Pengertian Wawasan Nusantara, Hakikat, Ajaran Dasar, Unsur Dasar, Fungsi, dan Tujuan,

Pengertian Wawasan Nusantara, Hakikat, Ajaran Dasar, Unsur Dasar, Fungsi, dan Tujuan,

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang seorang warga negara terhadap bangsanya yaitu Indonesia. Wawasan nusantara mencakup segala yang ada di dalam negara republik Indonesia dengan landasan Pancasila dan Undang-undang.

Sebagai negara kepulauan, warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pemahaman yang baik tentang wawsan Nusantara. Hal ini agar kecintaan terhadap bangsa ini tidak terlepas, dan setiap warga negara mampu mengambil peran dalam pembangunan nasional, serta pertahanan terhadap berbagai gejolak baik itu dari dalam maupun luar.

Pengertian Wawasan Nusantara

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan danN usantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.

Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

a. Menurut Prof. Wan Usman 

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

b. Menurut GBHN 1998

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi ketetapan MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999

Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang sebuah bangsa tentang dirinya ditengah-tengah lingkungan strategis yang bergerak serba cepat dan dinamik, agar bangsa tersebut tetap eksis dan survife. Pengertian lain dari wawasan nusantara secara termininologi wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang sebuah nation state tentang diri dan lingkungan strategiknya yang berubah serba dinamik dengan mempertimbangkan aspek cultural, histories, geografis, ruang hidup, idealisme, falsafah Negara, konstitusi, aspirasi, identitas, integritas kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupannya serta kemampuannya dan daya saingnya.

Menurut M. Panggabean (1979 : 349) wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung didalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Wawasan nusantara adalah Geopolitik Indonesia, berwawasan dua arah yaitu keluar dan kedalam. Pancasila dan pembukaan UUD 1945 menetapkan nilai instrinstik yang mendasari wawasan nusantara yang nilai integrasi yang di tujukan pada kehidupan internal bangsa maupun kehidupan antar bangsa. Sebagai geopolitik Indonesia, wawasan nusantara memawas Negara Indonesia dari sudut pandang, yaitu (1) Negara sebagai wilayah, (2) Negara dalam pengertian rakyat yang hidup dalam wilayah itu, (3) Negara sebagai kehidupan masyarakat, (4) negara sebagai suatu penyelenggaraan rumah tangga, dan ( 5) Negara sebagai penjamin kelangsungan hidup dirinya.

Untuk pencapaian tujuan ini, wawasan nusantara telah mengidentifikasikan lima aspek integrasi yang harus di pegang teguh dalam menyelenggarakan kehidupan negara, yaitu : pertama, Satu kesatuan wilayah dalam arti bahwa wadah bangsa yang sarwa nusantara dengan segala isi dan kekayaanya merupakan satu kesatuan tumpah darah. 

Kedua, satu kesatuan bangsa dalam arti bahwa bangsa Indonesia memiliki satu ideology yaitu pancasila yang melandasi, mmbimbing dan megarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya, serta memiliki UUD dan politik pelaksanaanya. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan serta satu tekad untuk mencapai. 

Ketiga, Satu kesatuan sosial budaya dalam arti bahwa perwujudan budaya nasional atas dasar asas Bhineka Tunggal Ika merupakan modal dan landasan pengembangan budaya bangsa, selanjutnya budaya bangsa dapat di nikmati oleh bangsa Indonesia dengan pengertian bangsa bahwa budaya Indonesia hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada, menggambarkan kekayaan budaya bangsa; pula memiliki satu tertib sosial dan tertib hukum yang mengabdikan diri kepada kepentingan nasional. 

Keempat, Satu kesatuan ekonomi dalam arti bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan kekayaan seluruh wilayah nusantara merupakan modal serta milik seluruh bangsa yang pengembangan dan pembinaannya di selenggarakan secara seimbang dan serasi tanpa meninggalakan ciri khas yang di miliki oleh tiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. 

Kelima,. satu kesatuan Hankam dalam arti bahwa pembinaan hankam di laksankan berdasarkan daya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagi intinya dan bahwa ancaman terhadap suatu pulau atau satu daerah hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa serta negara dan bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak melakukan pembelaan terhadap negara.

Hakikat Wawasan Nusantara

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan. 

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara

Untuk menjamin persatuan dan kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara :

1. Landasan Idiil Pancasila Pancasila diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Unsur Dasar Konseps Wawasan Nusantara

Terdapa tiga unsur dasar yaitu : wadah(contour), isi (content), dan tata laku (conduct).

1. Wadah 

Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politiksuprastrukturpolitik.

2. Isi 

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.

3. Tata Laku 

Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.

1. Fungsi Wawasan Nusantara Secara Umum

Secara umum Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK 

Cristine bahwa mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.

a. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia

b. Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.

1. Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan

2. Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

3. Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingankepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

Referensi

Rodi Aminullah dan Muslihul Umam, Pancasila Sebagai Wawasan Nusantara, Al- Allam Vol. 1 No. 1 Januari 2020.
Roni Lukum, S.Pd, M.Sc, Upaya Peningkatan Pemahaman Wawasan Nusantara Sebagai Sarana dalam Meningkatkan Semangat Nasionalisme Bagi Warga Negara Indonesia.

Jufri Derwotubun

Saya hanyalah seorang pengembara yang suka berpetualangan, menulis, dan membaca alam semesta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama