Menikah: Beribadah Sambil Meneguk Nikmat Surga

Menikah: Beribadah Sambil Meneguk Nikmat Surga
Pernikahan merupakan jalan untuk menyatukan dua manusia berlawanan jenis yang bukan muhrim dalam satu ikatan keluarga. Secara simple dapat dikatan bahwa pernikahan merupakan jalan legal untuk memenuhi kebutuhan biologis, yang sebelumnya diharamkan untuk dilakukan. Jalan Kebutuhan biologis yang dimaksud adalah kebutuhan untuk melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kalau kita lihat kembali pada kisah pertama kali Nabi Adam dan Siti Hawa setelah turun dari langit adalah peristiwa besar, mereka dipisahkan dengan jarak yang sangat jauh, kemudian dipertemukan dan dari situlah cerita cinta lama bersemi kembali. Keduanya diliputi oleh rasa nafsu untuk memuaskan kebutuhan biologis, namun di saat itu para malaikat menegur Nabi Adam dan berkata.

“Jangan dulu kau lakukan itu wahai Adam, hingga engkau membayar mas kawin (mahar) kepada Hawa”.

Adam kembali bertanya kepada malaikat, “apa maharnya?”

Malaikat menjawab, “maharnya yaitu engkau membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.

Nabi Adam lalu membacakan shalawat untuk Nabi Muhammad saw., untuk memenuhi mahar tersebut. Pada saat itu, malaikat Jibril bertindak sebagai pembaca khutbah nikah, kemudian Allah yang menikahkan Nabi Adam dengan Sayyidah Hawa. Momentum yang agung dan untuk pertama kalinya terjadi di muka bumi ini disaksikan langsung oleh para malaikat yang dekat dengan Allah (al-Muqarrabin), seperti malaikat Israfil dan Malaikat Mikail.

Dari proses akad pernikahan yang dilangsungkan pertama kali inilah yang berlanjut sampai saat ini, bahkan disyariatkan di dalam agama Islam. Di kalangan sunni khususnya Ahlussunnah wal jamaah, ketentuan yang berlaku dalam pernikahan adalah, (1) adanya calon mempelai pria dan wanita, (2) adanya wali untuk melakukan akad nikah atau wakilnya, (3) adanya dua orang saksi dan (4) adanya mahar. Berdasarkan kisah yang telah digambarkan secara garis besar di atas, sehingga tak salah jika ada orang yang beranggapan bahwa menikah hanyalah untuk memenuhi kebutuhan biologis secara legal.

Pernikahan tidak sesederhana yang dianggap oleh beberapa orang di atas, Menurut K.H. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh dalam buku Keluarga Maslahah, menikah jauh lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan biologis. Menikah merupakan sunnah Rasulullah, karenanya menikah merupakan salah satu ibadah. Dalam konteks ini berhubungan intim dengan istri merupakan dihitung sebagai perbuatan yang menatangkan pahala. “Barangkali persetubuhan lewat pernikahan inilah satu-satunya ibadah yang sesuai dengan tuntunan hawa nafsu manusia.” (M. Cholil Nafis dan Abdullah Ubaid: 2010).

Menurut ulama besar Islam, Imam Al-Ghazali, hanya satu-satunya nikmat surge yang diturunkan Allah di dunia ini adalah nikmat saat berhubungan suami istri. Ini hanyalah merupakan stimulant atau pancingan yang diberikan Allah kepada manusia, agar jika mereka ingin mendapatkan nikmat tersebut setelah kematian, maka haruslah masuk ke dalam surga.

Dalam al-Quran, pernikahan diistilahkan sebagai mistaqan ghalizhah, yang artinya perjanjiang agung dan kokoh yang diikat dengan sumpah. Al-Quran menggunakan istilah istilah ini minimal dalam tiga konteks.

Pertama, Konteks pernikahan sebagaiman yang difirmankan Allah dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 21, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.

Kedua, konteks kedua ini berkaitan dengan janji Allah dengan bani Israil, sebagaimana firman-Nya di dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 154, Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka: "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.

Kegita, konteks yang ketiga ini berkaitan dengan perjanjian Allah dengan nabi-nabiNya bahwa mereka akan menyerukan ajaran agama Allah kepada umatnya masing-masing, sebagiaman firman Allah dalam al-Quran surat Al-Ahzab ayat 7. Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.

Dari ketika konteks di atas tentang terminologi mistaqan ghalizhah yang digunakan al-Quran, dapat ditarik benang merah, bahwa pada intinya nilai pernikahan itu keagungannya sama dengan perjanjian antara Allah dengan Bani Israil, dan setara dengan dengan perjanjian Allah dengan pada Nabi-Nya.

Dengan demikian, hal ini berarti bahwa pernikahan itu bukanlah hanya sekedar ikatan sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis semata, atau merupakan tiket untuk berhubungan intim antara dua insan yang berlainan jenis, tetapi juga menjadi media atau perantara untuk mengaktualisasikan ketaqwaan kepada Allah.

Menikah: Beribadah Sambil Meneguk Nikmat Surga

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah saw. bersabda “jika seseorang menikah, maka sesungguh nya ia telah menyempurnakaan setengah dari agamanya. Oleh karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk menyempurnakan sebagian lainnya.” (H.R. Baihaqi). Dari hadis ini Rasulullah mengungkapkan bahwa menikah adalah jalan untuk menyempurnakah sebagian dari agama Islam, sehingga nilai ibadahnya sangat tinggi. Pernikahan selain dapat membebaskan manusia dari perbuatan yang nista, juga merupakan jalan untuk mencapai kemuliaan yang tinggi di hadapan Allah.

Dalam al-Quran Allah berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum: 21).

Allah sudah dengan jelas berfirman bahwa istri berasal dari jenis kita, yaitu manusia juga, dan tidak berasal dari jenis yang berbeda, agar dalam membangun keluarga itu harus ada saling pengertian dan saling memahami, dan membangun keluarga yang baik. Pernikahan adalah jalan menuju kepada ketentraman jiwa dan raga, karena di sana ada kasih sayang antara satu dengan yang lain.

Di ayat lain Allah swt. berfirman, Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Q.S. Al-A’raf: 189).

Ayat di atas mengajarkan bagaimana menciptakan kehidupan keluarga yang tenang dan penuh dengan perasaan senang dan kedamaian. Jika hal ini dapat terwujud, maka pernikahan akan dengan mudah menjadi jalan dan sarana untuk mencapai kemuliaan sekaligus sebagai bagian dari kenikmatan hidup yang tiada tara. Wallahu a’lam.

Jufri Derwotubun

Saya hanyalah seorang pengembara yang suka berpetualangan, menulis, dan membaca alam semesta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama