Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Transaksi Ekonomi Islam

Contoh Transaksi Ekonomi Islam
Dalam melakukan transaksi ekonomi tidak boleh bertentangan dengan asas yang telah ditetapkan. Pada saat ini bentuk transaksi ekonomi yang berlangsung di tengah masyarakat sangat beragam, mulai jual beli, jasa kredit, pemberian modal usaha, investasi, dan sebagainya. Dalam fikih muamalah, khususnya tentang kajian ekonomi Islam, juga membahas bentuk-bentuk transaksi ini. Berikut ini pembahasannya.

Jual Beli


A. Pengertian Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab menggunakatan kata al-bay' yang berarti menjual, mengganti, atau menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Dalam fikih muamalah, jual beli diartikan dengan kegiatan tukar-menukar harta dengan harta yang lain dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

Ciri khas tukar-menukar harta dalam kegiatan jual beli ini adalah bersifat perpindahan kepemilikan, tidak sekadar sewa-menyewa. Hukum dasar jual beli adalah halal/mubah, tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh, bahkan haram. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu... (Q.S. an-Nisa': 29)

B. Aturan-aturan Syar'i dalam Jual Beli

Jual beli dianggap sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i jika memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun jual beli, yaitu harus ada penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan, alat tukar (uang), dan akad ijab kabul atau serah terima.

Berdasarkan rukun jual beli tersebut, jumhur ulama menetapkan syarat-syarat tertentu sebagai berikut.

1. Syarat Orang yang Berakad

  • Berakal sehingga jual beli y ang dilak uk an oleh orang gila hukumnya tidak sah.
  • Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang yang sama dalam waktu yang bersamaan tidak dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli.

2. Syarat Ijab Kabul

Ijab kabul saat ini telah mengalami perkembangan. Bahkan, kita bisa memanfaatkan teknologi, seperti ponsel dan internet. Di antara syaratnya, yaitu terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan lafal yang dapat dipahami. Selain itu, juga ada informasi tertentu tentang keadaan barang dengan jelas. Jika pihak pembeli menyatakan menerima, akad dianggap telah terjadi.

3. Syarat Barang yang Diperjualbelikan

Syarat barang yang diperjuakbekikan adalah:

  • Barang itu ada atau jika tidak ada di tempat, penjual tetap menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang tersebut.
  • Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
  • Milik sah penjual atau orang yang mewakilkan.
  • Bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.

4. Syarat Nilai Tukar

Syarat nilai tukar adalah:

  • Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
  • Bisa diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum.
  • Jika jual beli itu dilakukan secara barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara'.

Musyarakah/Syirkah (Kerja Sama Modal Usaha)


A. Pengertian Musyarakah

Musyarakah sering juga diistilahkan dengan nama yang lain, seperti syirkah, syarikat, serikat, dan perseroan. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha yang di antara pihak memberikan kontribusi (modal) tertentu dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risikonya akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Singkatnya, kerja sama dengan bentuk modal atau jasa keahlian yang keuntungan atau kerugiannya akan ditanggung bersama.

B. Macam-Macam Musyarakah

Musyarakah dapat dibagi menjadi dua macam sebagai berikut.

1. Musyarakah Harta atau Musyarakah Inan

Musyarakah harta atau musyarakah inan berarti akad kerja sama dua pihak yang mana kontribusinya berbentuk modal usaha atau harta. Sebagai contoh, A dan B akan membuka usaha konveksi pakaian. Pihak A memberi modal Rp. 30.000.000,00, sedangkan B sebesar Rp. 15.000.000,00. Kedua orang ini kemudian bersepakat bahwa keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan besarnya modal, yaitu A mendapat 2/3, sedangkan B sebesar 1/3-nya. Pembagian ini berlaku juga dengan risiko yang harus ditanggung, jika usaha yang dijalankan ternyata rugi. (Sulaiman Rasyid: 1996)

2. Musyarakah Kerja

Musyarakah kerja menekankan pada kontribusi kerja atau jasa. Bentuk kerja sama ini dapat dalam keahlian yang sama atau berbeda. Upah atau bagi hasil dari kerja sama ini juga perlu disesuaikan menurut kontribusi pekerjaannya dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.

Sebagai contoh, untuk menyelesaikan proyek pembangunan rumah dikerjakan oleh empat orang, yaitu arsitek, tukang kayu, tukang batu, dan tukang cat. Besarnya gaji mereka berlainan disesuaikan dengan tingkat kesulitan pekerjaan, risikonya, atau waktu penyelesaiannya.

Syirkah kerja dapat dibagi menjadi beberapa macam sebagai berikut.

a. Musaqah

Musaqah yaitu kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan ketentuan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Praktik musaqah telah umum dilakukan pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Ketika itu kaum Ansar ingin menolong kaum Muhajirin yang dalam keadaan miskin.

Mereka datang kepada Rasulullah dan meminta agar tanah mereka dibagi-bagi kepada kaum Muhajirin. Permintaan tersebut ditolak oleh Rasulullah. Setelah itu, mereka meminta agar kaum Muhajirin menjaga kebun-kebun mereka dengan imbalan pembagian hasil kebun dan Rasulullah menyetujui permintaan kaum Ansar tersebut.

b. Muzaraah

Muzaraah yaitu kerja sama antara pemilik sawah dengan penggarap dan benih berasal dari penggarap dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Jika untuk bidang peternakan, benih dapat berupa bibit binatang yang diternak.

Pada saat sekarang, dalam bidang pertanian kerja sama jenis ini dilakukan untuk penanaman yang membutuhkan perawatan khusus yang tidak diketahui oleh pemilih tanah. Contohnya penanaman biji jarak dan bunga hias.

c. Mukhabarah

Mukhabarah yaitu kerja sama antara pemilik sawah dengan penggarap dan benih berasal dari pemilik sawah dengan ketentuan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, yang membedakan kerja sama model mukhabarah dengan muzaraah adalah asal benih. Jika kerja sama model muzaraah, benih berasal dari penggarap sedangkan dalam kerja sama model mukhabarah benih berasal dari pemilik sawah.

Selain ketiga jenis usaha di atas, ada yang memasukkan qirad sebagai bagian dari musyarakah. Akan tetapi, ada juga yang mengelompokkan dalam bentuk usaha mudara’ah yang akan dibahas tersendiri selanjutnya.

C. Rukun dan Syarat Musyarakah

Rukun musyarakah ada tiga, yaitu sigat atau lafal akad/ surat perjanjian, adanya dua orang yang berserikat, serta adanya pokok pekerjaan atau modal. A dapun syaratnya sebagai berikut.

1. Lafal akad atau surat perjanjian yang berarti izin untuk membelanjakan barang serikat dan penentuan pembagian persentase keuntungan. Dengan kata lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya jelas sehingga ada pedoman operasional yang jelas.

2. Anggota perseorangan atau perkongsian harus memenuhi syarat:

  • sehat akalnya;
  • balig (setidaknya sudah berumur 15 tahun); serta
  • merdeka dan dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa).

3. Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Jika modal bukan berupa uang, yaitu berupa barang, barang tersebut dapat dihitung dengan nilai uang atau dapat diuangkan.
  • Jika terjadi dua jenis barang pokok yang berbeda, keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad, kedua jenis barang ini tidak dapat dibedakan lagi.

Mudarabah


A. Pengertian Mudarabah

Mudarabah disebut juga dengan qirad. Mudarabah berarti kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang ahli dalam berdagang. Caranya, pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pedagang untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama. Jadi, modal seluruhnya adalah dari pihak pertama, sedangkan pihak kedua cukup mengelola. Jika dalam perdagangan tersebut terjadi kerugian, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.

Hukum mudarabah dibolehkan dalam Islam sebagaimana disabdakan Rasulullah saw., "Tiga bentuk usaha yang mendapat berkah dari Allah, yaitu menjual dengan kredit (tanpa bunga), mudarabah, dan hasil keringat sendiri." (H.R. Ibnu Majah)

B. Macam-Macam Mudarabah

Mudarabah menurut transaksinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayadah. Mudarabah mutlaqah berarti pengguna modal diberi kebebasan secara mutlak tanpa disertai syarat-syarat tertentu.

Adapun mudarabah muqayyadah berarti pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat tertentu dari pemilik modal, misalnya berupa jenis barang yang diperdagangkan, tempat atau waktu usahanya, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

C. Rukun dan Syarat Mudarabah

Rukun mudarabah terdiri atas orang yang melakukan akad, modal, keuntungan, kerja, dan akad. A dapun syarat-syaratnya sebagai berikut.

  1. Orang yang melakukan transaksi harus cakap dalam bertindak.
  2. Modal harus berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai, dan diserahkan sepenuhnya kepada pengguna modal itu. Jika modal itu berbentuk barang, menurut jumhur ulama tidak diperbolehkan karena sulit dalam menentukan keuntungannya.
  3. Pembagian keuntungan harus jelas, antara pemilik modal dan pengguna modal.

Murabahah (Jual Beli dengan Tangguh Pembayaran)


A. Pengertian Murabahah

Murabahah yaitu kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati disertai ketentuan bahwa penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahannya.

Contoh akad murabahah adalah seseorang atau pihak bank membeli suatu barang dengan perjanjian bahwa barang itu akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi sesuai perjanjian. Cara melakukan jual beli murabahah yaitu calon pembeli memesan barang kepada seseorang agar membelikan barang yang diinginkan.

Setelah itu, kedua pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga yang masih sanggup ditanggung oleh pemesan. Jual beli murabahah biasanya berkaitan dengan barangbarang investasi seperti rumah atau tanah. Untuk barang yang bersifat konsumtif ataupun berupa modal kerja, jarang menggunakan transaksi model murabahah.

B. Syarat-Syarat Murabahah

Dalam transaksi murabahah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah/calon pembeli.
  2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
  3. Kontrak harus bebas dari riba.
  4. Jika terdapat cacat, penjual harus menjelaskan kepada pembeli.
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

Ijarah


A. Pengertian Ijarah

Ijarah disebut juga dengan sewa-menyewa. Secara bahasa, ijarah berarti upah, ganti, atau imbalan. Secara istilah dapat diartikan dengan pemberian imbalan atas pemanfaatan sesuatu benda, kegiatan, atau aktivitas tertentu. Sewa-menyewa ini sangat populer di masyarakat kita dengan jenis barang sewaan yang beragam, bisa tempat tinggal, kendaraan, tempat usaha, dan sebagainya. Dengan menyewakan barang yang dimiliki, penyewa berhak mendapatkan imbalan sejumlah uang dari yang menyewa. Demikian juga yang menyewa, dapat memanfaatkan barang sewaannya.

B. Rukun dan Syarat Ijarah

Rukun ijarah ada empat, yaitu harus ada yang menyewa, penyewa, barang yang disewakan, dan manfaat. Untuk syarat-syaratnya sebagai berikut.

  1. Penyewa dan orang yang menyewakan harus orang yang berakal, tidak dipaksa, balig, dan tidak boros.
  2. Barang yang disewakan harus jelas jenis, sifat, dan kadarnya.
  3. Untuk syarat manfaat berarti barang tersebut berharga atau bernilai, diberikan oleh penyewa, diketahui kadarnya, dan dengan jangka waktu tertentu. (Husi Thoyar, Pendidikan Agama Islam: 2011)

Posting Komentar untuk "Contoh Transaksi Ekonomi Islam"