Thaharah: Najis, Hadas, dan Mandi Wajib - Janabat

Thaharah: Najis, Hadas, dan Mandi Wajib - Janabat
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam kajian fikih, bab thaharah membahas hal yang menyangkut masalah bersuci dari hadas dan najis. Kita berwudu, tayamum, mandi, atau melakukan aktivitas bersuci lainnya, dilakukan untuk menyucikan diri dari hadas. Semua itu dilakukan agar peribadatan tertentu, misalnya: salat, menjadi sah di sisi Allah.

A. Najis dan Hadas


Najis dan hadas merupakan dua unsur pokok dalam persoalan thaharah. Ketika kita terkena najis atau dalam keadaan berhadas, maka pada saat itulah kita wajib berthaharah. Mengapa demikian? Kamu tentu tahu, salat kita takkan sah jika pakaian yang dikenakan terkena najis, atau kita sedang berhadas. Lantas, apa yang dimaksud najis dan hadas?

Najis


Secara bahasa, najis berasal dari bahasa arab yaitu najāsah yang artinya ‘kotoran’. Adapun secara istilah, najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus lainnya. Di antara sekian banyak kotoran yang termasuk najis antara lain; bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam selain bangkai yang tidak termasuk najis, yaitu bangkai ikan, belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, dan mayat manusia. Bagian badan hewan yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup. Darah, baik darah manusia ataupun hewan, nanah, air kencing, kotoran, baik kotoran manusia maupun hewan, apapun yang keluar dari dubur dan qubul (kemaluan), kecuali air mani. Mazi, yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan tanpa terasa. Cairan muntahan, khamr atau semua minuman yang memabukkan, air liur anjing dan babi.

Dari contoh-contoh di atas, najis digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:

a.  Najis mukhaffafah (najis ringan)

Najis mukhaffafah (najis ringan), misalnya air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun, dan belum memakan apa pun kecuali meminum air susu ibunya. Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Petunjuk cara menyucikan tersebut ada pada hadis berikut ini.

Artinya:  Dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah berkata: saat Rasulullah saw. menimang seorang bayi laki-laki yang sedang menyusui, kemudian ia kencing di pangkuan beliau, maka beliau mengambil air dan dipercikkannya pada bagian yang terkena kencing tersebut. (H.R Bukhari dan Muslim)

b. Najis mutawassitah (najis sedang)

Najis mutawassitah (najis sedang), misalnya air kencing, tinja, darah, nanah, kotoran hewan, dan bangkai. Najis jenis ini terbagi menjadi dua: najis hukmiyyah (jelas secara hukum) dan ‘aniyyah (jelas secara inderawi/ mata). Ketika kamu meyakini adanya najis, namun zat, bau, warna, dan rasanya tak tampak nyata, maka itulah yang disebut najis hukmiyyah. Contohnya air kencing yang mengering. Cara membersihkannya yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis sampai bersih. Adapun ketika kamu mendapati suatu najis di mana zat, warna, rasa, atau baunya tampak nyata (bisa dilihat, diraba, dicium, atau dirasakan), maka itu termasuk najis ‘aniyyah.

c. Najis mugallazah (najis berat)

Najis mugallazah (najis berat), misalnya air liur anjing atau babi. Jika sedikit saja air liur anjing menempel, maka saat itu pulalah kamu terkena najis mugallazah. Kamu harus membersihkan bagian yang terkena jilatan dengan air tujuh kali sampai bersih, di mana salah satunya dicampuri tanah yang suci.

Artinya: Dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda: cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu dibasuh (dengan air) sampai tujuh kali, salah satu basuhan itu dicampur dengan tanah. (H.R. Muslim)

Secara umum, air (yang suci dan menyucikan) merupakan alat utama yang dapat digunakan untuk menyucikan diri dari najis. Namun demikian, jika kita tak bisa mendapatkan air, maka kita diperbolehkan menggunakan media-media penyucian lain seperti debu, batu, atau kertas. Tentu saja, media-media tersebut juga harus dalam keadaan suci. Misalnya, debu suci untuk tayamum atau pengganti mandi; batu atau benda keras lain yang suci untuk istinja’ setelah buang air kecil atau besar; serta kertas tisu atau daun yang juga dapat digunakan untuk istinja’.

Hadas


Kamu telah membaca penjelasan tentang najis. Kini saatnya kamu mempelajari hadas. Jika najis berwujud benda, maka sebaliknya, hadas tak berwujud. Hadas merupakan suatu keadaan di mana seorang muslim dinyatakan sedang tidak suci sehingga ibadah tertentu menjadi tak sah jika dilaksanakan, kecuali setelah bersuci.

Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil (sugra) dan hadas besar (kubra). Hadas kecil ialah keadaan di mana telah keluar sesuatu dari qubul atau dubur. Misalnya, buang air kecil, buang air besar, buang angin, keluar mazi (cairan bening dari alat kelamin sewaktu nafsu syahwat timbul), atau keluar wadi (cairan putih kental yang mengiringi keluarnya air kencing). Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.

Adapun hadas besar  biasa disebut junub, yakni keadaan di mana seseorang mengeluarkan air mani karena berhubungan suami istri, atau mengeluarkan darah karena sedang haid,  bernifas (keluar darah setelah melahirkan), atau mati. Cara bersuci dari hadas besar ialah dengan mandi besar atau mandi wajib.

Perbedaan Hadas dan Najis


Hadas dan najis memiliki perbedaan. Keduanya pun harus disucikan dengan cara yang berbeda. Najis merupakan kotoran yang bisa berasal dari mana saja. Sebagai contoh najis ringan berasal dari kotoran hewan. Ketika tempat salat, tubuh,  atau pakaianmu terkena najis maka kamu harus menyucikannya dengan cara membersihkan dengan air.

Berbeda dengan najis, hadas merupakan suatu keadaan tubuh yang mewajibkan untuk bersuci. Hadas tidak selalu berbentuk najis. Misalnya ketika  kamu buang angin, kamu mengalami hadas kecil. Tetapi kamu tidak perlu membasuh dengan air. Cara menyucikannya cukup dengan berwudu. Hal ini tentu berbeda dengan buang air. Kamu harus membersihkan tubuhmu dengan air, kemudian berwudu.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa najis berbeda dengan hadas. Hadas adalah kondisi tubuh yang tidak suci, sedangkan najis adalah ujud segala kotoran, baik yang berasal dari tubuh maupun dari luar tubuh. Najis yang berasal dari tubuh misalnya air kencing, sedangkan yang berasal dari luar tubuh misalnya kotoran hewan, air liur anjing, dan sebagainya.  Agar lebih jelas mengenai perbedaan hadas dan najis, perhatikan tabel berikut ini.

HADAS
NAJIS
Berasal dari tubuh
Berasal dari tubuh dan dari luar tubuh
Cara mensucikan dengan berwudu atau mandi wajib
Cara membersihkan dengan air
Contohnya buang angin, buang air, haid, nifas, keluar air mani, bersetubuh
Contohnya air kencing, kotoran hewan maupun manusia, darah, air liur anjing, dan sebagainya

B. Janabat (Mandi Wajib)


Kamu telah memahami sebab-sebab yang membuat seseorang harus melakukan mandi wajib. Dalam percakapan sehari-hari, mandi wajib juga disebut dengan istilah mandi besar, artinya mandi untuk bersuci dari hadas besar. Jika kamu berada dalam kondisi junub, maka sebelum melakukan mandi wajib kamu tidak dapat mengerjakan salat serta hal-hal lain yang mewajibkan kita berada dalam kondisi suci. Bahkan kamu juga dilarang memasuki masjid.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An Nisa ayat 43 berikut ini yang artinya; "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (Q.S. An-Nisā: 43)

Untuk itu, sebagai seorang mukmin kamu harus mengetahui cara melakukan mandi wajib. Jika saat ini kamu belum pernah mengalami kondisi yang mewajibkan mandi wajib, hal ini dapat kamu kerjakan sebagai latihan. Ketika mengalami kondisi tersebut, kamu dapat mengerjakan mandi wajib dengan lancar sehingga aktivitas ibadahmu tidak terganggu.

Mendengar istilah mandi wajib atau yang sering disebut mandi besar, kamu mungkin bertanya-tanya mandi besar itu seperti apa ya? Dan, kalau ada mandi besar, berarti ada mandi kecil?  Perlu kamu ketahui, mandi besar yang dimaksud di sini adalah mandi dengan membasahi seluruh anggota badan, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Coba perhatikan, ketika mandi dan keramas sebagaimana aktivitas biasa, kamu mungkin juga membasahi seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki. Nah, jika nanti kamu mengalami mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan, berarti saat itu sedang dalam keadaan junub, kamu harus melakukan mandi janabat. Perlu dicatat pula di sini, yang membedakan mandi janabat dengan mandi biasa adalah niatnya. Sebelum mandi besar, niatkan di dalam hati bahwa mandi tersebut adalah untuk menjalankan ketentuan Nabi tentang mandi janabat. Lafal niat tersebut yang artinya; Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah Ta’ala. Adapun perintah mandi wajib ini ditegaskan Allah di dalam ayat al-Quran yang artinya; .. Jika kamu junub maka mandilah .... (Q.S. al-Māidah: 6)

Kamu tentu dapat menyimpulkan bahwa mandi janabat hanya memiliki dua rukun atau ketentuan pokok, yaitu; 1) niat, bersengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar, dan 2) membasuh seluruh bagian tubuh, kulit, dan rambut, sampai tak ada yang tertinggal

Namun demikian, meski dengan mengerjakan kedua rukun di atas kamu  telah sah, mandi wajib akan lebih sempurna jika dilakukan dengan cara; 1) niat mandi, 2) membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali, 3) membasuh kemaluan dan kotorannya, 4) berwudhu, 5) mengguyur kepala tiga kali, menggosok sela-sela rambut dengan tangan, dan 6) membasuh seluruh tubuh dengan mengutamakan bagian yang kanan.

Lantas, andaikan kamu berada di daerah yang mengalami kekurangan air, haruskah ketentuan ini dilaksanakan pula? Padahal, untuk kebutuhan air minum saja sangat terbatas. Jika mandi wajib dilakukan, bisa-bisa jiwa anggota keluarga terancam dehidrasi.

Ketahuilah, Allah Maha Pemurah. Sebagaimana halnya bersuci dari hadas kecil, kita juga diperbolehkan tak memakai air untuk mandi wajib, jika memang keadaan tak memungkinkan. Nah, dalam hal inilah kita bisa mendapatkan rukhsah (keringanan) Kita diperbolehkan untuk tayamum. Adapun ketentuan tayamum dalam 'mandi wajib' bisa dilakukan sama persis dengan tayamum hadas kecil.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama