Panduan Praktis Melaksanakan Shalat: Hukum, Syarat Sah, Rukun dan Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Panduan Praktis Melaksanakan Shalat
Sebelum kita membahas lebih banyak tentang shalat, mari kita lihat makna shalat terlebih dahulu. Shalat menurut bahasa artinya do’a, sedangkan menurut istilah shalat adalah praktik yang dilakukan dalam bentuk gerakan dan ucapan yang dimulai dari takbiratul ihram hingga salam.

Hukum Melaksanakan Shalat


Seperti yang telah kita lihat bahwa, shalat itu dibagi menjadi dua yaitu shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat fardhu adalah ibadah rutin yang harus dilakukan setiap hari tanpa mengetahui batasnya selama seorang Muslim mendapat kewajiban untuk melaksanakannya. Sedangkan shalat sunnah adalah ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan maka tidak mendapat apa-apa. Allah memerintahkan semua umat Islam, baik pria maupun wanita untuk melaksanakan shalat, sebagaimana firmanNya sebagai berikut:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا  

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa : 103)

Pada ayat yang lain Allah berfirman.

حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ  

Artinya: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (Al-Baqarah : 238).

Di sisi lain, Rasulullah sallahu alaihi wasallam meletakkan shalat sebagai tatanan kedua dalam rukun Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh mutafaqqun Alaihi (kesepakatan) yang artinya, “Islam dibangun berdasarkan lima pilar, yaitu; menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.

Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya shalat, sehingga setelah seseorang beriman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat maka yang dilakukan sebelum melakukan rukun Islam lainnya adalah dengan mendirikan shalat.

Syarat Sah Shalat


Persyaratan hukum untuk shalat dalam istilah ahli usul adalah sesuatu yang harus ada sebelum melakukan shalat, jika tidak ada maka shalat menjadi tidak sah. Persyaratan hukum untuk shalat adalah segala yang dilakukan sebelum shalat, karena itu adalah bagian yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan dari shalat.

Syarat sah shalat terdiri atas tiga, yaitu sebagai berikut:

1. Islam

Syarat sah shalat yang pertama ini adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah memeluk agama Islam, sehingga seseorang yang tidak beragama Islam, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalat.

2. Berakal Sehat

Kewajiban shalat dikenai kepada orang yang berakal sehat, sedangkan orang gila atau orang tidak waras tidak dikenai kewajiban shalat hingga dia sembuh.

3. Baligh (Dewas menurut ukuran syariat Islam)

Menurut syariat Islam, seorang Muslim yang baligh adalah mereka yang telah mengalami mimpi basah pertama kali. Biasanya anak remaja dengan umur berkisaran 13 - 15 tahun atau lebih, tergantung pertumbuhan anak. Sedangkan bagi seorang Muslimah baligh ditandai dengan mengalami masa “datang bulan” yang biasanya pertama kali pada umur 9 tahun atau lebih tergantung pertumbuhan anak tersebut.

Ketika anak sudah dewasa menurut ukuran Islam sebagaimana disebutkan di atas, maka secara otomatis kewajiban untuk melaksanakan shalat sudah ada. Sehingga orang tua seyogyanya sudah mendidik anak untuk melasanakan shalat sejak anak masih kecil, sehingga katika dewasa maka dia sudah dapat melaksanakan shalat dengan baik.

4. Suci dari Hadats - baik hadats kecil maupun hadats besar

Hadats dalam terminologi Islam berarti suatu keadaan tidak suci seorang Muslim atau Muslimah yang menyebabkan dirinya tidak dibolehkan untuk melaksanakan beberapa ibadah wajib maupun sunnah dalam Islam, salah satunya adalah shalat. Hadast dari cara mensucikannya dibagi menjadi dua yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar disucikan dengan cara mandi junub dan hadas kecil disucikan dengan berwudhu atau tayammum.

5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Shalat

Seorang Muslim atau Muslimah yang ingin melaksanakan shalat maka, tubuhnya, pakaiannya dan tempat yang akan digunakan untuk shalat harus bersih dan suci dari segala macam najis. Sehingga sebelum melaksananakan shalat terlebih dahulu memperhatikan kesucian diri, pakaian dan tempat yang akan digunakan.

6. Telah Masuk Waktu Shalat

Ibadah shalat hanya boleh dilaksanakan pada waktunya, jika belum masuk waktunya maka shalat tersebut tidak boleh dilaksanakan. Waktu shalat kalau diukur berdasarkan jam, maka satu wilayah dengan wilayah lainnya memiliki jam yang berbeda. Untuk mengetahui waktu masuk shalat, silahkan baca artikel ini: Waktu Shalat Wajib yang harus diketahui umat Islam.

7. Menutup Aurat

Menurut syariat Islam, aurat laki-laki mulai dari atas pusar sampai dengan lutut. Sedangkan bagi perempuan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam melaksanakan shalat dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang bersih dan terhormat yang telah diatur. Misalnya dalam budaya Indonesia, orang melaksanakan shalat dengan menggunakan sarung, kopiah, dan baju kameja (baju batik, baju koko, dan sebagainya). Sedangkan untuk perempuan di Indonesia biasanya shalat menggunakan mukena yang telah didesain untuk menutup aurat mereka.

8. Niat

Rasulullah sallahu alaihi wasalam bersabda bahwa “amal itu tergantung pada niatnya” sehingga dalam melaksanakan shalat, hal yang harus dilakukan adalah meniatkan dalam hati bahwa akan melaksanakan shalat hanya karena Allah bukan yang lainnya, karena kalau melaksanakan shalat dengan niat yang berbeda maka, shalatnya tidak akan diterima.

9. Menghadap Kiblat

Salah satu hal yang harus dilakukan seseorang ketika akan melaksanakan shalat maka, wajib baginya mencari arah kiblat. Saat ini untuk menemukan arah kiblat sudah sangat mudah, karena dipermudah dengan beragam teknologi mutakhir. Selain itu, tempat ibadah bagi umat Islam seperti; masjid, mushallah, dan langgar sudah mudah ditemukan, sehingga ketika seseorang yang ingin shalat maka, dapat melaksanakannya di tempat-tempat ibadah tersebut.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat


Ada beberapa hal yang jika dilakukan dalam keadaan sedang melaksanakan shalat maka, dapat membatalkan shalat. Hal-hal itu adalah sebagai berikut.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Pada saat shalat, tidak diperkenankan untuk makan ataupun minum dengan disengaja, baik itu sedikit maupun banyak. Lalu bagaimana dengan sisa makanan yang ada dalam mulut? Jika ada hal seperti itu dan orang yang shalat menyadarinya, maka sisa makanan terssebut harus dikeluarkan, tidak boleh ditelan, karena kalau ditelan dengan sengaja maka sama saja dengan telah makan sesuatu.

2. Berbicara dengan sengaja

Ketika sedang melaksanakan shalat, maka salah satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengucapkan sesuatu dengan sengaja diluar bacaaan shalat yang telah ditentukan. Jika hal itu terjadi maka shalat yang sedang dilaksanakan dinyatakan tidak sah, dan harus mengulanginya lagi.

3. Meninggalkan salah satu syarat atau rukun shalat

Syarat dan rukun shalat harus terpenuhi barulah dikatakan shalat tersebut sah. Jika ada salah satu atau lebih dari itu yang tidak dilakukan maka, shalatnya tidak sah. Olehnya itu dalam melaksanakan shalat syarat dan rukun shalat harus diperhatikan agar tidak ada yang terlewati.

4. Terlalu banyak melakukan gerakan yang bukan gerakan shalat

Gerakan yang boleh dilakukan dalam shalat hanyalah gerakan yang sudah ditentukan, sedangkan gerakan lain yang dilakukan dengan berulang kali (terlalu banyak) tanpa suatu sebab atau alasan tertentu maka, shalat tersebut dinyatakan tidak sah.

5. Tertawa hingga terbahak-bahak

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dalam melaksanakan shalat kita tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk berbicara, baik itu berbicara dengan diri sendiri maupun dengan orang lain. Begitu halnya dengan tertawa yang tidak diperbolehkan, apalagi tertawa hingga terbahak-bahak.

6. Rukun shalatnya tidak berurutan

Dalam melaksanakan shalat, tidak diperkenankan untuk melaksanakan rukun dengan cara tidak teratur. Misalnya membaca surat al-Fatihah terlebih dahulu kemudian mengucapkan takbiratul ihram, maka hal ini dapat membatalkan shalat.

7. Lupa yang Sangat Fatal

Lupa merupakan salah satu sifat manusia yang tidak dapat dihindari, karena sudah merupakan bawaan sejak lahir. Dalam shalat, jika ada rukun yang terlupakan sehingga tidak dilaksanakan atau menambah menambahkan jumlah rakaat shalat karena lupa, maka sebenarnya hal ini termaafkan. Namun jika setelah shalat kemudian mengingatnya, maka wajib untuk mengulangi lagi shalat tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga: Ketentuan Sujud Sahwi dalam Shalat.

Rukun Shalat


Dalam pelaksanaannya Shalat mempunyai 14 rukun yang dilaksanakan secara berurutan dan teratur, jika salah satunya tidak dilaksanakan atau pelaksanannya tidak teratur maka batallah shalat tersebut. Adapun rukun shalat sebagai berikut.

1. Berniat atau niat

Niat merupakan salah satu pekerjaan hati yang mendahului segala pekerjaan fisik, sehingga segala amal perbuatan baik yang akan dikerjakan, harus diniatkan dengan benar agar pekerjaan tersebut dapat bermanfaat dan mendatangkan kebaikan bagi orang melakukannya dan orang lain. 

Pelaksanaan shalat baik itu shalat wajib lima waktu maupun shalat sunnah, harus diniatkan bahwa melaksanakan ibadah tersebut hanya kepada Allah bukan yang lainnya. Niat dalam shalat dapat dilakukan sebelum melaksanakan shalat.

2. Berdiri bagi yang mampu

Berdiri dalam shalat adalah sesuatu yang mutlak bagi seseorang yang mampu, namun jika tidak mampu - misalnya sedang sakit atau cacat fisik - maka diperbolehkan untuk duduk atau kalau tidak bisa duduk maka berbaring. Berudiri bagi yang mampu dalam shalat sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat  al-Baqarah/2 ayat 238 sebagaimana berikut:

حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

Artinya: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.

Selain itu, dalam hadis Rasulullah SAW menjelaskan tentang hal ini, sebagaimana sabdanya sebagai berikut:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا

“Shalatlah dalam keadaan berdiri dan jika engkau tidak mampu maka duduklah.” (HR. Bukhari)

فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Dan jika engkau tidak mampu maka shalatlah dalam keadaan berbaring.” (HR. Bukhari)

3. Takbirotul Ihrom

Takbiratul ihram merupakan ucapan “Allahu Akbar” yang diucapkan untuk memulai shalat. Dalam mazhab syafi’i, takbiratul ihram diucapkan sambil mengakat kedua tangan naik ke atas kemudian tangan diletakkan di antara perut dan pusar. Terkait dengan mengucapkan takbiratul ihram dalam melaksanakan shalat dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ

“Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Membaca Surat Al-Fatihah

Membaca surat al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun yang tidak dapat ditinggalkan, dan dibaca pada setiap rakaat shalat. Jika dalam setiap rakaat shalat tidak membaca surat yang agung ini, maka shalat dinyatakan tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

اَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca fatihatul kitab (surat Al-Fatihah)” (HR. Bukhari)

5. Ruku’

Ruku' adalah gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dalam ruku’ ini disunnahkan untuk membaca kalimat berikut ini:

سُبْحَانَ رَبِّي العَظِيم

Yang artinya "maha suci tuhanku yang maha tinggi". Selain bacaan ini, ada juga beberapa variasi bacaan lain yang lebih panjang.

6. Bangkit dari Ruku’ dan I’tidal

Bangkit dari ruku' dan i'tidal merupakan gerakan badan yang dilakukan untuk berdiri kembali setelah ruku' sambil membaca "sami'allahu liman hamidah". Jika shalat berjama'ah maka, pada saat bangkit dari ruku' hanya imam yang membaca kalimat "sami'allahu liman hamidah" sedangkan ma'mum ikut bangkit dari ruku' kemudian pada saat i'tidal mengucapkan kalimat tahmid "robbana walakalhamdu".

Dalam hadis Rasulullah sallahu a'laihi wasallahm bersabda.

وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد

“Jika ia (imam) mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu” (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Sujud

Sujud adalah gerakan tubuh untuk menempatkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki pada kondisi serentak di lantai. Pada saat sujud terdapat beberapa variasi bacaan yang dianjurkan untuk dibaca oleh orang yang melaksanakan shalat, salah satu bacaan adalah sebagai berikut:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ‎

Yang arttinya "maha suci Tuhanku (Allah) yang maha tinggi dan segala puji bagiNya"

8. Bangkit dari Sujud

Bangkit dari sujud merupakan gerakan tubuh untuk bangun dari sujud kemudian duduk,

9. Duduk diantara dua sujud

Cara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat. Pada saat duduk diantara dua sujud dianjurkan untuk membaca kalimat berikut ini:

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي

"Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku)."

10. Tuma’ninah

Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami menyebutkan pengertian thuma’ninah dalam kitabnya Safinatun najah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar waktu lamanya membaca bacaan tasbih (subhanallah).

Berdasarkan pendapat di atas di atas, para ahli fikih mencatat setidaknya ada empat rukun wajib tuma’ninah di dalamnya, yaitu (1) tuma'ninah ketika ruku', (2) ketika i'tidal, (3) ketika sujud, dan (4) ketika duduk antara dua sujud. Jadi sebelum berpindah ke gerakan selanjutnya, hendaknya orang yang shalat melakukan tuma’ninah atau diam sejenak kira-kira selama bacaan subhanallah.

11. Duduk untuk tasyahhud akhir

Cara duduk untuk tasyahhud akhir sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya "Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam shalat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai." (H.R. Bukhari dan Muslim)

12. Membaca Tasyahhud Akhir

Bacaan tasyahhud akhir sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ 

“Segala penghormatan yang penuh berkah, segenap salawat yang penuh kesucian, (semuanya) adalah milik Allah. Salam padamu wahai para Nabi, beserta rahmat dan berkah Allah. Salam bagi kami, dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”

13. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada tasyahhud akhir

Bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW digabungkan dengan bacaan tasyahhud akhir.

اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمّدْ

“Semoga Allah memberikan shalawat bagi junjungan kami, Nabi Muhammad”.

14. Membaca Salam Kanan dan Kiri

Membaca salam kanan dan kiri merupakan rukun shalat yang terakhir yang dibaca sambil mengarahkan wajah ke sebelah kanan dan kiri sambil membaca bacaan salam.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله 

"Salam dan rahmat Allah (semoga tercurahkan) bagi kalian semua"

15. Berurutan dalam Melaksanakan Rukun-rukun Shalat.

Berurutan dalam melaksanakan shalat adalah melaksanakan semua rukun-rukun sebagaimana disebutkan di atas secara teratur sesuai dengan urutan-urutannya. Tidak boleh melaksanakannya secara acak atau tidak berurutan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama