Ketentuan Shalat Berjamaah dan Shalat Munfarid

Islam mengajarkan kebersamaan dan persaudaraan tanpa memandang derajat dan status sosial. Ajaran ini tercermin pula dalam Shalat, yakni dengan diutamakannya Shalat berjamaah daripada munfarid. Shalat berjamaah lebih utama karena dapat mempererat persatuan umat. Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu Shalat dapat dilakukan secara munfarid.

Ketentuan Shalat Berjamaah dan Shalat Munfarid
ilustrasi shalat berjamaah

Islam mengajarkan kita, sesama muslim, untuk selalu bersatu dan saling mengenal. Tahukah kamu bahwa kita sangat dianjurkan untuk senantiasa berjamaah, salah satunya dalam hal Shalat? Inilah yang menunjukkan betapa Islam begitu menekankan semangat kebersamaan. Jamaah dalam Shalat diharapkan dapat tercermin pula dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menjadi umat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.

Shalat berjamaah dilaksanakan oleh dua orang atau lebih, di mana salah seorang menjadi imam, sedang yang lain menjadi makmum. Para makmum wajib mengikuti setiap aba-aba imam. Imam harus bersikap bijak. Pernahkah kamu mendapati seorang imam yang membaca surah sangat panjang, sedangkan makmum terdiri atas kalangan tua renta yang tak kuat berdiri dalam waktu lama? Nah, kamu tentu sepakatkan, bukankah akan lebih bijak jika surah yang dibaca tidak terlalu panjang? Demikianlah tantangan seorang imam. Sebagaimana seorang pemimpin, ia harus memahami kondisi umat yang dipimpinnya. Dengan begitu, segala hal dapat diputuskan dengan lebih bijaksana.

Selain hikmah di atas, masih ada himah dari Shalat berjamaah. Allah menjanjikan pahala lebih besar dari Shalat berjamaah, yakni 27 kali lipat dari Shalat munfarid (individual). Nabi Muhammad saw. sangat menganjurkan dilaksanakannya Shalat berjamaah, khususnya bagi laki-laki. Dengan anjuran ini maka hukum Shalat berjamaah menjadi sunnah muakkadah atau sunah yang ditekankan. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Abdullah bin Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Shalat berjamaah lebih afdal (utama) dari Shalat sendirian dua puluh tujuh derajat (tingkat). (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis tersebut, kini kita tentu paham bahwa Shalat berjamaah memang lebih baik dari Shalat sendiri. Lantas, apa yang dimaksud Shalat sendiri atau munfarid itu? Kapan kita bisa melakukan Shalat munfarid?

A. Shalat Munfarid


Shalat munfarid yaitu Shalat yang dikerjakan seorang diri, tanpa imam dan makmum. Cara mengerjakan Shalat munfarid pada dasarnya sama dengan Shalat berjamaah, hanya saja semua gerakan dilakukan sendiri, tanpa komando dari imam.

Shalat wajib secara munfarid hanya dianjurkan ketika situasi tidak memungkinkan untuk berjamaah. Situasi yang dimaksud misalnya ketika kamu berada di suatu tempat seorang diri, ketika tidak memungkinkan untuk menuju masjid, dan sebagainya. Selebihnya, apabila situasi memungkinkan, usahakanlah untuk melakukan Shalat wajib berjamaah (Al-Jaza’iri, 2009: 391 – 392). Namun demikian, terdapat pula Shalat yang dalam ketentuannya memang harus dilakukan secara munfarid. Shalat tersebut adalah jenis-jenis Shalat sunah tertentu, misalnya Shalat Tahajud, Shalat Duha, Shalat Tahiyatul Masjid, dan sebagainya.

B. Shalat Berjamaah


1. Syarat Shalat Berjamaah

Dalam Shalat berjamaah terdapat imam dan makmum. Tanpa imam dan makmum, maka Shalat yang dikerjakan adalah Shalat munfarid (Al-Jaza’iri, 2009: 393). Adapun syarat-syarat menjadi imam dan makmum adalah sebagai berikut.

a. Imam

Untuk menjadi imam, diperlukan syarat-syarat tertentu. Setidaknya ada sembilan hal yang harus dipenuhi oleh seorang imam yaitu.

1) Jika imam laki-laki, maka makmum boleh laki-laki dan perempuan. Namun bila imam adalah perempuan, makmumnya hanya boleh perempuan. 2) Imam harus memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik, lebih baik daripada makmumnya. 3) Imam harus mengerti ketentuan hukum dan seluk-beluk mengenai Shalat (syarat, rukun, dan sunah-sunah Shalat). 4) Imam bukanlah orang yang dibenci para makmum.

5) Imam tidak sedang menjadi makmum dari imam yang lain. 6) Imam mengetahui keberadaan makmum dan berdiri paling depan. 7) Imam merapikan dan meluruskan saf (barisan makmum) sebelum Shalat berjamaah dilaksanakan. 8) Imam berniat menjadi imam. 9) Imam sanggup dan sehat dalam melaksanakan Shalat. (Al-Jaza’iri, 2009: 396 – 403)

b. Makmum

Ketentuan makmum Shalat adalah sebagai berikut.

1) Makmum berniat mengikuti imam. 2) Makmum mengikuti segala gerakan imam dalam Shalat, tetapi tidak boleh berbarengan, apalagi mendahului imam. 3) Makmum tidak boleh mendahului imam dalam mengucapkan takbir. 4) Makmum mengetahui gerakan imam dalam Shalat, dengan melihat secara langsung atau melihat saf yang ada di depannya.

5) Makmum harus berada dalam satu tempat (satu masjid atau satu rumah) dengan imam. 6) Makmum tidak boleh berdiri di tempat yang lebih depan dari imam. 7) Jenis Shalat makmum harus sama dengan Shalat imam (misalnya sama- sama Shalat Zuhur). 8) Makmum tidak mengikuti imam yang batal Shalatnya, karenanya jika imam batal makmum harus bersikap mufarraqah (memisahkan diri dari Shalat imam).

a) Makmum masbuk dan makmum muwafiq

Apakah Shalat berjamaah di masjid senantiasa kamu jalani tepat waktu? Jika ya, maka kamu adalah makmum muwafiq, artinya mak- mum yang mengikuti imam secara baik dan sempurna. Sebaliknya, makmum yang terlambat datang pada Shalat berjamaah disebut mak- mum masbuk. Masbuq berarti yang tertinggal atau yang terdahului. Jika makmum tidak mendapati rukuk bersama imam, maka ia sudah terhitung sebagai makmum masbuk.

Apabila makmum masbuk sempat melakukan takbiratul ihram sebelum imam rukuk, maka ia harus membaca Surah al-Fātihah sampai ayat terakhir yang mungkin dibaca. Namun bila Surah al-Fātihah belum selesai dibaca sedangkan imam telah rukuk, ia tak perlu menyelesaikan bacaan Surah al-Fātihah, lalu langsung mengikuti imam rukuk.

Bagaimana jika kita datang pada saat imam rukuk? Jika demikian, maka kita segera melakukan takbiratul ihram, kemudian langsung mengikuti rukuk bersama imam. Kita memang tak sempat membaca al-Fātihah. Namun, sepanjang masih mendapati rukuk bersama imam, kita sebagai makmum tetap terhitung satu rakaat (Al-Jaza’iri, 2009: 404).

Berbeda halnya dengan makmum yang datang pada saat imam dalam posisi gerakan setelah rukuk, yakni i’tidal, sujud, atau duduk. Makmum tersebut dianjurkan langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam. Tentu dengan melakukan takbiratul ihram terlebih dulu. Baru setelah Shalat imam selesai (setelah imam salam), makmum berdiri lagi untuk melanjutkan atau mengganti kekurangan rakaatnya.

Artinya: Dari Abī Hurairah berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu datang untuk Shalat ketika kami sujud, maka hendaknya kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat, dan barang siapa mendapati rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (HR. Abu Dawud)

b) Mengoreksi kesalahan imam

Seperti halnya manusia pada umumnya, seorang imam juga memiliki kelemahan. Kamu tentu tahu, tak ada dosa bagi orang yang lupa. Karenanya, jika imam melakukan kesalahan di tengah pelaksanaan Shalat, bukan berarti Shalat berjamaah harus bubar.

Menurut ajaran Nabi Muhammad saw., jika imam salah dalam membaca ayat Al-Qur’an, makmum laki-laki mengucap tasbih dengan keras untuk  mengingatkan:  “Subhanallah”,  dan  dibacakan  ayat yang benar. Apabila terjadi kesalahan gerakan atau jumlah rakaat, maka cukup dibaca tasbih agar imam menyadari kesalahannya. Bagi makmum perempuan cukup menepukkan tangan satu kali.

Lantas, bagaimana jika kasus yang terjadi adalah batalnya imam dari wudu atau tidak mampu melanjutkan Shalat karena suatu hal? Dalam kasus demikian, imam harus mundur, lalu salah satu makmum maju ke tempat imam untuk mengganti posisinya. Shalat berjamaah pun dapat diteruskan sampai selesai, tak perlu mengulang dari awal.

2. Saf Shalat

Selain semua syarat menjadi imam dan makmum, ada lagi adab atau aturan yang terkait dengan hubungan antara imam dan makmum. Adab yang dimaksud yaitu dalam hal pengaturan saf atau barisan Shalat. Yang bertugas mengatur kerapian, kerapatan, serta kelurusan saf adalah imam.

Ingat, lurus dan kerapian saf menentukan kesempurnaan Shalat berjamaah kita. Untuk itu, pastikan saf kamu lurus dan rapat, sehingga Shalat jamaah menjadi sempurna di sisi Allah. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya:

Anas r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Ratakan barisanmu, maka sesungguh- nya meratakan barisan itu termasuk dalam menegakkan (menyempurnakan) Shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun aturan penataan saf Shalat berjamaah adalah sebagai berikut.

a. Untuk makmum satu orang (laki-laki), ia berdiri di kanan imam, sedikit ke belakang.

b. Untuk dua orang makmum laki-laki, satu berdiri di kanan-belakang imam, yang lain di kiri-belakang imam. Jika makmum lain datang, maka hendaklah diisi tempat luang di antara kedua makmum yang datang awal. Makmum berikutnya lalu mengisi tempat di kanan kiri yang masih kosong.

c. Untuk makmum campuran, laki-laki berdiri di  saf  terdepan, perempuan di belakang saf laki-laki, dengan mengambil jarak agak jauh. Jarak yang jauh ini dibuat agar jika ada makmum laki-laki yang terlambat, maka dapat disambung di belakang saf laki-laki paling depan.

d. Untuk makmum dewasa dan anak-anak, saf diatur dengan menempatkan makmum laki-laki dewasa di saf terdepan, kemudian anak laki-laki di belakangnya. Di bagian saf perempuan, berada paling depan adalah makmum anak-anak, dan saf paling belakang ditempati perempuan dewasa. Pada umumnya, keadaan sering tak memungkinkan. Sebab, anak kecil cenderung lebih nyaman berada di dekat ayah atau ibunya. Namun hal ini bukan masalah besar, karena Shalat jamaah akan tetap sah dan sempurna bila terpenuhi syarat dan unsur kesempurnaannya.

3. Halangan Shalat Berjamaah

Memang, Shalat berjamaah di masjid hukumnya bukan fardu ‘ain. Namun Nabi Muhammad saw. sangat menganjurkan kita agar selalu melaksanakan Shalat secara berjamaah. Janganlah kita tinggalkan Shalat jamaah di masjid, terutama bagi laki-laki, kecuali ketika ada halangan.

Berikut adalah beberapa bentuk halangan yang dapatmelepaskan seseorang dari “kewajiban” Shalat berjamaah;

a) karena hujan lebat, b) karena angin badai, c) karena sakit, d) karena lapar dan haus, sedangkan makanan telah tersedia, atau ketika sangat ingin buang air besar atau kecil, e) karena baru saja makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, atau jengkol.

Hikmah ketika Shalat berjamaah adalah semua mukmin berada dalam derajat yang sama satu sama lain, terlepas dari status sosial, kekayaan, dan derajat duniawi. Semua orang berada dalam saf sebagai jamaah Shalat. Dalam situasi Shalat berjamaah, yang membedakan satu dengan yang lain adalah kekhusukan Shalatnya, serta ilmu agama yang dimiliki. Karena itu, seorang imam disunahkan yang paling fasih bacaannya, yang paling baik ilmu agamanya.

Situasi seperti inilah yang kelak akan terjadi di hari akhir. Semua orang berada dalam status yang sama. Yang membedakan adalah amal baiknya semasa hidup.

Dengan Shalat berjamaah, kita selalu diingatkan untuk menempatkan semua urusan hidup pada posisi yang benar, sehingga selain terjaga kerukunan, kita tidak mudah terkena tipuan setan. Orang yang menempatkan urusan dunia sebagai hal paling penting, hingga mengalahkan amal ibadahnya, adalah orang yang telah tertipu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama