3 Hukum pokok yang terkandung di dalam al-Quran

3 Hukum pokok yang terkandung di dalam al-Quran

Hukum pokok yang terkandung di dalam al-Quran sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam, karena terkait dengan dasar dalam melaksanakan segala syariat Islam. Sebagai sumber pertama dalam hukum Islam, al-Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi seperti halnya konstitusi negara yang menjadi supreme dan acuan dalam menciptakan peraturan dan perundang-undangan. Al-Quran menjadi sumber pokok dan dasar dalam menentukan huku-hukum Islam selain hadis Rasulullah saw. Sebagai sumber dokrin dalam Islam, Al-Quran merupakan kitab yang keberadaannya mutlak berasal dari Allah.

Manusia sangat memerlukan petunjuk, untuk mengatur segala kehidupan di bumi ini, maka al-Quran diturunkan sebagai petunjuk. Kalangan Mu'tazilah berpandangan bahwa Tuhan sebagai pencipta manusia, memiliki kewajiban untuk menuruknak al-Quran kepada makhluknya, karena manusia memiliki keterbatasan dalam memecahkan persoalan-persoalan hidup yang diahadapinya. Selanjutnya kaum Mu'tazilah berpandangan bahwa al-Quran berperan sebagai konfirmasi, yaitu memiliki fungsi untuk memperkuat pandangan-pandangan akal dan pikiran, sebagai sumber informasi bagi manusia terhadap segala sesuatu yang tidak dapat diketahui oleh akal manusia.

Al-Quran sebagai kitab yang diturunkan Allah dalam bahasa Arab ada sebagian ayatnya bersifat umum sehingga memiliki makna yang multi tafsir. Petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya menghendaki penjabaran dan perincinan yang jelas dari ayat lain atau melalui hadis Rasulullah saw.

Petunjuk yang ada di dalam Al-Qur’an terkadang mempunyai sifat global sehingga untuk menerapkannnya butuh penafsiran dan penalaran akal manusia, dan oleh karena al-Quran sebagai kitab yang multi tafsir (sesuai kaidah) maka Al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Umat Islam misalnya diwajibkan untuk berpuasa, menjalankan ibadah haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara melaksanakan ibadah-ibadah itu sebagian tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasannya ada di dalam hadis Nabi, yang selanjutnya diulas oleh semua ulama sebagaimana dapat kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.

Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun dapat membantahnya di samping seluruh kandungan isinya tak satupun yang berlawanan dengan akal kita sebagai manusia, sejak pertama kali diturunkan sampai sekarang dan seterusnya. Terlebih di abad saat ini yang yang memiliki teknologi mutakhir, di mana pertumbuhan sains canggih sudah hingga pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat diperlihatkan secara ilmiah.

Al-Qur’an sebagai tuntunan hidup secara umum berisi 3 hukum pokok yaitu sebagai berikut:

Hukum Aqidah


Ajaran-ajaran yang bersangkutan dengan aqidah (keimanan) yang merundingkan tentang hal-hal yang mesti diyakini, laksana masalah tauhid, masalah kenabian, tentang kitab-Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang bersangkutan dengan ajaran ‘akidah.

Hukum Akhlak


Ajaran-ajaran yang bersangkutan dengan akhlak, yakni hal-hal yang mesti dijadikan perhiasan diri oleh masing-masing mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa untuk kehinaan.

Hukum Amal


Hukum-hukum amaliyah, yakni ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan amal tindakan mukalaf. Dari hukum-hukum amaliyah berikut timbul dan berkembangnya ilmu fikih, hukum-hukum amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yakni hukum-hukum badah yang menata hubungan insan dengan Allah, dan hokum-hukum mu’amalat yang menata hubungan insan dengan sesamanya.

Hukum-hukum amaliah dalam penjelasannya berdasarkan Al-Quran dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah.

Pertama Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhan atau biasa disebut sebagai ibadah Mahdah.

Kedua Hukum-hukum muamalah, seperti masalah belanja, bisnis, akad, hukuman, jinayat dan sebagainya selain hukum ibadah. Hukum muamalah ini mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan, kelompok, bangsa atau jama’ah yang disebut juga sebagai ibadah ghairu mahdah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama