Dasar, asas atau ideologi negara begitu terpenting buat satu bangsa. Tanpa ada asas/dasar negara, negara akan goyah, tidak memiliki arah yang pasti, serta tidak paham apa yang ingin diraih sesudah negara itu dibangun. Demikian sebaliknya, karenanya ada asas/dasa negara, satu bangsa tidak terombang ambing dalam hadapi beragam persoalan yang bisa hadir dari arah mana saja. Perumpamaan negara yang tidak mempunyai asas/dasar negara yakni seperti bangunan tanpa ada fondasi, sudah pasti bangunan itu akan cepat rubuh.
Pancasila merupakan asas/dasa negara Indonesia yang bisa disimpulkan menjadi lima asas/dasar terbentuknya negara. Arti Pancasila ini termuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular. Pancasila menjadi asas/dasar negara mempunyai histori yang tidak terlepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berjalan dari mulai sidang BPUPKI hingga sampai sidang PPKI sesudah Indonesia merdeka.
Sesuai dengan kenyataan histori, Pancasila tidak terlahir dengan saat itu juga pada tahun 1945, namun memerlukan proses penemuan yang lama, dengan didasari oleh perjuangan bangsa serta datang dari ide serta kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini diikuti dengan berdirinya organisasi gerakan kebangkitan nasional, parpol, serta sumpah pemuda.
Dalam usaha merangkum asas atau dasar negara yakni Pancasila, ada usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diantaranya :
Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato menyampaikan usulannya mengenai lima asas/dasa seperti berikut : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, serta Kesejahteraan Rakyat. Dia memiliki pendapat jika ke-5 sila yang disampaikan itu datang dari histori, agama, peradaban, serta hidup ketatanegaraan yang tumbuh serta berkembang lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya menyangsikan pidato Yamin itu.
Mr. Soepomo dalam usulannya pada tanggal 31 Mei 1945, menuturkan 3 teori tentang bentuk-bentuk negara, yakni :
1) Negara individualistik, yakni negara yang disusun atas dasar atau asas kontrak sosial dari warganya dengan memprioritaskan kebutuhan individu seperti di ajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, serta H. J. Laski. 2) Negara kelompok (class theori) yang di ajarkan Marx, Engels, serta Lenin. 3) Negara Integralistik, yakni negara tidak bisa memihak pada salah satunya kelompok, namun berdiri diatas semuanya kebutuhan seperti di ajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, serta Hegel.
Mr. Soepomo dalam perihal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yakni negara satu yang berdiri diatas kebutuhan kebanyakan orang. Selain itu, dasar atau asas negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo diantaranya : Paham Persatuan, Perhubungan Negara dan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan PancaSila menjadi asas/dasar negara dalam pidato spontannya yang setelah itu diketahui dengan judul " Lahirnya Pancasila ". Ir. Sukarno merangkum asas/dasar negara : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno sukses mensintesiskan dasar falsafah dari banyak ide serta saran yang dimaksud Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini lalu bahasa kembali oleh panitia yang dibuat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) serta dimasukkan ke Piagam Jakarta. Setelah itu pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dengan cara resmi berubah menjadi dasar atau asas Negara yang mengikat.
Saat sebelum disahkan, ada bagian yang di ubah yaitu ”Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh perwakilan yang berasal dari Indonesia timur yaitu; Sam Ratulangi, mewakili Sulawesi, Hamidhan, mewakili Kalimantan, I Ketut Pudja, mewakili Nusa Tenggara, dan Latuharhary, mewakili Maluku.
Rumusan butir-butir Pancasila yang sempat digagas, baik yang dikatakan dalam pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta merupakan histori dalam proses pengaturan dasar atau asas negara. Rumusan itu semua otentik hingga kemudian disetujui rumusan seperti ada pada alinea ke empat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasar pada histori, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yakni rumusan ide Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, serta rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan begitu, serangkaian dokumen histori yang berawal dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, sampai teks final 18 Agustus 1945 itu, bisa dimaknai menjadi satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Pancasila merupakan asas/dasa negara Indonesia yang bisa disimpulkan menjadi lima asas/dasar terbentuknya negara. Arti Pancasila ini termuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular. Pancasila menjadi asas/dasar negara mempunyai histori yang tidak terlepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berjalan dari mulai sidang BPUPKI hingga sampai sidang PPKI sesudah Indonesia merdeka.
Sesuai dengan kenyataan histori, Pancasila tidak terlahir dengan saat itu juga pada tahun 1945, namun memerlukan proses penemuan yang lama, dengan didasari oleh perjuangan bangsa serta datang dari ide serta kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini diikuti dengan berdirinya organisasi gerakan kebangkitan nasional, parpol, serta sumpah pemuda.
Dalam usaha merangkum asas atau dasar negara yakni Pancasila, ada usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diantaranya :
Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato menyampaikan usulannya mengenai lima asas/dasa seperti berikut : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, serta Kesejahteraan Rakyat. Dia memiliki pendapat jika ke-5 sila yang disampaikan itu datang dari histori, agama, peradaban, serta hidup ketatanegaraan yang tumbuh serta berkembang lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya menyangsikan pidato Yamin itu.
Mr. Soepomo dalam usulannya pada tanggal 31 Mei 1945, menuturkan 3 teori tentang bentuk-bentuk negara, yakni :
1) Negara individualistik, yakni negara yang disusun atas dasar atau asas kontrak sosial dari warganya dengan memprioritaskan kebutuhan individu seperti di ajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, serta H. J. Laski. 2) Negara kelompok (class theori) yang di ajarkan Marx, Engels, serta Lenin. 3) Negara Integralistik, yakni negara tidak bisa memihak pada salah satunya kelompok, namun berdiri diatas semuanya kebutuhan seperti di ajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, serta Hegel.
Mr. Soepomo dalam perihal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yakni negara satu yang berdiri diatas kebutuhan kebanyakan orang. Selain itu, dasar atau asas negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo diantaranya : Paham Persatuan, Perhubungan Negara dan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan PancaSila menjadi asas/dasar negara dalam pidato spontannya yang setelah itu diketahui dengan judul " Lahirnya Pancasila ". Ir. Sukarno merangkum asas/dasar negara : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno sukses mensintesiskan dasar falsafah dari banyak ide serta saran yang dimaksud Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini lalu bahasa kembali oleh panitia yang dibuat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) serta dimasukkan ke Piagam Jakarta. Setelah itu pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dengan cara resmi berubah menjadi dasar atau asas Negara yang mengikat.
Saat sebelum disahkan, ada bagian yang di ubah yaitu ”Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh perwakilan yang berasal dari Indonesia timur yaitu; Sam Ratulangi, mewakili Sulawesi, Hamidhan, mewakili Kalimantan, I Ketut Pudja, mewakili Nusa Tenggara, dan Latuharhary, mewakili Maluku.
Rumusan butir-butir Pancasila yang sempat digagas, baik yang dikatakan dalam pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta merupakan histori dalam proses pengaturan dasar atau asas negara. Rumusan itu semua otentik hingga kemudian disetujui rumusan seperti ada pada alinea ke empat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasar pada histori, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yakni rumusan ide Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, serta rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan begitu, serangkaian dokumen histori yang berawal dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, sampai teks final 18 Agustus 1945 itu, bisa dimaknai menjadi satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.