari istri dilarang untuk dinikahi namun bukan mahram. Karena mereka hanya tidak boleh dinikahi untuk sementara saja.
Olehnya itu, lebih tepatnya tidak ada istilah mahram sementara dalam islam, karena yang Namanya mahram adalah selamanya tidak boleh dinikahi. Seandainya ada mahram sementara, dikarenakan haram dinikahi sementara waktu, maka setiap istri orang lain juga merupakan mahram sementara, karena selama mereka masih berstatus sebagai istri orang lain, maka haram dinikahi oleh laki-laki manapun.
Dalam fatwa Lajnah Daimah (17/36) menyebutkan bahwa, “Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.”
Dengan demikian maka, pertanyaan di atas sudah terjawab bahwa, dalam Islam tidak ada sebutan mahram sementara dengan alasan apapun, yang ada adalah mahram selamanya yang haram dinikahi. Sehingga orang yang haram dinikahi dalam kurun waktu tertentu atau sementara waktu bukanlah mahram, karena mereka bisa dinikahi lagi ketika sudah tidak memilki status sebagai istri orang lain.