Pinangan atau Khitbah yang Dibolehkan dan yang Diharamkan

Pinangan atau Khitbah yang Dibolehkan dan yang Diharamkan
Arti khitbah atau meminang yaitu meminta seseorang wanita untuk dinikahi melalui cara yang diketahui di dalam masyarakat. Tentunya pinangan itu tidak hanya diperuntukkan terhadap si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya sebagai wali.

Karena pada hakekatnya, saat punya niat untuk menikah dengan seorang gadis, maka gadis itu bergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang terima pinangan itu ataukah tidak serta ayahnya juga yang nanti akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.

Sedang ajakan menikah yang dikerjakan oleh seseorang pemuda pada seseorang pemudi sebagai kekasihnya tanpa sepengetahuan bapak si gadis tidak dimaksud dengan pinangan. Karena si gadis begitu tergantung pada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang ada pada ayahnya, hingga tidak dibetulkan seseorang gadis terima ajakan menikah dari siapa saja tanpa sepengetahuan ayahnya.

Meminang merupakan muqaddimah dari suatu pernikahan. Suatu perbuatan yang sudah disyariatkan Allah SWT sebelum dikerjakan pengikatan akad nikah supaya masing-masing pihak dapat kenal mengenal diantara mereka. Tidak hanya itu, supaya kehidupan pernikahan itu didasari atas bashirah yang pasti. Dengan beberapa pertimbangan, Islam menyarankan untuk merahasiakan meminangan serta cuma bisa dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau membuat upacara tabuhan genderang dan sebagainya.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ  عَنْ أَبِيهِ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ:  أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ  وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Terjemahannya: Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)

Pada Hadis lain yang artinya: "Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan".

Perbuatan ini tidak lain yaitu untuk menghindar serta memelihara kehormatan, nama baik serta perasaan hati wanita. Cemas peminangan yang telah di ramaikan itu mendadak batal karena satu serta lain perihal. Apa pun alasannya, hal semacam itu tentulah begitu menyakitkan serta sekaligus juga merugikan nama baik seseorang wanita. Mungkin saja orang yang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama sudah mengundurkan diri, hingga dapat memunculkan tanda tanya di hati beberapa calon peminang yang lain. Apa wanita ini mempunyai cacat atau mempunyai permasalahan yang lain.

Demikian sebaliknya, jika peminangan ini dirahasiakan ataukah tidak di ramaikan terlebih dulu, jikalau hingga sampai berlangsung pembatalan, jadi cukuplah keluarga terdekatlah yang tahu. Serta nama baik keluarga tidak jadi taruhannya.

Khitbah Yang Dibolehkan 


Untuk bisa dilaksanakan khitbah atau peminangan, maka sekurang-kurangnya mesti tercukupi dua prasyarat paling utama.

Pertama ialah wanita itu terlepas dari semua mawani` (pencegah) dari suatu pernikahan, contohnya jika wanita itu tengah jadi istri seorang. Atau wanita itu telah dicerai atau ditinggal mati suaminya, tetapi masih juga dalam waktu `idaah. Diluar itu juga wanita itu tidak bisa termasuk juga dalam daftar beberapa orang yang menjadi mahram buat seroang lelaki. Jadi didalam Islam tidak dibolehkan ada seseorang lelaki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.

Kedua ialah jika wanita itu tidak tengah dipinang oleh orang yang lain sampai jelas apa pinangan orang yang lain itu di terima atau tidak diterima. Sedang jika pinangan orang yang lain itu belum juga di terima atau malah tidak di terima, maka wanita itu bisa dipinang oleh orang yang lain. Sebagaimana Firman Allah swt:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahannya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)

Khitbah Yang Diharamkan 


Seseorang muslim tidak halal meminang seorang wanita yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya sepanjang masih juga dalam masa iddah. Karena wanita yang masih juga dalam massa iddah itu dipandang masih tetap menjadi mahram buat suaminya yang pertama, oleh karenanya tidak bisa dilanggar. Namun untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, bisa diberikan satu penjelasan - selama dia masih juga dalam masa iddah - dengan cara yang halus yaitu suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, kalau si lelaki itu ada hasrat untuk meminangnya. Sebagaimana Firman Allah swt:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahannya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah: 235)

Serta diharamkan juga seseorang muslim meminang pinangan saudaranya apabila ternyata telah sampai pada tingkat kesepakatan dengan pihak yang lainnya. Karena lelaki yang meminang pertama itu sudah mendapatkan satu hak serta hak ini mesti dijaga serta dilindungi, untuk memelihara pertemanan serta pergaulan sesama manusia dan menghindari seseorang muslim dari sikap-sikap yang bisa mengakibatkan kerusakan jati diri. Karena meminang pinangan saudaranya itu sama dengan perampasan serta permusuhan.

Tapi bila lelaki yang meminang pertama itu telah memalingkan pandangannya dari si wanita itu atau memberi izin pada lelaki yang ke-2, jadi saat itu lelaki ke-2 itu tidak berdosa untuk meminangnya. Karena hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. yaitu seperti berikut:

`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)

Dan sabdanya juga:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ   مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Terjemahannya: Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari).

Demikianlah ulasan tentang pinangan atau khitbah yang dibolehkan dan yang diharamkan, semoga yang belum menikah agar segeralah untuk meminang seorang gadis dengan melihat ketentuan-ketentuan dalam syariat Islam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama