Bagi seorang wanita, ketika sudah masuk lanjut usia biasanya terjadi menopause atau berakhirnya masa kesburun dalam tubuh dengan ditandai dengan berakhirnya siklus menstruasi. Ada sebagian orang yang memiliki anggapan bahwa, jika sudah masuk masa ini mereka dibolehkan untuk membuka auratnya. Dengan merujuk pada Firman Allah swt. sebagai berikut.
Terjemahannya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 60)
Sebelumnya perlu kita bedakan antara dalil secara tekstual dan cara kita dalam menyimpulkan suatu dalil tersebut. Dalil yang berasal langsung dari al-Quran sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menyakini keabsahannya, tetapi cara kita dalam menyimpulkan dalil tersebut belum tentu sesuai dengan maksudnya.
Berikut ini beberapa pandangan ulama terkait dengan ayat al-Quran di atas.
1. Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi)
Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)
Dari pendapat di atas maka, dapat disimpulkan bahwa, yang benar adalah bukan semua wanita yang sudah menopause tetapi hanya wanita tua yang jika kamu melihatnya kamu merasa risih. Sedangkan wanita yang baru berada di awal-awal usia menopause masih terlihat menarik.
2. Pakaian yang boleh dilepaskan
Dalam ayat di atas, ada pernyataan bahwa “tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka”
Pakaian apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Sebenarnya yang dimaksud di sini adalah hanya pakaian luarnya saja, seperti kebaya atau penutup luarnya saja dengan tidak bermaksud untuk membuka auratnya dan menampakkan perhiasannya.
Al-Alusi mengatakan, “Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian.” (Tafsir al-Alusi, 14/11)
Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, “Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi.” (Ahkam al-Quran, 5/196).
Demikianlah postingan kali ini tentang ketentuan perempuan yang sudah menopause dalam membuka auratnya, semoga bermanfaat.
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Terjemahannya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 60)
Sebelumnya perlu kita bedakan antara dalil secara tekstual dan cara kita dalam menyimpulkan suatu dalil tersebut. Dalil yang berasal langsung dari al-Quran sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menyakini keabsahannya, tetapi cara kita dalam menyimpulkan dalil tersebut belum tentu sesuai dengan maksudnya.
Berikut ini beberapa pandangan ulama terkait dengan ayat al-Quran di atas.
1. Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi)
Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)
Dari pendapat di atas maka, dapat disimpulkan bahwa, yang benar adalah bukan semua wanita yang sudah menopause tetapi hanya wanita tua yang jika kamu melihatnya kamu merasa risih. Sedangkan wanita yang baru berada di awal-awal usia menopause masih terlihat menarik.
2. Pakaian yang boleh dilepaskan
Dalam ayat di atas, ada pernyataan bahwa “tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka”
Pakaian apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Sebenarnya yang dimaksud di sini adalah hanya pakaian luarnya saja, seperti kebaya atau penutup luarnya saja dengan tidak bermaksud untuk membuka auratnya dan menampakkan perhiasannya.
Al-Alusi mengatakan, “Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian.” (Tafsir al-Alusi, 14/11)
Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, “Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi.” (Ahkam al-Quran, 5/196).
Demikianlah postingan kali ini tentang ketentuan perempuan yang sudah menopause dalam membuka auratnya, semoga bermanfaat.