Sumber-sumber Hukum dalam Islam

Sumber-sumber Hukum dalam Islam
Islam merupakan agama yang sudah sempurna, sejak diturunkannya oleh Allah dan merupakan penyempurna bagi ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Islam juga merupakan agama yang sangat relevan dengan semua masa, karena islam mengajarkan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia dan seluruh alam semesta. Karena Islam memiliki kajian yang sangat luas, sehingga perlu ditetapkan sumber-sumber hukum Islam agar bisa menjadi patokan dalam menjalankan syariat. Sumber hukum Islam ada empat yaitu sebagai berikut.

Al-Quran



Al-Quran adalah kumpulan firman Allah swt. dan merupakan pedoman hidup bagi manusia, Allah swt. berfirman dalam al-Quran.

 Ù‡َٰØ°َا بَصَٰٓئِرُ Ù„ِلنَّاسِ ÙˆَÙ‡ُدٗÙ‰ ÙˆَرَØ­ۡÙ…َØ©ٞ Ù„ِّÙ‚َÙˆۡÙ…ٖ ÙŠُوقِÙ†ُونَ

Terjemahan: (Al-Quran) ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (Q.S. Al-Jatsiyah: 20)

ÙˆَÙƒَØ°َٰÙ„ِÙƒَ Ø£َنزَÙ„ۡÙ†َٰÙ‡ُ Ø­ُÙƒۡÙ…ًا عَرَبِÙŠّٗاۚ

Terjemahannya: Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab... (Q.S. Ar-Ra'du: 37)

Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang pertama, tidak ada satu sumberpun yang boleh menyelisihi al-Quran, karena merupakan hukum yang mutlak dan tidak terbantahkan. Semua perintah dan larangan yang ada di dalamnya wajib ditaati oleh semua umat Islam yang sudah dikenai kewajiban sesuai dengan tunutunan Islam.

Kebenaran tentang al-Quran secara ilmiah sudah banyak dibuktikan oleh para ahli dan peneliti, juga oleh umat islam melalui pengalaman-pengalaman spritual. Misalnnya saja hukum berpuasa yang diwajibkan Allah, yang memiliki manfaat kesehatan lahir dan bathin bagi manusia.

Hadits



Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Dari pengertiannya hadits adalah segala tutur kata, perbuatan dan taqrir (diam tanda setuju/boleh atas tindakan para sahabat) Nabi Muhammah saw. Tentang sumber hukum kedua ini Allah swt berfirman.

 ÙˆَØ£َØ·ِيعُواْ ٱللَّÙ‡َ Ùˆَٱلرَّسُولَ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ۡ تُرۡØ­َÙ…ُونَ

Terjemahan: Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (Q.S. Ali Imron: 132)

Ijma'


Ijma' artinya kesepakatan, yaitu kesepakatan para ulama dalam berijtihad atas suatu hukum Islam yang belum jelas dalam Al-Quran dan juga tidak didapati dalam hadits. Ulama yang berijtihad tersebut disebut mujtahid. Firman Allah swt dalam al-Quran.

ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُÙˆٓاْ Ø£َØ·ِيعُواْ ٱللَّÙ‡َ ÙˆَØ£َØ·ِيعُواْ ٱلرَّسُولَ ÙˆَØ£ُÙˆْÙ„ِÙŠ ٱلۡØ£َÙ…ۡرِ Ù…ِنكُÙ…ۡۖ

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu... (Q.S. An-Nisa: 59)

Ulil amri dalam ayat tersebut di atas mengandung dua pengertian yaitu, pertama, pemimpin dalam urusan duniawi yaitu pemerintahan, dan kedua, pemimpin dalam urusan agama, yaitu para ulama.

Ulama usul fikih berpandangan bahwa, ijman dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam setelah al-Quran dan Hadist jika memenuhi beberapa unsur yaitu sebagai berikut;

  1. Ada sejumlah mujtahid ketika ditetapkan hukum atas suatu kejadian
  2. Kesepakatan mujtahid terhadap syarak mengenai suatu masalah atau kejadian itu lahir tanpa memandang perbedaan kebangsaan atau kelompok.
  3. Kesepakatan para mujtahid itu disertai dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas tentang suatu kejadian, baik secara quli atau ucapan (misalnya fatwa tentang suatu kejadian) maupun dalam bentuk fi'li atau perbuatan. Misalnya menjaatuhkan keputusan tentang hukum suatu kejadian. Setelah masing-masing mengemukakan pendapatnya, haruslah diambil kesepakatan secara kelompok.
  4. Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum. Apabila hanya sebagian besar diantara mereka yang bersepakat, maka ijma' itu tidak bisa diatasnamakan kesepakatan jumlah mayoritas.

Qiyas


Qiyas menurut bahasa adalah mengukur sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Sedangkan definisi qiyas menurut ushul fikih, adalah memepersamakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dengan kasus lain yang ada hukumnya, karena terdapat persamaan dalam alasannya. Contohnya adalah mempersamakan padi dengan gandung dalam hukum zakat, karena sama-sama merupakan makanan pokok. Contoh lainnya yaitu mempersamakan kerbau dengan sapi dalam hukum qurban, karena di arab tidak ada kerbau, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Qiyas dapat dijadikan sebagai dasar hukum Islam dalam semua bidang, kecuali bidang aqidah dan ibadah. Ibadah yang didasarkan atas qiyas berarti bidah.

Qiyas memiliki tiga rukun, yaitu sebagai berikut:

  1. Ashlun, yaitu dasar yang menjadi ukuran persamaan/menyerupakan (Al-Quran dan Hadist)
  2. Fir'un, yaitu perkara yang diserupakan atau yang dipersamakan
  3. Illat, sifat yang menjadi dasar persamaan antara hukum pokok (Quran dan Hadits) dengan hukum cabang (hukum sebagai hasil dari qiyas). Maksudnya adalah hukum yang ditetapkan sebagai hukum cabang sesudah tetap hukumnya dari hukum pokok (Quran dan hadist).

Demikianlah penjelasan singkat tentang sumber-sumber hukum dalam Islam, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama