Hukum Islam tentang Bayi Tabung - Kajian Fiqih Kontemporer

Hukum Islam tentang Bayi Tabung - Kajian Fiqih Kontemporer
Perkembangan teknologi sekarang ini memungkinkan segala yang dipandang manusia sebagai hal yang tidak mungkin. Misalnya seperti teknologi kedokteran yang kini semakain modern dan canggih. Teknologi kedokteran modern telah mengenalkan program bayi tabung yang dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Adanya program ini menjadi angina segar dan kabar bahagia bagi pasangan suami istri yang kesulitan memperoleh anak.

Namun bagaimana pandangan hukum islam bayi tabung ini?

Bayi tabung secara medis dikenal dengan istilah pembuahan in vitro yang dalam bahasa inggris disebut in vitro fertilization. In vitro ini adalah teknik pembuahan sel telur yang dilakukan di luar tubuh wanita. Program bayi tabung ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan yang dialami pasangan suami istri dan menyebabkan sulitnya memperoleh keturunan.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarka fatwa yang menyatakan bahwa program bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang secara agama dinyatakan sah hukumnya adalah mubah (boleh). Karena menjalani proses bayi tabung ini dapat dikategorikan kedalam ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Lagipula pasangan suami istri ini melakukan hal tersebut dengan maksud dan tujuan yang baik, yaitu ingin memperoleh keturunan.

Namun, program bayi tabung ini jatuh hukumnya haram jika sperma dan ovum yang dibuahi dititipkan pada Rahim perempuan lain selain si istri. Menjatuhkan hukum haram tersebut tentu memiliki alasan yang kuat, dan salah satunya yaitu dikemudian hari hal ini bisa menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan harta warisan.

Tidak hanya kasus tersebut, program bayi tabung yang berasal dari sperma beku suami yang telah meninggal dunia juga hukumnya haram. Karena hal ini di masa yang akan datang juga bisa menimbulkan masalah yang pelik, baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.

Sementara bayi tabung yang sperma dan ovumnya berasal dari laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri juga di katakan secara tegas hukumnya haram. Alasannya, status pembuahan ini sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar pernikahan yang sah secara agama, dengan kata lain hal ini sama dengan zina.

Penetapan hukum haram dan halalnya bayi tabung tersebut didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW bersabda, “tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dalam pandangan Allah SWA, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam Rahim seorang perempuan yang tidak halal atas dirinya”

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh atau tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Walau secara syariat suami dan istri kedua tersebut dinyatakan sah sebagai suami istri, namun dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan bahwa berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, di mana hal ini termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang. Karena cara inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara suami-istri dan sel ovum istri pertama tidak halal jika masuk ke dalam tubuh istri kedua. Islam sebagai ajaran yang sempurna selalu mampu menjawab berbagai masalah yang terjadi di dunia modern saat ini dengan dalil yang kuat.

Itulah penjelasan mengenai hukum islam bayi tabung. Sesungguhnya apa yang telah ditetapkan, haram dan halalnya sebuah perbuatan manusia adalah demi kebaikan manusia itu sendiri. Wallahu ’alam bishawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama