Kedudukan Al-Quran sebagai Sumber Pertama dalam Hukum (Syariat) Islam

Kedudukan Al-Quran sebagai Sumber Pertama dalam Hukum (Syariat) Islam
Al-Quran merupakan wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat jibril untuk disampaikan kepada umat manusia agar umat manusia mendapatkan petunjuk dalam menjalani hidupnya. Para ulama berpendapatkan bahwa, al-Quran merupakan bekal hidup manusia di dunia, yang jika diamalkan segala isi kandungannya maka akan selamat di dunia maupun di akhirat.

Tentu kita sebagai manusia yang hidup di dunia ini tidak terbayangkan jika kehidupan ini terjadi porak-poranda tanpa adanya suatu hukum yang mengatur. Sebelum manusia membayangkan hal tersebut, Allah swt. sudah terlebih dahulu mengantisipasinya dengan memberikan hukum kepada manusia agar kehidupan di dunia bisa menjadi kondusif. Olehnya itu Allah mewahyukan kitab-kitab sucinya kepada para Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia agar kehidupan ini lebih tentram dan terarah.

Sebelum kita membahas tentang kedudukan Al-Quran sebagai sumbe hukum (syariat) islam, maka terlebih dahulu kita akan melihat garis-garis besar isi kandungan al-Quran yaitu sebagai berikut.

Isi Kandungan Al-Quran


1. Di dalam al-Quran terdapat penjelas tentang Akidah dalam ber-Islam, yaitu tentang iman kepada Allah, iman kepada Malaikat, iman kepada para Rasul Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada hari kiamat, dan iman kepada Qada dan Qadar.

2. Al-Quran mengajarkan manusia untuk selalu mengerjakan akhlak terpuji.

3. Al-Quran meruapakan petunjuk bagi manusia dalam berbagai hal, seperti dalam hal ilmu pengetahuan, pemikiran, riset tentang alam semesta dan segala ciptannya, agar manusia mengetahui betapa besar kuasa Allah melalui ciptaannya.

4. Di dalam al-Quran terdapat kisah-kisah orang terdahulu agar menjadi pelajaran bagi manusia.

5. Dalam al-Quran terdapat janji dan ancaman Allah terhadap manusia yang melaksanakan perintahNya dan yang mendurhakai perintahNya.

Landasan Al-Quran sebagai Sumber Hukum Islam


Allah swt.menurunkan Al-Qur'an tiada lain agar dijadikan dasar hukum dan dikatakan kepada umat manusia untuk melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah:

فَٱسۡتَمۡسِكۡ بِٱلَّذِيٓ أُوحِيَ إِلَيۡكَۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ 

Artinya: Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. (QS. Az-Zukhruf/43: 43)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُۥۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ  

Artinya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. Al-Mã'idah/5: 67)

وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ 

Artinya: Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (QS. Al-An‘ãm/6: 155)

Al-Quran merupakan kitab suci yang merupakan kalam Allah yang secara langsung diturunkan kepada Nabi Muhmmad saw. sehingga al-Quran memiliki fungis sebagai sumber hukum (syariat) Islam  pertama dan utama. Segala sumber hukum Islam tidak bisa bertentangan dengan al-Quran. Jika ada yang bertentangan maka hukum tersebut menjadi batal dan kembali kepada al-Quran sebagai sumber hukum Islam yang mutlak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama