Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerapan Transaksi Ekonomi Islam dalam Kehidupan

Penerapan Transaksi Ekonomi Islam dalam Kehidupan
Penerapan Transaksi Ekonomi Islam dalam Kehidupan dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan berbagai bentuk transaksi yang sesuai aturan syar'i. Sebaliknya, terhadap transaksi yang secara jelas melanggar syar'i, kita harus menjauhi. Salah satu transaksi yang dilarang adalah jika mengandung riba.

Menjauhi Transaksi Ribawi dan Batil


Transaksi ribawi berarti transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, sedangkan disebut batil karena terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ditetapkan syar'i. Pada saat sekarang, kita dapat menemukan berbagai macam transaksi ribawi maupun batil, baik dalam perdagangan, pinjaman, maupun kerja sama yang lain.

Untuk lebih memahami jenis transaksi yang mengandung riba, berikut ini akan diuraikan tentang jual beli ribawi dan batil.

A. Jual Beli Ribawi

Jual beli ribawi yaitu jual beli yang mengandung unsur riba. Riba menurut bahasa artinya bertumbuh, bertambah, atau lebih. Artinya, bertambah melebihi pokok modal, baik itu berjumlah sedikit ataupun banyak. Semua transaksi yanng mengandung riba hukumnya adalah haram, termasuk riba dalam jual beli/ jual beli ribawi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat al-Quran yang artinya.

 . . . padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . . (Q.S. al-Baqarah: 275)

Para ulama berbeda-beda dalam menjelaskan macam-macam riba. Di antaranya yaitu sebagai berikut.

1. Riba Fadal

Riba fadal yaitu mempertukarkan barang sejenis dengan ketentuan terdapat kelebihan pada salah satu barang tersebut. Contohnya, menukar 1 kg beras kualitas A dengan 2 kg beras berkualitas B atau menukar emas kadar 24 seberat 6gram dengan emas 22 karat seberat 10 gram.

2. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah yaitu penambahan dalam utang piutang, baik barang ataupun uang sebagai imbalan karena ada penundaan pembayaran utang. Misalnya, Rais meminjam uang kepada Anwar sebesar Rp 400.000,00 dengan perjanjian akan dikembalikan dalam tempo satu minggu. Setelah jatuh tempo ternyata Rais belum dapat mengembalikan utangnya sehingga ia harus membayar tambahan dari jumlahnya.

3. Riba Qardi

Riba qardi yaitu utang tanpa disertai tenggang waktu, tetapi dengan mensyaratkan membayar bunga tertentu bagi peminjam. Contoh, seseorang meminjam uang sebesar Rp 100.000,00 bunganya 25% sehingga harus mengembalikan sejumlah Rp 125.000,00.

4. Riba Yad

Riba yad yaitu jual beli yang tidak jelas, yaitu penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadinya serah terima. Contoh, seseorang membeli 5 kg beras dan setelah membayarnya ia langsung pergi tanpa menyaksikan beras yang ia beli, sudah ditimbang atau belum, bagaimana wujudnya, dan sebagainya.

B. Jual Beli Batil

Selain jual beli ribawi, diharamkan pula melakukan jual beli batil. Jual beli yang batil adalah jika jual beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi. Termasuk batil juga jika jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, atau barang yang dijual itu barang-barang yang diharamkan syarak (seperti bangkai, darah, babi, dan khamar).

Jual beli yang batil ini banyak sekali macamnya dan sering terjadi dalam dunia perdagangan, baik skala kecil maupun besar. Adapun macam-macam jual beli yang batil antara lain sebagai berikut.

  • Sesuatu yang tidak ada wujudnya dan tidak dapat diserahkan langsung kepada pembeli.
  • Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk dipanen.
  • Jika mengandung unsur penipuan, seperti luarnya baik, tetapi isinya rusak.
  • Jual beli benda-benda najis seperti babi, khamar, bangkai, dan darah.
  • Jika yang dijual adalah barang milik umum.
  • Jual beli bersyarat seperti ungkapan pedagang ”Jika kontan harganya Rp500,00 dan jika berutang harganya Rp750,00”.
  • Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat seperti ucapan penjual kepada pembeli, ”Saya jual kendaraan saya ini kepada A nda bulan depan jika A nda mendapat hadiah.”

Selain macam-macam di atas ada juga jual beli lainnya yang dilarang syar'i, yaitu karena melanggar syarat dan rukun yang sah dalam jual dan beli.

Menerapkan Transaksi Sesuai Syar'i


Cara lain yang juga sangat penting kita lakukan adalah dengan menerapkan segala aturan yang ditetapkan oleh syariat. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan aturan-aturan tersebut, misalnya dengan memenuhi aturan rukun dan syaratnya.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam transaksi ekonomi.

  • Transaksi harus didasari dengan kejujuran sehingga pihak yang melakukan transaksi tidak tertipu.
  • Tidak melakukan pemaksaan dalam bertransaksi sehingga kesepakatan didasarkan pada suka sama suka.
  • Semua pihak yang melakukan transaksi harus bertanggung jawab.
  • Transaksi dilakukan tidak untuk tujuan merugikan salah satu pihak sehingga ada yang merasa tertipu.
  • Transaksi diniatkan untuk mencari rida Allah sehingga harus menjauhi kebatilan.

Ikhtisar


  1. Fikih muamalah yaitu kumpulan hukum atau aturan yang disyariatkan Islam untuk mengatur hubungan antar sesama manusia.
  2. Asas-asas bertransaksi dalam Islam antara lain asas kesatuan, kebebasan memilih,tanggung tawab, dan keseimbangan.
  3. Jual beli dalam fikih muamalah diartikan dengan kegiatan tukar-menukar harta dengan harta yang lain dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
  4. Jual beli dianggap sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i jika memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu.
  5. Rukun jual beli adalah harus ada penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan, alat tukar (uang), dan akad ijab kabul atau serah terima.
  6. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usahaketika di antara pihak memberikan kontribusi (modal) tertentu dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risikonya akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  7. Mudarabah berarti kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang ahli dalamberdagang.
  8. Murabahah yaitu kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahankeuntungan yang telah disepakati disertai ketentuan bahwa penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahannya.
  9. Secara bahasa, ijarah berarti upah, ganti, atau imbalan. Secara istilah dapat diartikandengan pemberian imbalan atas pemanfaatan sesuatu benda, kegiatan, atau aktivitas tertentu.
  10. Transaksi ribawi berarti transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, sedangkandisebut batil karena terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ditetapkan syar’i.
  11. Jual beli yang batil adalah jika pada jual beli itu salah satu atau seluruh rukunnyatidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan.

Salah satu bidang yang sangat diperhatikan dalam Islam adalah muamalah, khususnya transaksi ekonomi. Hal ini sangat diperlukan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup pada zaman modern ini, manusia tidak dapat melakukannya sendiri. Manusia selalu membutuhkan orang lain. Agar transaksi ekonomi berjalan dengan baik dan menimbulkan kemaslahatan, harus ada aturan yang mengatur. Misalnya aturan yang terangkum dalam fikih muamalah. Dengan Anda mempelajari fikih muamalah akan dapat membedakan antara transaksi yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam. (Husi Thoyar, Pendidikan Agama Islam: 2011)

Posting Komentar untuk "Penerapan Transaksi Ekonomi Islam dalam Kehidupan"