Hukum Islam: Pemabahasan dan Penjelasannya

Hukum Islam: Pemabahasan dan Penjelasannya
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam hukum Islam. Dengan demikian, segala ketentuan hukum harus merujuk pada kitab suci tersebut. Untuk mengetahui tuntunan shalat misalnya, kita terlebih dahulu perlu mengacu penjelasan dalam Al-Qur’an. Di sana banyak ayat yang menyatakan, ”tunaikanlah shalat”. Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu mencari penjelasan dalam hadis. Selanjutnya, kita perlu menentukan hukumnya dengan menggunakan bantuan ilmu fikih sehingga diketahui shalat itu hukumnya harus dikerjakan (wajib), diperbolehkan (mubah), dianjurkan (sunah) atau hukum-hukum yang lain. Untuk lebih rinci tentang Hukum Islam: Pemabahasan dan Penjelasannya, maka silahkan lihat infografik pembahasan di bawah ini.

Hukum Islam: Pemabahasan dan Penjelasannya

Sumber-Sumber Hukum Islam


1. Kedudukan Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus menjadi sumber utama dalam penetapan hukum. Dengan demikian, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang termuat dalam Al-Qur’an.

a. Pengertian Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril. Kitab ini diturunkan secara berangsur-angsur sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada ayat berikut.

Artinya: Maha suci Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad) agar dia menjadi pemberi peringatan bagi seluruh alam (jin dan manusia). (Q.S. al-Furqan: 1)

Al-Qur’an juga merupakan kitab suci Allah yang terakhir. Setelah kitab suci Al-Qur’an tidak ada kitab suci lain yang boleh dijadikan sebagai pedoman hidup. Dalam Al-Qur’an memuat tiga pembahasan pokok, yaitu akidah (keimanan), ibadah mahdah, dan muamalah.

b. Kedudukan Al-Qur’an

Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, misalnya sebagai berikut.

1) Wahyu Allah Swt.

Segala ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an murni merupakan firman dari Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril. Oleh karena merupakan firman Allah, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang utama dan harus dijadikan pijakan manusia dalam menjalani hidup.

2) Pedoman Hidup

Sebagai kitab suci, Al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup manusia untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan. Orang yang berpedoman pada Al-Qur’an termasuk golongan orang yang bertakwa dan akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

3) Mukjizat Nabi Muhammad saw.

Oleh karena kedudukannya sebagai mukjizat Nabi Muhammad, Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang tiada banding. Contohnya kitab suci ini merupakan wahyu Allah yang paling sempurna dan menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya. Seluruh isi Al-Qur’an menunjukkan kebenaran. Dengan keistimewaan ini, Al-Qur’an harus menjadi pedoman manusia dari sejak diturunkan hingga akhir zaman.

c. Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum agama berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan dalil pertama untuk menentukan suatu hukum. Dengan demikian, jika terjadi suatu masalah atau persoalan, rujukan pertama adalah pada aturan Al-Qur’an.

Kedudukan Al-Qur’an sangat utama dalam hukum Islam karena langsung diturunkan dari Allah swt. Oleh karena itu, di dalamnya memuat jawaban segala persoalan, baik yang menyangkut hubungan manusia (hablun minannas) maupun antara manusia dengan Allah. Di dalamnya juga memuat informasi tentang alam gaib, seperti akhirat, surga, dan neraka.

Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang sangat lengkap. Dalam beberapa hal seperti warisan, pembahasan diuraikan secara terperinci. Dalam hal lain Al-Qur’an hanya memberi penjelasan secara global. Oleh karena itu, perlu penjelasan pendukung, yaitu dengan hadis Rasulullah saw. (Satria Effendi dan M. Zein : 2005)

2. Hadis Rasulullah sebagai Sumber Hukum

a. Pengertian Hadis

Hadis artinya segala perkataan, perbuatan, dan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai seorang rasul, Nabi Muhammad saw. adalah teladan bagi setiap muslim sehingga semua perintah dan ajarannya harus kita ikuti. Mengikuti Rasulullah juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena salah satu bukti ketakwaan kita kepada Allah adalah mau mengikuti perintah Rasulullah saw. Dengan demikian, kedudukan hadis bagi umat Islam juga sangat penting.

b. Derajat Hadis

Dalam ilmu hadis, hadis dibagi menjadi beberapa macam. Sebagai pengenalan, kita akan membahas bentuk hadis berdasarkan nilainya.

Jika hadis dilihat dari segi nilainya dapat dibedakan menjadi hadis sahih, hasan, dan da’if. Hadis dikatan sahih jika memenuhi syarat; sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil, dan matannya tidak mengandung kejanggalan-kejanggalan. Hadis jika dikatan hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh rawi yang adil, tetapi tidak sempurna, meskipun matannya tidak mengandung kejanggalan. Hadis da’if derajatnya paling rendah, di bawah sahih dan hasan. Suatu hadis dianggap memiliki kedudukan da’if karena banyak sebab. Misalnya karena matan (isi) hadis tersebut ada yang cacat, perawinya tidak bersambung, dan kelemahan-kelemahan lainnya.

c. Kedudukan Hadis dalam Hukum Islam

Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, ada ketentuan-ketentuan hukum yang telah tercantum dalam Al-Qur’an yang dipertegas kembali dalam hadis.

Fungsi lainnya adalah untuk menjelaskan ketentuan yang telah ada dalam Al-Qur’an. Ketentuan hukum dalam Al-Qur’an kadang masih bersifat umum sehingga butuh penjelasan yang lebih khusus. Contohnya fungsi hadis yang menjelaskan ketentuan tentang waktu shalat, jumlah rakaatnya, dan doa-doanya. Jika dalam Al-Qur’an ketentuan-ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.

Meskipun suatu hukum kadang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, jika dalam hadis disebutkan aturan tertentu, kita pun harus mematuhinya. Contohnya, dalam ayat-ayat Al-Qur’an sedikit dijelaskan tentang shalat-shalat sunah. Akan tetapi, Rasulullah memerintahkan dan memberi contoh kepada kita untuk mengerjakan beberapa macam shalat sunah, kita pun harus mematuhinya. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. 124)

3. Ijtihad  sebagai Sumber Hukum Ketiga

a. Pengertian Ijtihad

Setelah Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan penetapan hukum, sumber hukum yang ketiga adalah ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad saw.

Dalil yang menegaskan kedudukan ijtihad sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang artinya, "Dari Mu‘az, bahwasanya Nabi Muhammad saw., ketika mengutusnya ke Yaman bersabda sebagai berikut. ”Bagaimana pendapat engkau jika suatu perkara diajukan kepadamu bagaimana engkau memutuskannya?” Mu’az menjawab, ”Saya akan memutuskan menurut kitabullah (Al-Qur’an).” Selanjutnya Nabi saw. bertanya, ”Dan jika di dalam kitabullah, engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” ”Jika begitu saya akan memutuskan menurut sunah Rasulullah,” jawab Mu’az. Nabi saw. bertanya kembali, ”Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu di dalam sunah Rasulullah?” Jawab Mu‘az, ”Saya akan berijtihad mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.” Selanjutnya Nabi saw. (sambil menepuk dada Muaz) berkata, ”Mahasuci Allah yang memberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya dengan satu sikap yang disetujui rasul-Nya.”) (H.R. AbuDau-d dan Tirmiz

Hadis dari Mu‘az bin Jabal di atas menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan rujukan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian juga halnya dengan hadis Rasulullah. Jika pada kedua sumber tersebut tidak ditemukan ketentuan hukum secara konkret, kita boleh berijtihad dengan akal sehat kita. Para ulama juga berpendapat bahwa hasil ijtihad dapat digunakan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. (Satria Effendi dan M. Zein : 2005)

b. Mujtahid dan Syarat-syaratnya

Kedudukan ijtihad sangat penting dan diperlukan. Oleh karena pentingnya, dalam hadis Rasulullah dijelaskan bahwa jika hasil ijtihad seseorang benar akan mendapat balasan dua pahala, sebaliknya jika keliru tetap mendapatkan pahala satu. Dengan demikian, berijtihad sangat penting kita lakukan untuk menetapkan ketentuan hukum. Tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk berijtihad.

Ijtihad harus dilakukan oleh orangorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Yusuf Qardawi dalam bukunya Al-Ijtihad fi asy-Syari‘ah al-Islamiyyah mengatakan bahwa ada delapan hal yang menjadi syarat pokok untuk menjadi mujtahid. Kedelapan hal tersebut adalah memahami Al-Qur’an dengan beragam ilmu tentangnya, memahami hadis dengan berbagai ilmu tentangnya, mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab, mengetahui tempat-tempat ijmak, mengetahui usul fikih, mengetahui maksud-maksud syariat, memahami masyarakat dan adat istiadatnya dan bersifat adil dan takwa.

Selain delapan syarat tersebut, beberapa ulama menambah tiga syarat lainnya, yaitu; (1) mendalami ilmu us.uluddin (pokok-pokok agama), (2) memahami ilmu mantiq (logika) dan (3) menguasai cabang-cabang fikih.

c. Kedudukan Ijtihad dalam Hukum Islam

Kita telah sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber pokok hukum Islam. Ijtihad untuk menentukan hukum dibenarkan dengan tujuan kemaslahatan untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi. Dengan demikian, hukum Islam secara dinamis mampu mengantisipasi tuntutan perubahan zaman.

Ijtihad ini dapat dilakukan dengan beragam cara, misalnya qiyas, istihsan, dan urf. Dalam melakukan ijtihad terhadap suatu masalah yang sama, kadang ulama yang satu menggunakan cara pendekatan yang berbeda dengan ulama yang lain. Oleh karena menggunakan cara pendekatan yang berbeda, hasil ijtihad tidak tertutup kemungkinan untuk berbeda. Akan tetapi, perbedaan pendapat yang terjadi merupakan rahmat yang tidak perlu diperselisihkan.

Dengan dilakukannya ijtihad mengandung beberapa manfaat yang sangat penting. Dengan ijtihad hukum Islam semakin dinamis karena dapat menjawab persoalan yang terjadi pada masa-masa tertentu. Selain itu, dengan dibolehkannya ijtihad akan melatih para ulama untuk berpikir kritis dan mau menggali lebih dalam ajaran-ajaran Al-Qur’an.

Pada saat ini ijtihad tumbuh subur di dunia, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.  Ijtihad dilakukan oleh para ulama, baik secara kolektif  yang tergabung dalam lembaga atau organisasi tertentu serta secara pribadi.

Hukum Taklif


Hukum Islam menurut para ahli fikih dibedakan menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’I Hukum yang akan dibahas di sini adalah hukum taklifi.

1. Hukum Taklifi dan Ciri-cirinya

Hukum taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan. Hukum taklifi terdiri atas beberapa macam sebagai berikut.

a. Al-Ijab (Wajib)

Al-ijab yaitu tuntutan pasti atau perintah untuk dikerjakan. Jika seseorang meninggalkan tuntutan yang sudah pasti tersebut, dikenai sanksi atau hukuman.

Dalam Al-Qur’an banyak ditemukan ayat-ayat yang menyebutkan perintah Allah di antaranya ditunjukkan dengan adanya tanda perintah atau dalam tata bahasa Arab dikenal dengan fi’il amr. Contohnya pada ayat yang berbunyi, “. . . . dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . . . ” (Q.S. al-Baqarah: 110). Dengan perintah itu, hukum shalat dan zakat adalah wajib. Meskipun demikian, kadang bentuk perintah juga berarti sunah.

Ciri-ciri lainnya dengan menggunakan lafal farada, kutiba, atau wajaba yang semuanya mengandung arti diwajibkan. Selain itu, ketentuan al-ijab bisa ditunjukkan dengan kalimat berita yang bermakna menyuruh. Hukum wajib ini dibagi menjadi beberapa macam. Agar lebih jelas, Anda dapat memperhatikan tabel berikut  ini.

ASPEK
WAJIB
KETERANGAN
CONTOH
Yang Dibebankan
Ain

Kifayah
Dibebankan kepada tiap-tiap individu

Dibebankan oleh komunitas muslim, yang tidak bersifat personal
Shalat fardu

Pengurusan Jenazah
Waktu menunaikan
Mu’aqqad

Muhaddad
Tidak ditentukan waktu pelaksanaannya

Ditentukan waktu pelaksanaannya secara pasti
Mengganti puasa wajib
Mengerjakan salat fardu
Jumlah atau ukuran
Muhaddad

Gairu muhaddad
Telah ditentukan oleh Allah, jumlah dan ukurannya

Tidak ditentukan jumlah dan ukurannya
Ukuran membayar zakat

Perintah berinfak
Kebolehan memilih
mu‘ayyan

mukhayyar
Jenis perbuatan yang harus dikerjakan secara jelas, tidak bisa memilih

Boleh memilih di antara beberapa Alternative
perintah salat

wajib jika melanggar sumpah, diwajibkan memerdekakan
budak, dapat juga dengan memberi makan sepuluh fakir miskin

b. An-Nadb (Sunah)

An-nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak secara pasti atau harus. Jika seseorang meninggalkan tuntunan tersebut tidak mendapat dosa. Contohnya ayat berbunyi, ". . . Apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah: 282). Kata hendaklah atau utamanya menunjukkan tuntunan, meskipun bukan menjadi keharusan.

Hukum an-nadb dapat ditunjukkan dengan penggunaan kata yang berarti sunah, seperti yusannu kaza atau yundabu kaza. Bisa juga ditunjukkan dengan menggunakan kata perintah yang bermakna sunah, seperti penjelasan dalam Surah al-Isra’ ayat 79 tentang sunahnya shalat tahajud.

SUNNAH
KETERANGAN
CONTOH
Muakkad
sunah yang sangat dianjurkan
mengerjakan salat wajib secara berjamaah
Gairu muakkad
sunah yang tidak sepenting sunah muakkad
puasa senin dan kamis
Mustahab
dikerjakan untuk menambah amal kesempurnaan
menambah batas wudu

c. Al-Ibahah (Mubah)

Al-Ibahah adalah penetapan Allah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Perbuatan yang boleh dipilih ini dikenal juga dengan mubah. Contohnya pada ayat yang artinya, ”Apabila telah dilakukan shalat, maka bertebaranlah kamu ke muka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah . . . .” (Q.S. al-Jumu’ah: 10). Dalam ayat ini penjelasan carilah karunia Allah, misalnya dengan berdagang, hukumnya dibolehkan.

Ciri-ciri lain yaitu menggunakan kalimat la junaha, la haraja, la isma, dan lainnya yang berarti tidak dilarang atau tidaklah berdosa. Dapat juga dengan tanda penggunaan kata uhilla yang artinya dihalalkan.

d. Karahah (Makruh)

Karahah adalah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tidak bersifat pasti atau harus sehingga jika melaksanakannya tidaklah berdosa. Perbuatan tersebut disebut dengan makruh. Contohnya sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Meskipun talak halal, tetapi dibenci oleh Allah sehingga hukumnya makruh.

Tanda-tanda karahah misalnya jika terdapat lafal karaha yang berarti dimakruhkan atau adanya lafal berbentuk perintah, tetapi yang tidak menghalalkan.

e. Tahrim (Haram)

Tuntunan atau perintah untuk tidak mengerjakan yang bersifat pasti. Tuntunan yang dilarang tersebut dikenal dengan istilah haram. Contohnya dalam ayat yang menjelaskan, “. . . diharamkan bagimu bangkai, . . .” (Q.S. al-Ma’idah: 3). Contoh perbuatan haram lainnya adalah meminum minuman khamar, durhaka kepada orang tua, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Tahrim ditunjukkan dengan tanda-tanda kalimat yang bermakna pengharaman, seperti kata harrama, hurrima, atau la yahillu, yang seluruhnya mengandung makna pengharaman atau tidak dihalalkan. Tanda lainnya, yaitu adanya kalimat yang berbentuk fi’il nahi atau kata kerja yang berarti larangan atau kata perintah untuk menjauhi.

2. Penerapan Hukum Taklifi

Memahami ketentuan hukum taklifi sangat penting sehingga kita mengetahui ketentuan hukum mengerjakan sesuatu. Adakalanya suatu perbuatan harus dikerjakan, wajib ditinggalkan, dan boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.

Sebagai contoh, pada saat kita membaca Surah al-Baqarah ayat 110, kita menjadi tahu bahwa mengerjakan ibadah shalat hukumnya wajib. Ketentuan wajib di sini berarti bahwa perbuatan tersebut harus dikerjakan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Oleh karena mengetahui shalat hukumnya wajib, kita perlu menerapkannya dengan selalu mengerjakan ibadah shalat dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita meninggalkan kewajiban shalat tersebut, kita akan menanggung dosa.

Penerapan hukum taklifi sebagaimana dijelaskan di atas juga sangat terkait dengan ketentuan hukum wad‘i. Hukum wad‘i yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya suatu hukum adalah karena adanya sebab, syarat, ataupun penghalang. Sebagai contoh, ibadah shalat yang hukumnya wajib dikerjakan, dalam kondisi-kondisi tertentu justru harus ditinggalkan. Misalnya ketika terjadi haid. Haid menjadi penghalang diwajibkannya shalat bagi perempuan. Ketentuan hukum wad‘i secara lengkap sebagai berikut.

a. Sebab

Sesuatu yang mendasari adanya hukum. Dengan adanya sebab maka ada hukum. Contohnya terbitnya fajar menyebabkan wajibnya mengerjakan shalat Subuh.

b. Syarat

Sesuatu yang berada di luar hukum, tetapi keberadaan hukum tergantung kepadanya. Akan tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum perbuatan. Contohnya sebelum shalat disyaratkan berwudu terlebih dahulu. Akan tetapi, orang yang berwudu tidak selalu harus mengerjakan shalat.

c. Penghalang (mani)

Keadaan yang dengan adanya penghalang ini, tidak menyebabkan adanya hukum. Contohnya perempuan yang sedang haid menyebabkan tidak diwajibkannya mengerjakan shalat.

d. Sah

Perbuatan hukum yang telah terpenuhi aturannya, seperti syarat, sebab, dan tidak adanya penghalang. Contohnya shalat Subuh sah jika telah terbit fajar, dikerjakan setelah berwudu, dan tidak ada penghalang bagi yang mengerjakan.

e. Batal

Terlepasnya hukum dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya bertransaksi jual beli secara riba. Jual beli tersebut dianggap batal karena mengandung fasad sehingga transaksinya pun dianggap tidak sah. (Satria Effendi dan M. Zein: 2005)

Kewajiban Ibadah dan Hikmahnya


1. Pengertian Ibadah

Ibadah dapat diartikan dengan semua amalan yang diridai dan disukai oleh Allah Swt. Pengertian ibadah ini berarti pengertian yang bersifat umum (gairu mahdah). Pengertian ibadah secara khusus (mahdah) adalah ibadah yang telah ada ketentuannya, baik syarat ataupun rukunnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Contohnya ibadah shalat. Ketentuan syarat dan rukun shalat telah dijelaskan secara terperinci. Demikian juga dengan ibadahi-badah yang lain, seperti zakat, puasa, dan haji.

Contoh untuk ibadah gairu mahdah sangat banyak karena berupa semua tindakan yang diridai oleh Allah. Misalnya, membantu orang lain, menuntut ilmu, bersedekah, memberi makan binatang, dan menjaga lingkungan.

2. Hikmah Ibadah

Memahami ketentuan hukum, baik yang dijelaskan dalam hukum wad‘i maupun takli - fi- akan menyempurnakan seseorang dalam melakukan ibadah secara tepat sesuai dengan ketentuannya. Semua ibadah pasti mengandung hikmah yang sangat penting bagi kita. Hikmah ibadah antara lain sebagai berikut.

a. Sarana Taqarub kepada Allah

Beribadah berarti mengerjakan sesuatu yang diridai oleh Allah Swt. sebagai usaha untuk bertaqarub kepada-Nya. Sebaliknya, seseorang yang melakukan maksiat berarti berusaha menjauh dari Allah Swt.

b. Menunjukkan Syiar Islam

Ada beberapa ibadah yang hanya dapat dikerjakan secara berjamaah dengan waktu dan tempat yang ditentukan. Contohnya pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan kurban. Dengan mengerjakan ibadah tersebut akan tampak semarak sehingga syiar Islam dapat dirasakan secara langsung di tengah masyarakat.

c. Menumbuhkan Jiwa Sosial

Ada beberapa ibadah yang pelaksanaannya dapat langsung bersinggungan dengan masyarakat. Contohnya ibadah zakat dan sedekah. Dengan ibadah ini masyarakat dapat merasakan dampaknya, misalnya dari segi ekonomi. Contoh lainnya adalah mengerjakan shalat berjamaah yang berdampak positif dalam membangun komunikasi dengan sesama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama